Hello William IT, Saturday, October 11, 2003, 1:52:34 PM, William IT wrote:
WI> Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain WI> www.scanner.co.id? Nggak boleh. Kalau pun ada produk yang ingin didaftarkan harus berdasarkan merek yang terdaftar. ---- 4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. ----- Hanny http://www.tadulako.co.id/ _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic