http://www.yamajo.or.id/indonesia/index.php?page=news&id=75

7 Petani Kecamatan Puncu Ditahan Lagi.

Satu orang petani Desa Manggis Kec. Kediri dan enam orang petani Desa
Satak Kec. Kediri ditahan di Polres Kediri, Pare. Ketujuh orang
tersebut menambah daftar gelap kriminalisasi petani. Kasus ini berdiri
secara berbeda, namun pelapornya adalah lembaga yang sama, Perhutani
KRPH Manggis.

Kronologi Petani Manggis.
Sejak 2003, warga Desa Manggis Kec. Puncu menginginkan PHBM. Usaha
yang telah ditempuh adalah meloby ke berbagai lembaga, Perhutani, DPRD
Kediri. Warga juga membangun LMDH tahun 2003 yang sudah disahkan oleh
Kepala Desa Manggis, tetapi belum di notariskan. Namun, hingga tahun
2005 tidak ada respon yang baik dari Perhutani.

April 2005, ada penggantian mantri di KRPH Manggis dari Mantri Is
kepada Mantri Sudiono. Bulan Mei kepemimpinan Sudiono membuat
keputusan menutup lahan di wilayah KPRH Manggis dengan catatan untuk
tanaman yang sudah terlanjur ditanam diberi tenggang waktu 18 bulan.
Bagi petani yang tetap menanam, tanamannya dicabuti. Namun, kebijakan
ini tidak disetujui oleh masyarakat.

September 2005, Juwari dan 15 petani lainnya merencanakan untuk
menanam jagung di lahan, namun didatangi oleh Mantri Sudiono dan 15-an
orang Polhut dan mereka dilarang untuk menanami. Masyarakat
menyanggupi untuk tidak menanam asal ada program PHBM dilakukan di
Manggis. Akhirnya, mantri menjanjikan akan ada PHBM pada akhir
september.

Oktober 2005
Hari Rabu, Tanggal 26 Oktober, Juwari, Wakidi, Widodo, Rebo, Miskam,
Mujiyem, Slamet, Satinem membuka lahan. Pada jam 08.30 Mantri Sudiono
dan staf-stafnya mendatangi Juhari dkk, dipanggil dan didata (nama).
Mantri membawa Juhari, Wakidi, Rebo dan Widodo diajak ke Kemantren
(manggis), tetapi dialihkan ke Polsek Puncu.

Sampai di Polisi Puncu jam 09.00, keempat warga Manggis langsung di
masukkan ke "krangkeng" tanpa ditanya sedikitpun apa masalahnya.
Mantri dkk kemudian langsung pulang. Wakidi, Rebo dan Widodo
didatangkan ke meja penyidikan secara bersama-sama. Mereka ditanya
tentang identitas dan pekerjaan. Ketiga warga ini kemudian diantar
pulang oleh polisi, tanpa disertai oleh Juwari.

Jam 16.00, 15-an warga Manggis mendatangi Polsek Puncu untuk
memperjelas masalah penangkapan Juhari. Anang Subiantoro, polisi
polsek mengatakan: Juhari ditahan adalah urusan mantri. Sehingga, jika
warga ingin Juwari lepas, silahkan melobi mantri. Pada saat itu juga,
diserahkan surat penangkapan No.pol: SP.Kap/31/X/2005/Polsek yang
berlaku daritangal 26 hingga 27 oktober.

Jam 19.00, Juwari dengan Kapolsek Paidi, Spd, Anang Subiantoro dan
satu orang lagi membawa Juwari ke Polres Pare.

Tanggal 27, jam 09.00 ada surat penahanan susulan, perpanjangan
tahanan hingga 14 Nopember.
--
-------
Pengurus Pusat
Serikat Tani Nasional
Jl. Tebet Timur III D No. 17
RT 03/04 Kec. Tebet Jakarta Selatan 12820
Telp/Fax + 62 21 8295656
Email : [EMAIL PROTECTED]
-------




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
Site: http://come.to/indomarxist
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke