Rumah Kebanjiran Qur'an Terandam 
Jumat, 9 Mar 07 09:11 WIB 
Kirim Pertanyaan | Kirim teman 
Assalamu 'alaikum, 
Seperti diketahui bersama belum lama ini kami mengalami banjir yang 
melanda Jakarta. Yang ingin kami tanyakan bagaimana perlakuan kami 
terhadap Qur'an yang terendam dan menjadi hancur. Mungkin pak Ustad 
dapat membantu kami.

Terima kasih 
Wawan 
Jawaban 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Pada dasarnya mushaf Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang suci. 
Sehingga para ulama mewajibkan seseorang suci apabila menyentuhnya. 
Paling tidak, suci dari hadats besar. Sedangkan suci dari hadats 
kecil, masih menjadi khilaf. Sebagian mensyaratkannya dan sebagian 
tidak. Karena berbeda dalam menafsirkan makna ayat berikut ini:

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.(QS. Al-
Waqi'ah: 79) 
Dan menghina mushaf adalah sesuatu yang terlarang dalam agama, 
apabila dilakukan dengan sengaja. Misalnya dengan meletakkannya di 
tempat yang rendah, atau di tempat yang buruk, seperti di dalam WC. 
Termasuk membakarnya, bila tujuannya untuk menghina dan merendahkan.

Adapun memusnahkan mushaf apabila memang ada kepentingannya, maka 
hukumnya dibolehkan. Meski dengan cara membakarnya. Cara seperti ini 
ada rujukannya di masa lalu, yaitu apa yang dilakukan oleh Khalifah 
Utsman bin Al-Affan radhiyallahu 'anhu. Saat itu beliau mengumpulkan 
semua versi mushaf yang telah ditulis secara pribadi oleh para 
shahabat dan membakarnya. Peristiwa pembakaran mushaf ini disetujui 
oleh seluruh shahabat saat itu dengan pertimbangan mashlahat.

Mashlahatnya agar umat Islam punya satu rasam (pola penulisan) yang 
standar, yaitu yang kemudian disebut dengan rasam Utsmani. Rasam ini 
adalah rasam yang telah disahkan oleh Khalifah dan diamini oleh 
seluruh shahabat.

Atas peristiwa itu, maka banyak ulama yang membolehkan kita membakar 
mushaf Al-Quran bila memang ada mashlahatnya. Dan di antara mashalat 
itu adalah demi agar menjaga supaya mushaf itu tidak terhina dengan 
keadaannya.

Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan: 
Dan dimakruhkan membakar kayu yang tertulis dengan Al-Quran, kecuali 
jika dimaksudkan untuk memeliharanya. Maka tidaklah dimakruhkan. 
Sebagaimana yang dipahami dari perkataan Ibnu Abdissalam. Dan 
didasarkan atas apa yang dilakukan oleh Utsman bin Affan ra pada 
mushaf. 

Juga di dalam kitab Fathul Mu'in pada footnotnenya (I'anatut 
Talibin) juz I halaman 69: 
Dan dimakruhkan membakar sesuatu yang ditulis ayat Quran di atasny, 
kecuali bertujuan untuk memeliharanya. 
Maka tidak mengapa untuk memusnahkan mushaf Al-Quran buat anda, bila 
memang tujuannya untuk memeliharanya yang sudah nyata rusak dan 
tidak bisa terpakai lagi. Baik dengan cara membakarnya atau dengan 
teknik yang lain.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi 
wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc


Kirim email ke