Usul nih....

Pembayaran domain ke IDNIC khan sudah termasuk PPN.

Bagaimana kalau di formulir pendaftaran ditambah satu field, yaitu nomer NPWP 
(terutama untuk co.id dan net.id), agar IDNIC dapat langsung membuatkan 
faktur pajak standard.

Selama ini khan mesti manual menghubungi idnic.... Alhasil, biayanya lebih 
besar daripada PPN yang dibayarkan :-(

Pertanyaan yang lebih rumit untuk go.id dan sch.id....
Biasanya, kalau institusi negeri, pajak dipotong langsung oleh mereka.
Yang satu ini baiknya gimana yah?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke