Hello William IT,

Saturday, October 11, 2003, 1:52:34 PM, William IT wrote:

WI> Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain
WI> www.scanner.co.id?

Nggak boleh. Kalau pun ada produk yang ingin didaftarkan
harus berdasarkan merek yang terdaftar.

----
4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
        badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
        atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
        akte serta izin usaha yang terkait.
        Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan
        perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.
        Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti
        Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
-----


Hanny

http://www.tadulako.co.id/ 

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke