--- Maaf atas doubel posting ---

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0805/13/0101.htm

BERITA UTAMA

Sabtu, 13 Agustus 2005
        
Dadang, ”Tak Ada Peraturan yang Dilanggar”
Polisi Menahan Bupati Karawang 

PURWAKARTA, (PR).-
Bupati Karawang, H. Achmad Dadang akhirnya ditahan tim
penyidik Polri Purwakarta, Jumat (12/8) sekira pukul
20.00 WIB. Penahanan tersebut terkait dengan kasus
dugaan korupsi penjualan tanah pengangonan seluas 30
ha di Desa Margakaya Kec. Teluk Jambe Kab. Karawang
tahun 2003 yang menempatkan Achmad Dadang sebagai
tersangka.

Penahanan orang nomor satu di "Kota Padi" Karawang
itu, dibenarkan oleh Kapolwil Purwakarta, Kombes. Pol.
Drs. Tb. Moch. Chanafi, S.H., ketika dikonfirmasi
melalui ponselnya, Jumat (12/8) malam. Achmad Dadang
kini berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Purwakarta. 

Dua pekan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sudah memberikan izin kepada Polda Jabar
untuk memeriksa Achmad Dadang. Namun, izin pemeriksaan
dari presiden itu terkesan ditutup-tutupi oleh Polri
dan baru diketahui pers pada Kamis (11/8). Alasannya,
Polri khawatir mengganggu proses pemilihan kepala
daerah (pilkada) di Karawang, apalagi Achmad Dadang
ikut mencalonkan diri.

Menurut kapolwil, Achmad Dadang ditahan karena
dianggap (sudah) tidak kooperatif lagi. Telah dua kali
yang bersangkutan dipanggil untuk keperluan
pemeriksaan sebagai tersangka, namun tak dipenuhinya.
"Panggilan kedua, tadi pagi (kemarin-red.) pukul 9.00
WIB, namun beliau baru datang pukul 15.00 WIB. Ini
membuktikan bupati dinilai tidak kooperatif lagi dalam
proses pemeriksaannya," kata kapolwil. 

Penyidik, lanjut kapolwil, memeriksa Achmad Dadang
beberapa jam dengan mengajukan sejumlah pertanyaan.
"Akhirnya dia kami tahan dan sekarang sudah berada di
LP Purwakarta. Kalau beberapa minggu lalu bupati cukup
kooperatif, tapi akhir-akhir ini cukup sulit memenuhi
panggilan kami," ungkap Kapolwil. 

Selain karena tidak kooperatif, kata Kapolwil, dasar
penahanan juga karena dinilai sudah memenuhi
unsur-unsur penahanan sebagaimana yang digariskan
dalam KUHAP. Karena dianggap sudah cukup bukti,
penyidik berkewenangan dapat menahan tersangka dan
dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. 

"Sebab, dalam pemeriksaan tadi, dia tidak bisa
menyerahkan surat bukti kepemilikan penjualan tanah
negara tersebut. Berdasarkan unsur-unsur itulah, kami
menahannya. Dengan menahannya, diharapkan dapat
memperlancar proses pemeriksaannya," ujar Kapolwil. 

Hal senada dikatakan Komarudin, S.H., yang sebelumnya
sempat menjadi kuasa hukum Achmad Dadang. Ia
membenarkan bahwa Achmad Dadang kini ditahan oleh
penyidik Polwil Purwakarta. "Ya saya tadi ditelefon,
disuruh ke LP. Kini Pak Bupati sudah berada dalam
tahanan," katanya. 

Manipulasi data

Lebih jauh kapolwil menjelaskan, Bupati Karawang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi penjualan tanah negara eks Perkebunan Tegal
Waru Landen atau lebih dikenal dengan "tanah
pengangonan" seluas 30 hektare di Desa Margakaya, Kec.
Telukjambe, Kab. Karawang tahun 2003. Kerugian negara
akibat kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp 730,19
juta. 

Achmad Dadang diduga telah menjual tanah negara
tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Dalam
proses pelepasan aset negara tersebut, ia diduga telah
memanipulasi data luas lahan yang dijual kepada PT
Alam Hijau Lestari (AHL). Dalam akta jual beli, luas
lahan yang dijual disebutkan hanya 30 hektare. Padahal
berdasarkan hasil ukur BPN Karawang luas lahan
sebenarnya adalah 31,3 hektare. 

Dalam kasus itu, Bupati Dadang diduga telah melakukan
tiga tindakan yang menyalahi aturan. Pertama, tidak
meminta persetujuan DPRD Karawang sebelum menjual
tanah tersebut, tetapi cukup dengan rekomendasi saja.
Kedua, harga tanah di bawah NJOP, dan ketiga, dalam
rekomendasi sebenarnya yang dijual hanya 30 hektare,
tetapi dalam kenyataannya, yang dijual itu sebanyak
31, 5 hektare, sehingga ada kelebihan 1,5 hektare.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta.

Penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi tersebut,
berawal dari masuknya laporan masyarakat pada tanggal
18 Agustus 2004 lalu. Berdasarkan laporan itu, Polwil
segera mengumpulkan data-data dan memanggil para saksi
hingga diketahui tersangka telah menjual aset negara
dengan harga jauh di bawah standar. Bupati telah
menetapkan harga ganti rugi tanah atas rekomendasi
dari DPRD Karawang yakni sebesar Rp 8.000,00 per
meterpersegi atau seluruhnya Rp 2,4 miliar. Seharusnya
bupati mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan
Panitia Penaksir yaitu Rp 9.525,00 per meterpersegi
atau total Rp 2,98 miliar.

Izin presiden

Soal adanya izin presiden untuk pemeriksaan terhadap
Achmad Dadang dibenarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol.
Drs. Edi Darnadi. "Ya, izin periksa Bupati Karawang
memang sudah turun," kata kapolda. 

Sementara itu, izin memeriksa sejumlah pejabat
pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat, hingga saat
ini belum turun. Menurut Kapolda, kepolisian setempat
setelah surat izin tersebut turun, langsung
melayangkan pemanggilan. Proses pemeriksaannya
sekarang ini bahkan sudah berlangsung di Polres
Karawang.

Sebelumnya, dalam sebuah keterangan di Bandung,
Direktur Reserse Kriminal Kombes Drs. Ahmad Abdi
didampingi Kapolres Karawang AKBP Drs. Chairul
menyatakan bahwa Polri sedang menunggu keluarnya izin
dari presiden untuk memeriksa Achmad Dadang. Mereka
sempat menyatakan keheranannya mengapa surat izin itu
belum juga turun dari presiden.

Suasana kondusif

Sebelum ditahan, Achmad Dadang sendiri mengimbau
masyarakat Karawang agar tetap tenang dan tidak
terpicu provokasi yang terus menyudutkan dirinya,
terkait proses pemeriksaan bupati yang tengah
dilakukan Polwil Purwakarta. Apalagi, Karawang sedang
memasuki tahapan pilkada yang sangat membutuhkan
suasana kondusif di tengah masyarakat.

Mengenai proses pemeriksaan pihak berwajib terhadap
dirinya dalam kasus dugaan korupsi, Ahmad Dadang
mengatakan bahwa dirinya akan tetap bersikap
kooperatif dengan Polwil Purwakarta sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. 

"Itu tidak menjadi masalah. Saya sudah berupaya
menjelaskan pula kepada masyarakat, dalam hal itu
tidak ada peraturan yang dilanggar dan tidak ada pihak
yang dirugikan. Malah, daerah yang diuntungkan. Dari
kompensasi lahan itu, pemkab bisa membangun Gedung
Islamic Centre untuk kepentingan masyarakat," ungkap
bupati, saat ditemui "PR", di Rumah Dinas Bupati,
Jumat (12/8).

Bupati tetap berkeyakinan, maksud penggunaan tanah
negara itu akhirnya untuk kepentingan masyarakat juga.
Bila pun dirinya kini harus menjalani proses hukum,
proses itu tetap akan ditempuh sesuai aturan. "Hari
ini (Jumat, 12/8), saya akan datang memenuhi panggilan
lagi dari polwil," katanya.

Menyinggung pencalonannya lagi untuk menjadi Bupati
Karawang, Achmad Dadang mengakui pula proses hukum
yang tengah dijalaninya tersebut tidak menjadi
masalah. "Saya mencalonkan lagi karena punya program
jelas dan riil untuk membangun Karawang secara
berkelanjutan," katanya. 

Menyangkut kasus tanah pengangonan, bupati mengakui,
sebenarnya persoalannya tidak rumit. Namun, tidak tahu
mengapa tiba-tiba persoalan tersebut malah diperumit.
Padahal, Pemkab Karawang sudah memenuhi setiap
prosedur, tapi mengapa diputar balikkan menjadi
sesuatu yang membahayakan bagi semua pihak terkait dan
dianggap merugikan negara. 

Selanjutnya, bupati menjelaskan, status tanah seluas
30 ha tersebut adalah tanah pengangonan yang merupakan
tanah negara yang bebas, sesuai pengertian dalam Pasal
1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo
Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960, dan Surat Badan
Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Karawang
No. 570-847-06-2004 tanggal 12 Oktober 2004.

Berdasarkan Keppres No. 32/1979, Pemkab Karawang
mempunyai hak prioritas atas tanah tersebut.
Karenanya, proses penyerahan sebidang tanah tersebut
dapat dilaksanakan langsung sesuai Keputusan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun
1994, bahwa perolehan tanah dilaksanakan secara
langsung antara perusahaan dengan pemilik atau
pemegang hak tanah atas dasar kesepakatan.

Meski upaya pemkab untuk menunjuk panitia penaksir dan
meminta persetujuan DPRD Karawang sesungguhnya tidak
diperlukan--karena tanah tersebut merupakan tanah
negara bebas, hal itu tetap dilakukan pemkab sebagai
upaya untuk transparan. 

Berdasarkan ketentuan itu, pemkab melepaskan hak
prioritas kepada PT Alam Hijau Lestari (AHL) dengan
memperoleh ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar yang
disetorkan ke dalam kas daerah dan merupakan
pendapatan APBD 2003. Kemudian direalisasikan dalam
bentuk projek pada APBD 2004 dengan membangun Gedung
Islamic Centre.(A-67/A-112/A-68)***

-----
Lawan Koruptor! Lawan Militrerisme!
Karawang BERSIH dan KERAKYATAN 2005 - 2010
-----

Komite Oposisi Bersatu Karawang
Jl. Merpati No. 9/M
Perum Karawang Indah, Kab. Karawang
Jawa Barat
M-Phone + 62 0856 92070339
email : [EMAIL PROTECTED]


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
Site: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke