Sekilas info :


Reporter: Muhammad Atqa
>
> detikcom - Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
> menemukan modus baru pengoplosan BBM yang dilakukan oleh stasiun pengisian
> bahan bakar umum (SPBU) berkode DB 341-2801 dengan alamat Jalan Gatot
> Subroto, Kavling 1001, Pancoran Jakarta Selatan.
>
> Modus operasi baru ini ini, jika selama ini pengoplosan dilakukan di
> pangkalan liar, maka penemuan kali ini, pelaku adalah SPBU. Ini merupakan
> modus baru yang ditemukan pihak kepolisian.
>
> Demikian disampaikan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat
Reserse
> Kriminal Khusus Polda Metro Jaya HKBP Achamd Haydar di Gedung Polda Metro
> Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/3/2005).
>
> Pengoplosan ini diketahui setelah polisi mengadakan penggerebekan pada
Senin
> dinihari tanggal 28 Februari 2005 puku 01.30 Wib. Penggerebekan dilakukan
> setelah sebelumnya Polda menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan
> pemantauan di SPBU tersebut selama 4 hari berturut-turut.
>
> Dari hasil penggerebegan, aparat menemukan 5 tangki tanam berkasapitas
> masing-masing 12 ton. Dari lima tangki tersebut, 3 berisi premium, 1
tangki
> pertamax dan 1 tangki berisi pertamax plus.
>
> Pada tangki pertamax plus dan pertamax dihubungkan dengan pipa bawah tanah
> ke tangki-tangki yang berisi premium. Di SPBU tersebut, menurut Achmad,
> terdapat pengoplosan 8 ton pertamax di campur dengan 4 ton premium,
>
> Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu selang cor, 3
> dirigen dengan kapasitas masing-masing 5 liter premium, 1 dirigen berisi 5
> liter pertamax plus yang sudah dicampur, serta 2 kaleng zat pewarna biru
> serta merah.
>
> Ahmad juga mengatakan aparat hingga kini belum bisa menetapkan tersangka
> karena masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dan pertamina sebagai
> acuan untuk pemeriksaan. Namun pemilik SPBU berinisial SD MM berumur 45
> tahun akan segera diperiksa dan dipastikan menjadi tersangka karena
> mengetahui operasi pengoplosan bahan bakar minyak tersebut.
>
> Pelaku pengoplosan BBM ini akan dijerat pasal 23 ayat 2, huruf A, junto
> pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman
> penjara maksimal 5 tahun. Pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat,
> namun 4 saksi sudah diperiksa yang semunya para karyawan SPBU.
>
> SPBU ini diperkirakan sudah melakukan pengoplosan BBM pertamax plus dan
> pertamax ini sejak Mei 2002. POM bensin tersebut kini telah disegel dengan
> police line. (jon)
>


Laporkan segera bila rekan-rekan menemukan kenakalan SPBU "biar kapok" (gaya
Gus Dur)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/RzSHvD/UOnJAA/79vVAA/_kiolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke