--- Maaf atas doubel posting --- http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0805/13/0101.htm
BERITA UTAMA Sabtu, 13 Agustus 2005 Dadang, ”Tak Ada Peraturan yang Dilanggar” Polisi Menahan Bupati Karawang PURWAKARTA, (PR).- Bupati Karawang, H. Achmad Dadang akhirnya ditahan tim penyidik Polri Purwakarta, Jumat (12/8) sekira pukul 20.00 WIB. Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan tanah pengangonan seluas 30 ha di Desa Margakaya Kec. Teluk Jambe Kab. Karawang tahun 2003 yang menempatkan Achmad Dadang sebagai tersangka. Penahanan orang nomor satu di "Kota Padi" Karawang itu, dibenarkan oleh Kapolwil Purwakarta, Kombes. Pol. Drs. Tb. Moch. Chanafi, S.H., ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (12/8) malam. Achmad Dadang kini berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwakarta. Dua pekan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikan izin kepada Polda Jabar untuk memeriksa Achmad Dadang. Namun, izin pemeriksaan dari presiden itu terkesan ditutup-tutupi oleh Polri dan baru diketahui pers pada Kamis (11/8). Alasannya, Polri khawatir mengganggu proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Karawang, apalagi Achmad Dadang ikut mencalonkan diri. Menurut kapolwil, Achmad Dadang ditahan karena dianggap (sudah) tidak kooperatif lagi. Telah dua kali yang bersangkutan dipanggil untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka, namun tak dipenuhinya. "Panggilan kedua, tadi pagi (kemarin-red.) pukul 9.00 WIB, namun beliau baru datang pukul 15.00 WIB. Ini membuktikan bupati dinilai tidak kooperatif lagi dalam proses pemeriksaannya," kata kapolwil. Penyidik, lanjut kapolwil, memeriksa Achmad Dadang beberapa jam dengan mengajukan sejumlah pertanyaan. "Akhirnya dia kami tahan dan sekarang sudah berada di LP Purwakarta. Kalau beberapa minggu lalu bupati cukup kooperatif, tapi akhir-akhir ini cukup sulit memenuhi panggilan kami," ungkap Kapolwil. Selain karena tidak kooperatif, kata Kapolwil, dasar penahanan juga karena dinilai sudah memenuhi unsur-unsur penahanan sebagaimana yang digariskan dalam KUHAP. Karena dianggap sudah cukup bukti, penyidik berkewenangan dapat menahan tersangka dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. "Sebab, dalam pemeriksaan tadi, dia tidak bisa menyerahkan surat bukti kepemilikan penjualan tanah negara tersebut. Berdasarkan unsur-unsur itulah, kami menahannya. Dengan menahannya, diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaannya," ujar Kapolwil. Hal senada dikatakan Komarudin, S.H., yang sebelumnya sempat menjadi kuasa hukum Achmad Dadang. Ia membenarkan bahwa Achmad Dadang kini ditahan oleh penyidik Polwil Purwakarta. "Ya saya tadi ditelefon, disuruh ke LP. Kini Pak Bupati sudah berada dalam tahanan," katanya. Manipulasi data Lebih jauh kapolwil menjelaskan, Bupati Karawang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara eks Perkebunan Tegal Waru Landen atau lebih dikenal dengan "tanah pengangonan" seluas 30 hektare di Desa Margakaya, Kec. Telukjambe, Kab. Karawang tahun 2003. Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp 730,19 juta. Achmad Dadang diduga telah menjual tanah negara tersebut tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Dalam proses pelepasan aset negara tersebut, ia diduga telah memanipulasi data luas lahan yang dijual kepada PT Alam Hijau Lestari (AHL). Dalam akta jual beli, luas lahan yang dijual disebutkan hanya 30 hektare. Padahal berdasarkan hasil ukur BPN Karawang luas lahan sebenarnya adalah 31,3 hektare. Dalam kasus itu, Bupati Dadang diduga telah melakukan tiga tindakan yang menyalahi aturan. Pertama, tidak meminta persetujuan DPRD Karawang sebelum menjual tanah tersebut, tetapi cukup dengan rekomendasi saja. Kedua, harga tanah di bawah NJOP, dan ketiga, dalam rekomendasi sebenarnya yang dijual hanya 30 hektare, tetapi dalam kenyataannya, yang dijual itu sebanyak 31, 5 hektare, sehingga ada kelebihan 1,5 hektare. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 700 juta. Penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi tersebut, berawal dari masuknya laporan masyarakat pada tanggal 18 Agustus 2004 lalu. Berdasarkan laporan itu, Polwil segera mengumpulkan data-data dan memanggil para saksi hingga diketahui tersangka telah menjual aset negara dengan harga jauh di bawah standar. Bupati telah menetapkan harga ganti rugi tanah atas rekomendasi dari DPRD Karawang yakni sebesar Rp 8.000,00 per meterpersegi atau seluruhnya Rp 2,4 miliar. Seharusnya bupati mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan Panitia Penaksir yaitu Rp 9.525,00 per meterpersegi atau total Rp 2,98 miliar. Izin presiden Soal adanya izin presiden untuk pemeriksaan terhadap Achmad Dadang dibenarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Edi Darnadi. "Ya, izin periksa Bupati Karawang memang sudah turun," kata kapolda. Sementara itu, izin memeriksa sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat, hingga saat ini belum turun. Menurut Kapolda, kepolisian setempat setelah surat izin tersebut turun, langsung melayangkan pemanggilan. Proses pemeriksaannya sekarang ini bahkan sudah berlangsung di Polres Karawang. Sebelumnya, dalam sebuah keterangan di Bandung, Direktur Reserse Kriminal Kombes Drs. Ahmad Abdi didampingi Kapolres Karawang AKBP Drs. Chairul menyatakan bahwa Polri sedang menunggu keluarnya izin dari presiden untuk memeriksa Achmad Dadang. Mereka sempat menyatakan keheranannya mengapa surat izin itu belum juga turun dari presiden. Suasana kondusif Sebelum ditahan, Achmad Dadang sendiri mengimbau masyarakat Karawang agar tetap tenang dan tidak terpicu provokasi yang terus menyudutkan dirinya, terkait proses pemeriksaan bupati yang tengah dilakukan Polwil Purwakarta. Apalagi, Karawang sedang memasuki tahapan pilkada yang sangat membutuhkan suasana kondusif di tengah masyarakat. Mengenai proses pemeriksaan pihak berwajib terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi, Ahmad Dadang mengatakan bahwa dirinya akan tetap bersikap kooperatif dengan Polwil Purwakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Itu tidak menjadi masalah. Saya sudah berupaya menjelaskan pula kepada masyarakat, dalam hal itu tidak ada peraturan yang dilanggar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Malah, daerah yang diuntungkan. Dari kompensasi lahan itu, pemkab bisa membangun Gedung Islamic Centre untuk kepentingan masyarakat," ungkap bupati, saat ditemui "PR", di Rumah Dinas Bupati, Jumat (12/8). Bupati tetap berkeyakinan, maksud penggunaan tanah negara itu akhirnya untuk kepentingan masyarakat juga. Bila pun dirinya kini harus menjalani proses hukum, proses itu tetap akan ditempuh sesuai aturan. "Hari ini (Jumat, 12/8), saya akan datang memenuhi panggilan lagi dari polwil," katanya. Menyinggung pencalonannya lagi untuk menjadi Bupati Karawang, Achmad Dadang mengakui pula proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut tidak menjadi masalah. "Saya mencalonkan lagi karena punya program jelas dan riil untuk membangun Karawang secara berkelanjutan," katanya. Menyangkut kasus tanah pengangonan, bupati mengakui, sebenarnya persoalannya tidak rumit. Namun, tidak tahu mengapa tiba-tiba persoalan tersebut malah diperumit. Padahal, Pemkab Karawang sudah memenuhi setiap prosedur, tapi mengapa diputar balikkan menjadi sesuatu yang membahayakan bagi semua pihak terkait dan dianggap merugikan negara. Selanjutnya, bupati menjelaskan, status tanah seluas 30 ha tersebut adalah tanah pengangonan yang merupakan tanah negara yang bebas, sesuai pengertian dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo Pasal 16 UU No. 5 Tahun 1960, dan Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Karawang No. 570-847-06-2004 tanggal 12 Oktober 2004. Berdasarkan Keppres No. 32/1979, Pemkab Karawang mempunyai hak prioritas atas tanah tersebut. Karenanya, proses penyerahan sebidang tanah tersebut dapat dilaksanakan langsung sesuai Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 1994, bahwa perolehan tanah dilaksanakan secara langsung antara perusahaan dengan pemilik atau pemegang hak tanah atas dasar kesepakatan. Meski upaya pemkab untuk menunjuk panitia penaksir dan meminta persetujuan DPRD Karawang sesungguhnya tidak diperlukan--karena tanah tersebut merupakan tanah negara bebas, hal itu tetap dilakukan pemkab sebagai upaya untuk transparan. Berdasarkan ketentuan itu, pemkab melepaskan hak prioritas kepada PT Alam Hijau Lestari (AHL) dengan memperoleh ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar yang disetorkan ke dalam kas daerah dan merupakan pendapatan APBD 2003. Kemudian direalisasikan dalam bentuk projek pada APBD 2004 dengan membangun Gedung Islamic Centre.(A-67/A-112/A-68)*** ----- Lawan Koruptor! Lawan Militrerisme! Karawang BERSIH dan KERAKYATAN 2005 - 2010 ----- Komite Oposisi Bersatu Karawang Jl. Merpati No. 9/M Perum Karawang Indah, Kab. Karawang Jawa Barat M-Phone + 62 0856 92070339 email : [EMAIL PROTECTED] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme ! ******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke: [EMAIL PROTECTED] (langganan) [EMAIL PROTECTED] (keluar) Site: http://come.to/indomarxist Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/