Sekilas info :
Reporter: Muhammad Atqa > > detikcom - Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya > menemukan modus baru pengoplosan BBM yang dilakukan oleh stasiun pengisian > bahan bakar umum (SPBU) berkode DB 341-2801 dengan alamat Jalan Gatot > Subroto, Kavling 1001, Pancoran Jakarta Selatan. > > Modus operasi baru ini ini, jika selama ini pengoplosan dilakukan di > pangkalan liar, maka penemuan kali ini, pelaku adalah SPBU. Ini merupakan > modus baru yang ditemukan pihak kepolisian. > > Demikian disampaikan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse > Kriminal Khusus Polda Metro Jaya HKBP Achamd Haydar di Gedung Polda Metro > Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/3/2005). > > Pengoplosan ini diketahui setelah polisi mengadakan penggerebekan pada Senin > dinihari tanggal 28 Februari 2005 puku 01.30 Wib. Penggerebekan dilakukan > setelah sebelumnya Polda menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan > pemantauan di SPBU tersebut selama 4 hari berturut-turut. > > Dari hasil penggerebegan, aparat menemukan 5 tangki tanam berkasapitas > masing-masing 12 ton. Dari lima tangki tersebut, 3 berisi premium, 1 tangki > pertamax dan 1 tangki berisi pertamax plus. > > Pada tangki pertamax plus dan pertamax dihubungkan dengan pipa bawah tanah > ke tangki-tangki yang berisi premium. Di SPBU tersebut, menurut Achmad, > terdapat pengoplosan 8 ton pertamax di campur dengan 4 ton premium, > > Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu selang cor, 3 > dirigen dengan kapasitas masing-masing 5 liter premium, 1 dirigen berisi 5 > liter pertamax plus yang sudah dicampur, serta 2 kaleng zat pewarna biru > serta merah. > > Ahmad juga mengatakan aparat hingga kini belum bisa menetapkan tersangka > karena masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor dan pertamina sebagai > acuan untuk pemeriksaan. Namun pemilik SPBU berinisial SD MM berumur 45 > tahun akan segera diperiksa dan dipastikan menjadi tersangka karena > mengetahui operasi pengoplosan bahan bakar minyak tersebut. > > Pelaku pengoplosan BBM ini akan dijerat pasal 23 ayat 2, huruf A, junto > pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman > penjara maksimal 5 tahun. Pelaku hingga kini masih dalam pencarian aparat, > namun 4 saksi sudah diperiksa yang semunya para karyawan SPBU. > > SPBU ini diperkirakan sudah melakukan pengoplosan BBM pertamax plus dan > pertamax ini sejak Mei 2002. POM bensin tersebut kini telah disegel dengan > police line. (jon) > Laporkan segera bila rekan-rekan menemukan kenakalan SPBU "biar kapok" (gaya Gus Dur) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/RzSHvD/UOnJAA/79vVAA/_kiolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
