MENCARI EIICHI TOMINAGA (SEORANG WARGA NEGERA JEPANG)

Seorang warga negara Jepang yang pernah bekerja di Indonesia dalam kurun waktu 
2002-2008 dicari untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah 
dilakukannya pada seorang teman wanita saya seorang warga negara Indonesia yang 
tinggal di Jakarta.

Eiichi Tominaga, nama warga negara Jepang itu, telah meninggalkan teman saya 
itu, meski dia tengah mengandung anak dari Eiichi Tominaga. Sekarang ia telah 
melahirkan anak itu (lihat photo di http://eiichitominaga.blogspot.com ).

Eiichi Tominaga, nampaknya seorang penipu dan penjahat yang telah memperdayai 
teman saya itu. Ada kasus yang terungkap di media massa mengenai perbuatan 
jahat Eiichi Tominaga yang saya temukan di Internet sebagaimana saya kutipkan 
di bawah ini.

Salah satu berita yang ditemukan mengenai Eiichi Tominaga ada di BaliPost 
sebagaimana saya kutipkan di bawah ini.

Oleh karena itu, mohon agar menginformasikan kepada saya jika melihat, 
mendengar atau mengetahui keberadaan Eiichi Tominaga melalui e-mail: 
[email protected] atau [email protected].

Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuan anda.

Melvy Dewi.
-----------------------------------------------


http://www.balipost.co.id/balipostcetaK/2003/10/17/b12.htm

Jumat Umanis, 17 Oktober 2003

Diduga Terlibat Penipuan ----
Konsultan Asing Pemkab Diadukan ke DPRD

Negara (Bali Post) -
Lagi-lagi konsultan asing Pemkab Jembrana, Eiichi Tominaga asal Jepang 
dipermasalahkan. Setelah sejumlah LSM mempertanyakan keabsahan sebagai tenaga 
kerja asing, kini giliran pasangan suami-istri melaporkan ulahnya ke DPRD 
setempat, Kamis (16/10) kemarin. Konsultan asing itu diduga telah melakukan 
penipuan Rp 193 juta.

Pasangan suami-istri I Made Subawa dan Rana Furusawa didampingi kuasa hukumnya 
I Made Merta Dwipa, S.H., sekitar pukul 09.00 wita mendatangi gedung DPRD untuk 
bertemu dengan Komisi E. Kehadiran pasangan suami-istri asal Desa Baluk, Negara 
ini hendak menyampaikan persoalan yang dihadapi bersama Eiichi Tominaga. Mereka 
diterima di ruangan Komisi E oleh Ketuanya Drs. I Ketut Sukarta, bersama 
sejumlah anggota lainnya. Di samping itu, hadir Sekretaris Komisi A Drs. Kasmun.

Di hadapan anggota Dewan, Merta Dwipa mengatakan, munculnya kasus ini karena 
pasangan suami-istri beda bangsa ini pernah terlibat perselisihan. Istri 
Subawa, yakni Rana Furusawa yang berasal dari Jepang bertemu dengan Tominaga. 
Karena merasa sama-sama satu negara, Rana hendak minta tolong kepada Tominaga 
untuk mengurus perceraiannya. Dalam masa itu, Rana yang tinggal sementara di 
tempat Tominaga juga membawa kekayaannya berupa mobil, perhiasan, pakaian, 
serta sejumlah uang. Uang yang dititipkan pada rekening Tominaga itu sebesar Rp 
300 juta, pada dua bank yang berbeda (BCA dan BNI) masing-masing bank Rp 150 
juta. Di samping menitipkan uang sebesar itu, Rana juga memberikan Tominaga 
uang Rp 118 juta, untuk mengurus masalah perceraiannya.

Karena kasusnya tidak bisa diselesaikan, Rana Furusawa kembali kepada suaminya 
semula. Mereka merasa diperdaya oleh Tominaga. Kasus ini pun sudah sempat 
dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Jembrana dengan bukti laporan No. 
STPL/58/K/V/2003/Res.Jbr, tertanggal 24 Mei 2003. Namun, menurut kuasa 
hukumnya, penanganan kasus ini di Polres belum optimal, mengingat bukti yang 
diajukannya dinilai masih lemah. Setelah dilaporkan, Tominaga sudah sempat 
mengembalikan uangnya Rp 225 juta. Sisanya hingga kini belum dikembalikan.

Dengan kehadirannya di Dewan, pasangan ini berharap agar dapat menindaklanjuti 
kasus ini kepada instansi terkait. Masalahnya, konsultan asing di Pemkab 
Jembrana itu sudah merugikan salah satu masyarakat Jembrana yang pada awalnya 
adalah warga Jepang juga.

Ketua Komisi E I Ketut Sukarta mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti 
kasus ini dalam waktu dekat. Dengan adanya laporan itu, pihak Dewan akan 
menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangannya.

Sekretaris Komisi A Kasmun menambahkan, akan menelusuri kelengkapan izin 
TKA-nya sebagai konsultan itu. Didampingi sekretarisnya, Tominaga mengatakan, 
tidak akan memberikan penjelasan terkait kasus itu. Mengingat persoalan ini 
sudah ditangani Sekda Jembrana I Gede Suinaya. ''Minta saja penjelasan pada 
Bapak Sekda,'' katanya. (kmb12)

-----------------------------------

http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2003/11/8/b11.htm

Sabtu Pon, 8 Nopember 2003
Dipertanyakan, Tominaga Pakai Atribut Korpri dan PNS

Negara (Bali Post) -

Upaya penyelesaian kasus Eiichi Tominaga yang dilakukan oleh dua komisi di DPRD 
Jembrana akan segera tuntas. Menyusul, Jumat (7/11) kemarin, Komisi A dan E 
memanggil Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, Capil dan KB untuk dimintai 
penjelasan terkait kelengkapan administrasi tenaga kerja asing tersebut.

Disarankan, Pemkab Jembrana segera mengambil tindakan terhadap kasus yang 
menimpa tenaga konsultan itu, sebagai rasa tanggung jawab. Dalam pertemuan yang 
dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nyoman Sudharma, S.H. itu, juga mengemuka sejumlah 
persoalan yang menyangkut keberadaan dan keabsahan Tominaga bekerja sebagai 
konsultan pemkab. Di samping itu, juga dipertanyakan atribut Korpri dan PNS 
yang digunakan konsultan asing asal Jepang itu. "Supaya tidak menjadi 
persoalan, kami dari DPRD ingin mengetahui sesungguhnya Tominaga itu statusnya 
apa. Selain itu, atribut yang digunakan kok kadang-kadang lambang Korpri. 
Padahal, setahu kami, orang yang bukan anggota Korpri tidak dibenarkan 
menggunakan lambang itu," kata anggota Komisi A, I Gede Sudendra.

Di sisi lain, Ketua Komisi E, Drs. I Ketut Sukarta juga sempat mempertanyakan 
kelengkapan administrasi Tominaga sebagai tenaga kerja asing yang bekerja di 
Jembrana. Sebab, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, orang asing yang 
bekerja di negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan tertentu. Menjawab 
sejumlah pertanyaan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, Capil dan KB, 
Drs. I Nyoman Candrama segera menyerahkan kepada Kabid Tenaga Kerja, Drs. Dede 
Heryadhi untuk menjawabnya.

Dede Heryadhi mengatakan bahwa status Tominaga sesuai dengan surat 
perjanjiannya dinyatakan sebagai tenaga konsultan dalam bidang ekonomi, 
perdagangan, budaya, kesenian, pertanian, serta yang lainnya. Surat perjanjian 
itu dibuat per April 2003 lalu dan berlaku sejak Januari 2003 hingga Desember 
2003 mendatang.

Terkait dengan kelengkapan administrasinya, diakui beberapa perizinan masih 
kurang. Seperti Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) masih dalam proses. 
Sedangkan kelengkapan lainnya, seperti kartu izin tinggal sementara, visa, 
serta sponsornya sudah ada. Untuk sponsornya yakni Pemkab Jembrana.

Mendengar penjelasan itu, Dewan berharap agar Pemkab Jembrana dalam hal ini 
eksekutif dapat segera memenuhi segala persyaratan tersebut. Selain itu, kasus 
yang menimpa Tominaga terkait persoalan dalam hal utang-piutang dengan Rana 
Furusawa segera diselesaikan. Sebab, bila dibiarkan demikian akan mempengaruhi 
citra pemkab sebagai sponsor tenaga kerja asing. (kmb12) 

Kirim email ke