Pernyataan sikap
Tentang Pembubaran aksi penolakan Perpres 36/2005 dan penangkapan
delapan orang aktivis oleh Polres Jakarta Pusat.

Upaya pemerintah untuk terus memberlakukan Perpres No:36 tahun 2005
tidak memperdulikan lagi aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berbagai elemen rakyat yang terancam atas aturan tersebut
serta berbagai tokoh politik telah menyatakan sikap
menolak Perpres 36/2005. Pemerintah terbukti budhek dan menutup
mata atas penolakan tersebut bahkan membubarkan aksi massa yang
dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat  yang tergabung dalam
Koalisi Rakyat tolak Perpres 36/2005. Dengan berdalih melanggar
ketentuan unujuk rasa, Pemerintah telah membubarkan aksi massa yang
menolak Perpres tersebut. Padahal kami telah mengirimkan surat
pemberitahuan tersebut lewat faxsimile yang telah  dikirimkan pada
tanggal 6 Juni 2005. Surat pemberitahuan serupa juga telah menjadi
kebiasaan dalam berbagai aksi yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat
Tolak Perpres 36/2005. Jadi tidak ada alasan yang bisa membenarkan
tindakan polisi tersebut karena kami telah mengirimkan surat pemberitahuan
sesuai dengan prosedur dalam UU No : 9 tahun 1999 tentang unjuk rasa


Untuk itu kami atas nama demokrasi dan hak asasi manusia mengutuk keras
pembubaran aksi dan penangkapan delapan orang  aktivis anti Perpres 36/2005.
Tindakan pembubaran dan penangkapan tersebut adalah tindakan yang
tidak konsisten dalam penegakan Undang-Undang tentang unjuk rasa.
Inkonsistensi kepolisian juga terlihat ketika aksi yang dimulai
di depan Indosat tersebut telah dikawal oleh polisi.

Tindakan tersebut semakin membenarkan bahwa pemerintah akan berusaha
dengan tegas meredam berbagai aksi penolakan Perpres tersebut.
Kepentingan Pemerintah untuk segera membebaskan tanah rakyat
dengan harga murah sangat terlihat sekali dengan adanya
Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomer 1222 tahun 2005.
Bahwa pa yang telah dilakukan oleh polisi membubarkan aksi
penolakan Perpres tidak membuat rakyat berhenti, di berbagai kota
rakyat telah melakukan protes dengan berunjuk rasa ini sebagai
bukti bahwa rakyat menolak Perpres tersebut.

Untuk itu kami menuntut kepada pemerintah untuk :
1.      Membebaskan delapan orang aktivis Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005
yang telah ditangkap pada tanggal 10 Juli 2005.
2.      Mencabut Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 dan membatalkan
SK Gubernur DKI  No: 1222 tahun 2005



Jakarta, 10 Juli 2005
Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005




Kronologis penangkapan  Delapan orang aktivis Koalisi Rakyat
Anti Perpres 36/2005

        Pada hari minggu 10 Juli 2005 koalisi rakyat penolakan Perpres 36/2005
melakukan aksi yang dimulai dari Indosat/patungkuda menuju Istana.
Aksi yang direncanakan dimulai pukul 13.00 wib akhirnya dilakukan
tepat jam 13.30 wib. Aksi ini diikuti tidak kurang dari 1000 orang
yang merupakan massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota /urban poor lingkage 
Indonesia
serta masyarakat dari FKMPL bojong dan masyarakat
korban reklamasi Dadap Tangerang.Aksi ini awalnya juga dikawal sejumlah polisi 
lalulintas.

Setelah melakukan aksi longmarh selama setengan jam pada
pukul 14.15 wib massa aksi tiba di depan istana.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut kemudian dilanjutkan
dengan orasi politik dari perwakilan  berbagai elemen peserta aksi.
Aski ini juga di isi dengan berbagai macam pertunjukan kesenian
rakyat yakni gendang pencak dan pertujukan barong.

Sekitar satu jam setelah massa aksi berorasi menyampaikan
tuntutannya  di depan Istana yakni tepat pukul 15.00 wib,
dua orang intel polisi mendatangi perangkat aksi menanyakan
tentang STTP (surat tanda terima pemberitahuan).
Beberapa orang tim lobi koalisi mendatangi intel tersebut
untuk menjelaskan mengenai surat pemberitahuan yang sudah
dikirim oleh panitia aksi ke pada Kapolda Metro Jaya pada
tanggal 6 Juli 2005. Perangkat aksi/tim lobi
juga telah menunjukan  bukti pengiriman surat pemberitahuan
tersebut melalui faxsimile. Surat tersebut juga telah
disebarkan ke semua koordinator perwakilan aksi untuk bukti.

Polisi tidak menganggap bahwa bukti tersebut sebagai STTP.
Negosiasi antara tim lobi dan polisi terus berlangsung sampai
pukul 15.10 wib. Polisi tetap bersikeras untuk membubarkan aksi
Koalisi Rakyat Tolak Perpres 36/2005.

Pada pukul 15.10. wib Polisi merangsek kedepan barisan dan
berupaya membubarkan massa aksi serta menguasai mobil komando.
Komando aksi (Gamulya) memerintahkan massa aksi mengelilingi
mobil komando. Sebelum massa mengelilingi mobil dan barisan
massa aksi tertata, beberapa petugas intel polisi maju
kedepan dan mendorong barisan massa yang mengelilingi mobil.
Situasi menjadi panas, ketika genset dimatikan dan beberapa
polisi menarik  dua orang panitia aksi yang berada di mobil
untuk turun, tarik menarik tak dapat dihindarkan.

Polisi menyeret Gamulya turun dari mobil  dan memukulinya
kemudian menyeretnya masuk mobil polisi. Selain itu beberapa
orang yang mencoba membantu Gamulya juga ikut ditangkap.
Beberapa orang polisi mengejar massa aksi dan memukulinya
serta menangkap dua orang lagi untuk di bawa ke mobil.
Kemudian  setelah menangkap  beberapa orang peserta aksi,
polisi juga menangkap sopir dan petugas sound sistem yang
berjumlah 5 orang, serta menahan mobil sound sistem.
Jumlah orang yang ditangkap polisi sebanyak 8 orang  yakni :

        Berkah Gamulya  (advokasi UPC)
        Koharudin (uplink Jogjakarta)
        Sahroni( FKMPL Bojong)
        Damiri (JRMK/perlengkapan soud sistem))
        Wawan (JRMK/aktivis becak)
        Supianto (JRMK/perlengkapan )
        Dede(JRMK/perlengkapan)
        Arif budiman/wawan (JRMK/perlengkapan)

 Dalam perjalanan menuju kantor polisi Jakarta Pusat dua orang
 dipukuli dan dijambak oleh polisi (Wawan dan Sahroni),
 kondisi Gamulya sendiri mengalami luka memar di pipi serta
 mengalami pendarahan di pelipis mata, untuk kondisi Sahroni
 dan Wawan dalam keadan memar di beberapa bagian tubuhnya.
 Sementara polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni
 Berkah gamulya, wawan, Sahroni dan Koharudin.
 Sementara emapt orang lainya di anggap sebagai saksi.

Setelah pembubaran aksi dan penangkapan yang dilakukan polisi,
massa masih tetap bertahan di depan istana sampai dengan
pukul 16.00 wib. Orasi-orasi tetap dilakukan tanpa pengeras suara.
Peserta aksi membubarkan diri tepat pada pukul 16.00 wib dan
beberapa orang menuju ke Polres Jakarta Pusat. Di polres
Jakarta pusat ada 8 orang yang telah ditahan oleh Polres Jakarta Pusat,
selain  delapan orang yang telah ditahan di Polres Jakarta Pusat,
satu orang aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota dari sektor becak
telah dilaporkan hilang dalam aksi tersebut oleh
kordinator becak Jakarta. Sampai tulisan ini dibuat satu
orang dari aktivis becak bernama wawan belum diketemukan.

  

----------------------------------------------------------------------------------------
Urban Poor Consortium - Konsorsium Kemiskinan Kota
Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450, Phone: 62 - 21 - 8642915,86902407 
Fax: 62.21.86902408; Urban Poor Website: http://www.urbanpoor.or.id/ 
http://welcome.to/urbanpoor/ 
Kota Untuk Semua Website: http://www.urbanpoor.or.id/kota/ 
Ruwatan Bumi Website: http://www.geocities.com/ruwatanbumi/ 
Poetry Box Website: http://move.to/poetrybox or http://kiss.to/poetrybo





Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
Site: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke