Pernyataan sikap Tentang Pembubaran aksi penolakan Perpres 36/2005 dan penangkapan delapan orang aktivis oleh Polres Jakarta Pusat.
Upaya pemerintah untuk terus memberlakukan Perpres No:36 tahun 2005 tidak memperdulikan lagi aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Berbagai elemen rakyat yang terancam atas aturan tersebut serta berbagai tokoh politik telah menyatakan sikap menolak Perpres 36/2005. Pemerintah terbukti budhek dan menutup mata atas penolakan tersebut bahkan membubarkan aksi massa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat tolak Perpres 36/2005. Dengan berdalih melanggar ketentuan unujuk rasa, Pemerintah telah membubarkan aksi massa yang menolak Perpres tersebut. Padahal kami telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut lewat faxsimile yang telah dikirimkan pada tanggal 6 Juni 2005. Surat pemberitahuan serupa juga telah menjadi kebiasaan dalam berbagai aksi yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005. Jadi tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan polisi tersebut karena kami telah mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan prosedur dalam UU No : 9 tahun 1999 tentang unjuk rasa Untuk itu kami atas nama demokrasi dan hak asasi manusia mengutuk keras pembubaran aksi dan penangkapan delapan orang aktivis anti Perpres 36/2005. Tindakan pembubaran dan penangkapan tersebut adalah tindakan yang tidak konsisten dalam penegakan Undang-Undang tentang unjuk rasa. Inkonsistensi kepolisian juga terlihat ketika aksi yang dimulai di depan Indosat tersebut telah dikawal oleh polisi. Tindakan tersebut semakin membenarkan bahwa pemerintah akan berusaha dengan tegas meredam berbagai aksi penolakan Perpres tersebut. Kepentingan Pemerintah untuk segera membebaskan tanah rakyat dengan harga murah sangat terlihat sekali dengan adanya Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomer 1222 tahun 2005. Bahwa pa yang telah dilakukan oleh polisi membubarkan aksi penolakan Perpres tidak membuat rakyat berhenti, di berbagai kota rakyat telah melakukan protes dengan berunjuk rasa ini sebagai bukti bahwa rakyat menolak Perpres tersebut. Untuk itu kami menuntut kepada pemerintah untuk : 1. Membebaskan delapan orang aktivis Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005 yang telah ditangkap pada tanggal 10 Juli 2005. 2. Mencabut Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 dan membatalkan SK Gubernur DKI No: 1222 tahun 2005 Jakarta, 10 Juli 2005 Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005 Kronologis penangkapan Delapan orang aktivis Koalisi Rakyat Anti Perpres 36/2005 Pada hari minggu 10 Juli 2005 koalisi rakyat penolakan Perpres 36/2005 melakukan aksi yang dimulai dari Indosat/patungkuda menuju Istana. Aksi yang direncanakan dimulai pukul 13.00 wib akhirnya dilakukan tepat jam 13.30 wib. Aksi ini diikuti tidak kurang dari 1000 orang yang merupakan massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota /urban poor lingkage Indonesia serta masyarakat dari FKMPL bojong dan masyarakat korban reklamasi Dadap Tangerang.Aksi ini awalnya juga dikawal sejumlah polisi lalulintas. Setelah melakukan aksi longmarh selama setengan jam pada pukul 14.15 wib massa aksi tiba di depan istana. Aksi yang berlangsung tertib tersebut kemudian dilanjutkan dengan orasi politik dari perwakilan berbagai elemen peserta aksi. Aski ini juga di isi dengan berbagai macam pertunjukan kesenian rakyat yakni gendang pencak dan pertujukan barong. Sekitar satu jam setelah massa aksi berorasi menyampaikan tuntutannya di depan Istana yakni tepat pukul 15.00 wib, dua orang intel polisi mendatangi perangkat aksi menanyakan tentang STTP (surat tanda terima pemberitahuan). Beberapa orang tim lobi koalisi mendatangi intel tersebut untuk menjelaskan mengenai surat pemberitahuan yang sudah dikirim oleh panitia aksi ke pada Kapolda Metro Jaya pada tanggal 6 Juli 2005. Perangkat aksi/tim lobi juga telah menunjukan bukti pengiriman surat pemberitahuan tersebut melalui faxsimile. Surat tersebut juga telah disebarkan ke semua koordinator perwakilan aksi untuk bukti. Polisi tidak menganggap bahwa bukti tersebut sebagai STTP. Negosiasi antara tim lobi dan polisi terus berlangsung sampai pukul 15.10 wib. Polisi tetap bersikeras untuk membubarkan aksi Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005. Pada pukul 15.10. wib Polisi merangsek kedepan barisan dan berupaya membubarkan massa aksi serta menguasai mobil komando. Komando aksi (Gamulya) memerintahkan massa aksi mengelilingi mobil komando. Sebelum massa mengelilingi mobil dan barisan massa aksi tertata, beberapa petugas intel polisi maju kedepan dan mendorong barisan massa yang mengelilingi mobil. Situasi menjadi panas, ketika genset dimatikan dan beberapa polisi menarik dua orang panitia aksi yang berada di mobil untuk turun, tarik menarik tak dapat dihindarkan. Polisi menyeret Gamulya turun dari mobil dan memukulinya kemudian menyeretnya masuk mobil polisi. Selain itu beberapa orang yang mencoba membantu Gamulya juga ikut ditangkap. Beberapa orang polisi mengejar massa aksi dan memukulinya serta menangkap dua orang lagi untuk di bawa ke mobil. Kemudian setelah menangkap beberapa orang peserta aksi, polisi juga menangkap sopir dan petugas sound sistem yang berjumlah 5 orang, serta menahan mobil sound sistem. Jumlah orang yang ditangkap polisi sebanyak 8 orang yakni : Berkah Gamulya (advokasi UPC) Koharudin (uplink Jogjakarta) Sahroni( FKMPL Bojong) Damiri (JRMK/perlengkapan soud sistem)) Wawan (JRMK/aktivis becak) Supianto (JRMK/perlengkapan ) Dede(JRMK/perlengkapan) Arif budiman/wawan (JRMK/perlengkapan) Dalam perjalanan menuju kantor polisi Jakarta Pusat dua orang dipukuli dan dijambak oleh polisi (Wawan dan Sahroni), kondisi Gamulya sendiri mengalami luka memar di pipi serta mengalami pendarahan di pelipis mata, untuk kondisi Sahroni dan Wawan dalam keadan memar di beberapa bagian tubuhnya. Sementara polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni Berkah gamulya, wawan, Sahroni dan Koharudin. Sementara emapt orang lainya di anggap sebagai saksi. Setelah pembubaran aksi dan penangkapan yang dilakukan polisi, massa masih tetap bertahan di depan istana sampai dengan pukul 16.00 wib. Orasi-orasi tetap dilakukan tanpa pengeras suara. Peserta aksi membubarkan diri tepat pada pukul 16.00 wib dan beberapa orang menuju ke Polres Jakarta Pusat. Di polres Jakarta pusat ada 8 orang yang telah ditahan oleh Polres Jakarta Pusat, selain delapan orang yang telah ditahan di Polres Jakarta Pusat, satu orang aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota dari sektor becak telah dilaporkan hilang dalam aksi tersebut oleh kordinator becak Jakarta. Sampai tulisan ini dibuat satu orang dari aktivis becak bernama wawan belum diketemukan. ---------------------------------------------------------------------------------------- Urban Poor Consortium - Konsorsium Kemiskinan Kota Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450, Phone: 62 - 21 - 8642915,86902407 Fax: 62.21.86902408; Urban Poor Website: http://www.urbanpoor.or.id/ http://welcome.to/urbanpoor/ Kota Untuk Semua Website: http://www.urbanpoor.or.id/kota/ Ruwatan Bumi Website: http://www.geocities.com/ruwatanbumi/ Poetry Box Website: http://move.to/poetrybox or http://kiss.to/poetrybo Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme ! ******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke: [EMAIL PROTECTED] (langganan) [EMAIL PROTECTED] (keluar) Site: http://come.to/indomarxist Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/