Terimakasih Pan Kus...
Kusnandar <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED] 08/10/2004 08:19 AM |
|
Persekutuan Komanditer atau CV.
--- [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dear Pengurus IDNIC,
>
> Mau tanya dong. Apakah yang dimaksud dengan "PK"
> dalam persyaratan co.id
> ??
>
> "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
> "CO.ID" harus merupakan
> badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
> Perdagangan)atau
> badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
> yang memiliki akte serta
> izin usaha yang terkait."
>
> Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan
> terimakasih.
>
>
> .bule.
=====
Kusnandar.ZET
-------------
www.aneukaceh.com | reseller hosting 1gb rp. 600.000/th
_______________________________
Do you Yahoo!?
Declare Yourself - Register online to vote today!
http://vote.yahoo.com
___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic