On Thursday 29 July 2004 10:46, Muhammad Ichsan wrote:
> afaik, disemua registrar domain nggak ada tuh "ada uang ada domain",
> paling2 first come first serve. dan hal ini sudah diterapkan oleh IDNIC
> selama ini. tidak hanya utk co.id, sebaiknya persyaratannya tetap, tinggal
> penyesuaiannya
> dipercepat. seperti misalnya masalah penamaan smu menjadi sma pada sch.id
> yg belum boleh, padahal penamaan dari DIKNAS sekarang pake sma.
> kemudian proses checking nya juga dipercepat.

Horeeee.....

Kalau boleh bertanya pertanyaan-pertanyaan lama..... siapa tahu sudah 
terpecahkan....
* bagaimana dengan singkatan?
Apakah sudah boleh menggunakan singkatan yang berlaku lokal atau masih tetap 
mengacu pada kebiasaan Jakarta, atau malah tetap harus menggunakan singkatan 
yang diberikan oleh admin IDNIC di Jakarta?

* Bagaimana dengan lembaga pendidikan non formal? Mereka paling dilema soal 
nama domain. ac.id tidak boleh, sch.id tidak bisa, .padahal .co.id, .or.id 
apalagi .web.id makin tidak mengena untuk dunia pendidikan :-(

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






Attachment: pgpxs0SsmZFgC.pgp
Description: signature

Kirim email ke