Dh,

Untuk .go.id satu instansi pemerintah hanya diperbolehkan memakai satu nama 
domain.

-yanto

On Tuesday 07 October 2003 08:40, Fahrizal Razak wrote:
> Saya mau tanya, apakah satu instansi pemerintah  atau pemda dapat
> mendaftarkan lebih dari satu nama .go.id.?
>
> Misal, suatu pemprov telah mempunyai nama domain provinsi-xxxx.go.id
> lalu akan mendaftarkan lagi nama lainnya pemprov-xxxx.go.id.
> Apakah nama lain ini masih bisa disetujui?.
> Mohon informasi/konfirmasinya.
>
> Terima kasih.
>
> ----
> Fahrizal Razak
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Reply via email to