Pemerintah memutuskan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi 
rata-rata sebesar 28,7 persen. "Angka relatifnya sudah final, yaitu sebesar 
28,7 persen", kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya pers mengenai kapan pemerintah akan resmi mengumumkan kenaikan 
harga BBM itu, Menkeu mengatakan, pada 23 Mei 2008 Presiden akan memanggil 
menteri-menteri terkait dengan kesiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pada Jumat 23 Mei 2008, Presiden akan memanggil Menko Kesra dan menteri 
terkait, seperti Mensos dan Bappenas untuk mengevaluasi pembagian kartu BLT dan 
persiapan pembayarannya, saat itulah presiden akan memutuskan when (kapan)-nya, 
bisa antara satu hari atau dua hari setelahnya", kata Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk program BLT 
sudah dicairkan dan ditransfer ke PT Pos selaku penyalurnya. "Kartu BLT sampai 
sekarang sudah dibagikan di 13 kota sehingga BLT sudah siap distribusikan besok 
pagi", katanya.

Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Departemen Keuangan, dengan kenaikan 
harga rata-rata 28,7 persen maka harga bahan bakar akan naik menjadi:

- Premium dari Rp. 4.500,- menjadi Rp. 6.000,- per liter
- Solar dari Rp. 4.300,- menjadi Rp. 5.500,- per liter
- Minyak tanah dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 2.500,- per liter



http://www.friendster.com/indotrade

---------------------------------------------------------------
Milis Jual Beli & Info Konsumen
http://groups.yahoo.com/group/iklan-produk
---------------------------------------------------------------

      

Kirim email ke