On Friday 22 October 2004 10:02, jimmy wrote:
> > Buat surat keterangan resmi bahwa email kontak yang bersangkutan tidak
> > sudah tidak aktif dan kirim ke sekretariat.
>
> ini berlaku u/ form perubahan kontak ya pak?

Tidak hanya ubah data kontak saja, tapi ubah data domain juga kalau kontaknya 
tidak aktif, konfirmasi dapat digantikan dengan surat keterangan resmi.

> suratnya bisa di kirim via email (dg scan KTP sebagai lampiran)?
> atau harus lewat POS/fax ? ( duh  :(  )

Surat keterangan resmi, untuk mempercepat silahkan fax terlebih dahulu.
Asli dapat menyusul.

-yanto

___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke