Divonis, bebas, lari, hilang di Belawan atau Polonia, baru masuk daftar 
cekal.

Alasan klasik: birokrasi mesin tik.

Padahal kalau pengadaan laptop, aku pernah temukan sendiri pengadaan 
laptop bisa 20 juta.

"Berbagi ke dalam antara" para pejabat bangsat dan pengusaha. Dan dewan 
perwakilan preman setempat, apalagi.

Hamba-hamba hukum bagudung ini. Jadi bingung yang mana mau dibunuh 
duluan, hamba hukumnya atau terdakwanya. Sama-sama ular.
Bodat lah.

Mind my language, maaf merusak hari Minggu Anda karena beruk sawit lokal 
kami ini.

Ada saudaranya di sini? Sama-sama beruklah kalau gitu.


Sumber: http://www.analisadaily.com/

---news begins---

Hakim Bebaskan Terdakwa Adelin Lis Diperiksa PT Sumut
Di Pelabuhan Belawan Adelin Lis Dicekal

Medan, (Analisa)

Empat dari lima orang majelis hakim yang mengadili terdakwa Adelin Lis 
yang dalam putusannya membebaskan terdakwa Adelin Lis dari segala 
dakwaan jaksa penuntut umum, diperiksa oleh hakim pengawas Pengadilan 
Tinggi (PT) Sumut, Jumat (9/11).

Pemeriksaan terhadap empat anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Medan 
yang menyidangkan terdakwa Adelin Lis tersebut dibenarkan Humas PT Sumut 
Aspar Siagian SH.

Dikatakan Humas PT Sumut, keempat majelis hakim PN Medan itu yakni 
Robinson Tarigan SH yang juga wakil Ketua PN Medan, Dolman Sinaga SH, 
Jarasmen Purba SH Humas PN Medan dan Ahmad Sema SH.

Adapun keempat hakim tersebut sebagai hakim anggota dalam menyidangkan 
terdakwa Adelin Lis. Sedangkan ketua majelisnya Arwan Biryn SH yang juga 
ketua PN Medan. Menurut Aspar Siagian, Arwan Biryn direncanakan akan 
diperiksa, Senin (12/11).

Mereka diperiksa secara bergantian mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 
pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan seusai salat Jumat dan pemeriksaan 
berlangsung hingga sore hari.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada ketua PT Sumut. 
Melalui ketua PT Sumut dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), kata Aspar.

Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut materi pemeriksaan, Humas PT 
menyatakan mengenai penanganan perkara dari awal hingga putusan serta 
tentang pertimbangan hukumnya. Sedangkan tim pemeriksa, Elsamutiara 
Napitupulu SH, Aspar Siagian SH dan M Adnan SH.

Bentuk Tim

Sementara Kejakssan Negeri (Kejari) Medan sangat kecewa atas vonis bebas 
terdakwa Adelin. Terhadap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri 
Medan tersebut, pihak Kejari Medan membentuk tim untuk menyusun memory 
kasasi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi 
Pitsus Kejari Medan Harli Siregar SH MHum dan Humas Kejatisu AJ Ketaren 
SH kepada wartawan, Jumat (9/11).

Kejari Medan telah menerima salinan putusan terdakwa Adelin Lis dari PN 
Medan, Kamis (8/11) dan telah melakukan efaluasi atas putusan bebas 
tersebut.

Hasil dari kerja tim yang telah dibentuk untuk menyusun memory kasasi 
itu akan dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) 
dan Kejagung, papar Mangihut.

Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu tim jaksa penuntut umum 
kasus Adelin Lis sudah berbuat maksimal. Sedangkan pengeluaran terdakwa 
dari Rumah tahanan negara (Rutan) kelas1 Tanjung Gusta Medan sudah 
sesuai prosedur.

Kesalahan

Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Drs Yon 
Suharyono BcIP SH MSi menyatakan, telah terjadi kesalahan pengetikan 
tanggal pada Berita Acara Pengeluaran Tahanan dengan Nomor 
W2.E11.PS.01.03-227/2007 atas nama Adelin Lis. Seharusnya surat tersebut 
bertanggal, Senin 5 November 2007, namun tertulis Senin 3 November 2007.

Menurutnya, kesalahan penanggalan ini murni kesilapan saat pengetikan 
surat tersebut. “Hari itu, saya baru tiba dari Jakarta pada pukul 20.00 
WIB. Karena sebelumnya telah menerima laporan akan keluarnya Adelin Lis, 
saya ke Rutan dan menandatangani surat tersebut sekira pukul 21.00 WIB,” 
ujarnya.

Namun Yon Suharyono yang didampingi Kasubsi Umum Rutan Klas I Tanjung 
Gusta, mengaku tidak menyadari bahwa telah terjadi kesalahan penanggalan.

Hingga kemudian mengetahui adanya kesalahan penanggalan dari petugas 
Polda Sumut yang datang ke Rutan untuk meminta keterangannya pada, Kamis 
(8/11).

Selain kesalahan penanggalan, dia juga mengakui telah terjadi kesalahan 
pengutipan tanggal putusan pada isi surat tersebut, sehinga ditulis 
putusan hakim tertanggal 1 November 2007. Padahal tanggal tersebut 
merupakan tanggal saat mejelis hakim melakukan musyawarah memutuskan 
kasus tersebut.

“Seharusnya kutipan isi surat yang harus diketik staf saya merupakan 
keputusan majelis hakim tertanggal 5 November 2007,” terangnya.

Dicekal

Sedangkan di Pelabuhan Belawan tersangka Adelin Lis masuk dalam daftar 
cekal, pengumuman berupa selebaran tersebut dipajangkan di Terminal 
Internasional Penumpang Pelabuhan Belawan.

Kepala Terminal Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belawan, Ikhsanul 
ketika ditemui wartawan membenarkan pencekalan terhadap Adelin Lis. 
Pencekalan tersebut dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM, tandasnya.

Pencekalan itu disebabkan Poldasu menetapkan Adelin Lis yang baru saja 
bebas dari jerat hukum kasus pembalakan liar, dalam daftar pencarian 
orang (DPO). Status hukum ini ditetapkan karena Aldin diduga terkait 
kasus pencucian uang terkait pembalakan hutan.

Pencekalan itu di lakukan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri 
keluar negeri sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 
Senin lalu.

Setelah Adelin Lis divonis bebas, polisi menyatakan akan menjerat Adelin 
dengan tuduhan baru yaitu kejahatan pencurian uang. (ir/msm/iqb/zl)

---news ends---


Salam,

Mohammad Andri Budiman
SI 93
"Bias-Bias Cak Andri"
http://mandrib.kuyasipil.net/
http://mandrib.multiply.com/


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/immam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/immam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke