Kalau ikan itu di lindungi karena faktor takut punah apalagi kalau di 
tangkap dari alam dan bukan hasil ternakan, saya rasa memang 
sepatutnya di batasi perdagangannya tapi apakah ikan koi dan Louhan 
yang notabene bukan dari hasil alam melainkan persilangan yang di 
lakukan bertahun-tahun juga termasuk penyelundupan.  Atau ada salah 
redaksi kali ya?  Surat/Izin yang di maksud di keluarkan oleh Badan 
apa? Saya pernah mengirim ikan maskoki dari Jakarta ke Palembang, 
alangkah repotnya kita di suruh ke tempat karantina (dari satu meja 
ke meja lain) dari segi hobi sangat susah dan birokratif namun saya 
pernah melihat pengusaha yang membawa bibit ikan konsumsi (patin) 
dari Bogor ke Palembang sangatlah mudah dan tanpa proses karantina 
segala.  

Mungkin yang di perlukan di sini adalah suatu peraturan yang membantu 
para hobiis dalam mengirim ikannya spt ikut dalam kompetisi dsbnya 
selama ikan tsb bukan termasuk daftar yang di lindungi.

Demikian usul saya terima kasih.

--- In [email protected], Luis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Memang aturannya sekarang begitu.. tapi saya rasa terlalu konyol & 
mengada ada. Berapa sih harga partai per ekor jardini? Kl harus pakai 
surat segala macam mau jual berapa? Pasar lokal lagi lesu begini apa 
ada yg mau beli kl kena biaya macam2 lagi?
> 
> Ardian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Berikut berita dari Kompas 3/5 lalu, 
Pertanyaannya Apakah 
> perdagangan ikan antar pulau/propinsi di Indonesia juga memerlukan 
> dukumen2 khusus ??
> ------------------------------
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
>   Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends 
today! Download Messenger Now
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/TzSHvD/SOnJAA/79vVAA/_kiolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke