> Nanti akan ada lagi yg tanya: > norma yg mana?? SARA apanya?? masak begitu dibilang kaidah hukum?? > :-) > > kalau utk menyuarakan pendapat, media massa sudah menyediakan > tempat seluas-luasnya. ada poling, di TV, website media > massa, perbincangan di radio, dll. > :-)
Lah pak, kalo begitu, kita shutdown aja internet, kan menyuarakan pendapat bisa lewat radio, tv, ... Apa kalo saya request website antirokok.web.id juga dilarang? atau antipemilu.web.id, antipbb.web.id, dst. Dulu kan kita sudah sama2 setuju (di milis ini), bahwa IDNIC BUKAN pengawas content, tapi hanya pengawas domain. Kalau dari nama domain saja kita langsung ber-ASUMSI bahwa CONTENT-nya akan melanggar peraturan IDNIC, itu kan berarti melanggar kesepakatan awal ... BTW, apakah AntiIDNIC.web.id juga akan ditolak? =) - irving _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic