MENCARI EIICHI TOMINAGA (SEORANG WARGA NEGERA JEPANG) Seorang warga negara Jepang yang pernah bekerja di Indonesia dalam kurun waktu 2002-2008 dicari untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dilakukannya pada seorang teman wanita saya seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta.
Eiichi Tominaga, nama warga negara Jepang itu, telah meninggalkan teman saya itu, meski dia tengah mengandung anak dari Eiichi Tominaga. Sekarang ia telah melahirkan anak itu (lihat photo di http://eiichitominaga.blogspot.com ). Eiichi Tominaga, nampaknya seorang penipu dan penjahat yang telah memperdayai teman saya itu. Ada kasus yang terungkap di media massa mengenai perbuatan jahat Eiichi Tominaga yang saya temukan di Internet sebagaimana saya kutipkan di bawah ini. Salah satu berita yang ditemukan mengenai Eiichi Tominaga ada di BaliPost sebagaimana saya kutipkan di bawah ini. Oleh karena itu, mohon agar menginformasikan kepada saya jika melihat, mendengar atau mengetahui keberadaan Eiichi Tominaga melalui e-mail: [email protected] atau [email protected]. Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuan anda. Melvy Dewi. ----------------------------------------------- http://www.balipost.co.id/balipostcetaK/2003/10/17/b12.htm Jumat Umanis, 17 Oktober 2003 Diduga Terlibat Penipuan ---- Konsultan Asing Pemkab Diadukan ke DPRD Negara (Bali Post) - Lagi-lagi konsultan asing Pemkab Jembrana, Eiichi Tominaga asal Jepang dipermasalahkan. Setelah sejumlah LSM mempertanyakan keabsahan sebagai tenaga kerja asing, kini giliran pasangan suami-istri melaporkan ulahnya ke DPRD setempat, Kamis (16/10) kemarin. Konsultan asing itu diduga telah melakukan penipuan Rp 193 juta. Pasangan suami-istri I Made Subawa dan Rana Furusawa didampingi kuasa hukumnya I Made Merta Dwipa, S.H., sekitar pukul 09.00 wita mendatangi gedung DPRD untuk bertemu dengan Komisi E. Kehadiran pasangan suami-istri asal Desa Baluk, Negara ini hendak menyampaikan persoalan yang dihadapi bersama Eiichi Tominaga. Mereka diterima di ruangan Komisi E oleh Ketuanya Drs. I Ketut Sukarta, bersama sejumlah anggota lainnya. Di samping itu, hadir Sekretaris Komisi A Drs. Kasmun. Di hadapan anggota Dewan, Merta Dwipa mengatakan, munculnya kasus ini karena pasangan suami-istri beda bangsa ini pernah terlibat perselisihan. Istri Subawa, yakni Rana Furusawa yang berasal dari Jepang bertemu dengan Tominaga. Karena merasa sama-sama satu negara, Rana hendak minta tolong kepada Tominaga untuk mengurus perceraiannya. Dalam masa itu, Rana yang tinggal sementara di tempat Tominaga juga membawa kekayaannya berupa mobil, perhiasan, pakaian, serta sejumlah uang. Uang yang dititipkan pada rekening Tominaga itu sebesar Rp 300 juta, pada dua bank yang berbeda (BCA dan BNI) masing-masing bank Rp 150 juta. Di samping menitipkan uang sebesar itu, Rana juga memberikan Tominaga uang Rp 118 juta, untuk mengurus masalah perceraiannya. Karena kasusnya tidak bisa diselesaikan, Rana Furusawa kembali kepada suaminya semula. Mereka merasa diperdaya oleh Tominaga. Kasus ini pun sudah sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Jembrana dengan bukti laporan No. STPL/58/K/V/2003/Res.Jbr, tertanggal 24 Mei 2003. Namun, menurut kuasa hukumnya, penanganan kasus ini di Polres belum optimal, mengingat bukti yang diajukannya dinilai masih lemah. Setelah dilaporkan, Tominaga sudah sempat mengembalikan uangnya Rp 225 juta. Sisanya hingga kini belum dikembalikan. Dengan kehadirannya di Dewan, pasangan ini berharap agar dapat menindaklanjuti kasus ini kepada instansi terkait. Masalahnya, konsultan asing di Pemkab Jembrana itu sudah merugikan salah satu masyarakat Jembrana yang pada awalnya adalah warga Jepang juga. Ketua Komisi E I Ketut Sukarta mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat. Dengan adanya laporan itu, pihak Dewan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangannya. Sekretaris Komisi A Kasmun menambahkan, akan menelusuri kelengkapan izin TKA-nya sebagai konsultan itu. Didampingi sekretarisnya, Tominaga mengatakan, tidak akan memberikan penjelasan terkait kasus itu. Mengingat persoalan ini sudah ditangani Sekda Jembrana I Gede Suinaya. ''Minta saja penjelasan pada Bapak Sekda,'' katanya. (kmb12) ----------------------------------- http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2003/11/8/b11.htm Sabtu Pon, 8 Nopember 2003 Dipertanyakan, Tominaga Pakai Atribut Korpri dan PNS Negara (Bali Post) - Upaya penyelesaian kasus Eiichi Tominaga yang dilakukan oleh dua komisi di DPRD Jembrana akan segera tuntas. Menyusul, Jumat (7/11) kemarin, Komisi A dan E memanggil Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, Capil dan KB untuk dimintai penjelasan terkait kelengkapan administrasi tenaga kerja asing tersebut. Disarankan, Pemkab Jembrana segera mengambil tindakan terhadap kasus yang menimpa tenaga konsultan itu, sebagai rasa tanggung jawab. Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nyoman Sudharma, S.H. itu, juga mengemuka sejumlah persoalan yang menyangkut keberadaan dan keabsahan Tominaga bekerja sebagai konsultan pemkab. Di samping itu, juga dipertanyakan atribut Korpri dan PNS yang digunakan konsultan asing asal Jepang itu. "Supaya tidak menjadi persoalan, kami dari DPRD ingin mengetahui sesungguhnya Tominaga itu statusnya apa. Selain itu, atribut yang digunakan kok kadang-kadang lambang Korpri. Padahal, setahu kami, orang yang bukan anggota Korpri tidak dibenarkan menggunakan lambang itu," kata anggota Komisi A, I Gede Sudendra. Di sisi lain, Ketua Komisi E, Drs. I Ketut Sukarta juga sempat mempertanyakan kelengkapan administrasi Tominaga sebagai tenaga kerja asing yang bekerja di Jembrana. Sebab, sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, orang asing yang bekerja di negara Indonesia, harus memenuhi persyaratan tertentu. Menjawab sejumlah pertanyaan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, Capil dan KB, Drs. I Nyoman Candrama segera menyerahkan kepada Kabid Tenaga Kerja, Drs. Dede Heryadhi untuk menjawabnya. Dede Heryadhi mengatakan bahwa status Tominaga sesuai dengan surat perjanjiannya dinyatakan sebagai tenaga konsultan dalam bidang ekonomi, perdagangan, budaya, kesenian, pertanian, serta yang lainnya. Surat perjanjian itu dibuat per April 2003 lalu dan berlaku sejak Januari 2003 hingga Desember 2003 mendatang. Terkait dengan kelengkapan administrasinya, diakui beberapa perizinan masih kurang. Seperti Izin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) masih dalam proses. Sedangkan kelengkapan lainnya, seperti kartu izin tinggal sementara, visa, serta sponsornya sudah ada. Untuk sponsornya yakni Pemkab Jembrana. Mendengar penjelasan itu, Dewan berharap agar Pemkab Jembrana dalam hal ini eksekutif dapat segera memenuhi segala persyaratan tersebut. Selain itu, kasus yang menimpa Tominaga terkait persoalan dalam hal utang-piutang dengan Rana Furusawa segera diselesaikan. Sebab, bila dibiarkan demikian akan mempengaruhi citra pemkab sebagai sponsor tenaga kerja asing. (kmb12)

