CNP Consultant menyelenggarakan Pelatihan : “PEMAHAMAN PROSEDUR dan KEBIJAKAN TRANSAKSI EXPORT IMPORT & KEPABEANAN” Hotel Bidakara, 28 – 29 Mei 2009 : 08.30 – 16.30 WIB Kegiatan export -import merupakan kegiatan yang tidak mudah, karena melibatkan banyak pihak, antara lain dengan para Eksportir, Importir, Bank, Perusahan angkutan barang ( darat, laut, maupun udara ), Asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, Depperindag, Surveyor dan pihak lainnya. Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, maka peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan untuk melakukan kegiatan export dan import juga sangat banyak. Belum lagi perbedaan interpretasi dengan pihak-pihak di luar negeri Hal ini membuat kegiatan export dan import menjadi lebih rumit. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan agar menunjang kelancaran proses export & import, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami kerugian karena kesalahan administrasi akibat ketidakpahaman mengenai prosedur yang berlaku. Pelatihan ini dibuat dan ditujukan bagi para pemegang tugas dan tanggung jawab dibagian export & import untuk memberikan keterampilan administrasi, pemahaman dan pengetahuan yang mendalam mengenai prosedur kepabeanan yang berkaitan dengan kegiatan export dan import , fasilitas serta kemudahan yang terjadi pada prosedur export dan import . OUTLINE MATERI : 1. Konsep dasar Tata Laksana Kepabeanan Indonesia dan Peraturan dan Praktek Operasional Lapangan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan No.17/2006 2. Penerapan Indonesia National Single Window (NSW) Mekanisme sistim Pertukaran Data Elektronik (PDE) 3. Mekanisme Inklaring dan Outklaring Tata Laksana Impor dan Mekanisme Inklaring (Customs Clearance), Kedatangan sarana pengangkut, pembongkaran, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pengeluaran barang impor. 4. Tata Laksans Ekspor dan Mekanisme Outklaring (Customs Clearance), Container Arrival, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Persetujuan ekspor (PE). 5. Ketentuan dalam Manajemen Resiko Kepabeanan dalam penentuan Jalur Merah, Kuning, Hijau, Prioritas dan Mitra Utama (MITA) Ketentuan dan Perhitungan Impor Sementara. 6. Sistim Klasifikasi Barang (Harmonized System Code) Konsep dasar, Teori dan Aplikasi Penetapan HS Code 7. Pengertian Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonised System Code (KUMHS). 8. Penggunaan teknis Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). 9. Fasilitas Kepabeanan : a. Fasilitas Kawasan Berikat (Bonded Zone) : - Tempat Penimbunan Berikat, - Gudang Berikat, - Enterport Tujuan Pameran (ETP), - Toko Bebas Bea b. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) c. Hubungan Transaksinal antara Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Perusahaan KITE dan Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) 10. Sistim Nilai Pabean a. Konsep, Aplikasi dan Tata cara Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor b. Mekanisme Penentuan Nilai Pabean dan Nilai Impor di Bea dan Cukai c. Metode Perhitungan Nilai Pabean : - Metode Berdasarkan Nilai Transaksi - Metode Berdasarkan Nilai Identik - Metode Berdasarkan Nilai Serupa - Metode Deduksi - Metode Komputasi - Metode Campuran 11. Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Pajak dan Cukai (PDRI), Sanksi Administrasi, Denda dan Bunga a. Ketentuan dan Perhitungan Bea Masuk dan Bea Keluar b. Ketentuan dan Perhitungan PPN, PPnBM, PPH Ps 22 dam PNBP (PDRI) c. Ketentuan dan Perhitungan Denda dan Sanksi Administrasi INSTRUKTUR : Drs. Juni Haryadi ( Kantor Bea & Cukai ) INVESTASI : Rp. 3.000.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat, PEMBAYARAN : CASH / TRANSFER : Account : BANK MANDIRI Cabang : MT.Haryono, Jakarta Nomer Account : 070-0002091408 a/n : PT C & P CONSULTANT INFORMASI : C & P Consultant, Wisma Tendean Lantai 3 Jl. Kapten P. Tendean No. 7, Jakarta, Website : www.cnp.co.id Kontak : Edy Purwanto / HP.: 0813 16039141 Telp. : 021 7987241 Fax : 021 7987242 Email : [email protected] / [email protected] FORMULIR PENDAFTARAN : Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : Tlp / Fax : Hp :

