On Friday 22 October 2004 10:02, jimmy wrote: > > Buat surat keterangan resmi bahwa email kontak yang bersangkutan tidak > > sudah tidak aktif dan kirim ke sekretariat. > > ini berlaku u/ form perubahan kontak ya pak?
Tidak hanya ubah data kontak saja, tapi ubah data domain juga kalau kontaknya tidak aktif, konfirmasi dapat digantikan dengan surat keterangan resmi. > suratnya bisa di kirim via email (dg scan KTP sebagai lampiran)? > atau harus lewat POS/fax ? ( duh :( ) Surat keterangan resmi, untuk mempercepat silahkan fax terlebih dahulu. Asli dapat menyusul. -yanto ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic