Dear all, Berikut ini adalah rilis yang dikeluarkan oleh Forum Masyarakat Sipil ketika UU Pornografi disahkan pada tanggal 30 Oktober kemarin Dewi
Pers Release Tolak Pengesahan RUU Pornografi!!! Per tanggal 30 Oktober 2008 RUU tentang Pornografi telah disahkan menjadi UU tentang Pornografi. Pengesahan RUU menjadi UU Pornografi ini tidak menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi pro dan kontra di masyarakat baik proses maupun subtansinya. Hasil kajian Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi mencatat ada kecacatan prosedur dan subtansi. Kecacatan tersebut antara lain: a. Cacat Secara Prosedural · Dalam proses pembahasan sebelum UU ini diundangkan, kami mencatat bahwa pada saat ada perubahan draf dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU tentang Pornografi, tidak dibarengi dengan adanya naskah akademik yang baru, yang menjelaskan keberadaan draf rancangan undang-undang baru yang akan dibahas. · Bertentangan dengan UU No 10 tahun 2004, yaitu menutup akses partisipatoris masyarakat. Rapat sidang pembahasan RUU Pornografi seharusnya melalui proses pembahasan lebih mendalam pasal perpasal di Pansus, dan jika pada proses itu menemukan kebuntuan dalam pembahasan pasal tertentu maka pembahasan pasal itu akan direkomendasikan untuk dibahas secara mendalam di Panja. Pembahasan RUU Pornografi hanya melakukan rapat pansus satu kali dan hanya membahas satu pasal saja dan setelah itu seluruh pembahasannya dilakukan di Panja. · Pansus dan pemerintah telah melanggar keputusan hasil Rapat Bamus tanggal 23 Oktober 2008 yang memutuskan agar sebelum melaksanakan keputusan tingkat I Pemerintah supaya memanggil secara resmi dengan Gubernur-Gubernur/Kepala Daerah terutama daerah yang melakukan penolakan terhadap RUU tentang Pornografi guna sosialisasi RUU yang telah mengalami perubahan dan selain itu Pansus juga harus mensosialisasikan hasil rumusan terbaru kepada masyarakat melalui media massa.Dua catatan dari Bamus ini sama sekali belum dilaksanakan. b. Cacat Secara Substansi Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum - terkait dengan definisi pornografi masih terdapat kata pertunjukan di muka umum berarti dalam pasal ini terdapat unsur yang tidak konsisten dengan pengertian pornografi. - Tidak perlu menjelaskan perbuatan melanggar kesusilaan lagi karena eksploitasi dan kecabulan sudah pasti melanggar norma Pasal 4 Bab II yang mengatur masalah Larangan dan Pembatasan - Dalam Penjelasan menyebutkan mengenai materi-materi pornografi yang dianggap sebagai penyimpangan seksual secara detail, kami menganggap penggambaran itu sangat vulgar dan diskriminatif sehingga ini kami nilai menjadi tidak konsisten terhadap semangat dibuatnya UU ini yaitu tidak diskriminatif. Pasal 17 dan 19 Bab IV Pencegahan - Pada pasal ini tidak hanya mengatur masalah pencegahan namun juga penyelesain kasus pornografi (contohnya: dengan kewenangan melakukan pemutusan jaringan). Sehingga pasal ini menjadi tidak konsistens dengan judul babnya yaitu hanya mengatur pada ruang lingkup pencegahan. - Pengaturan pemberian kewenangan pemerintah daerah berpotensi melahirkan perda-perda diskriminatif, dalam hal ini lebih baik dihapuskan karena kewenangan penyelesaian sebagaimana diatur dalam pasal 19 menjadi tugas langsung Aparat Penegak Hukum. Pasal 20, 21 dan 22, Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat (Bab Pencegahan) - Tidak adanya konsistensi antara judul Bab dengan Subtansi pasal yang ada didalamnya. yaitu yang seharusnya hanya mengatur persoalan kewenangan pencegahan (preventif) namun Pasal ini mengatur kewenangan hingga persoalan Penyelesaian (kooratif) dan Pembinaan (Rehabilitatif) - Dalam Pasal 43 Bab VIII Ketentuan Penutup juga terdapat sifat inkonsistensi jika dikaitkan dengan Pasal 4 dan Pasal 6. Bahwa kepemilikan untuk kepentingan diri sendiri (pasal 6) tidak lagi menjadi suatu tindak pidana namun pada pasal ini tidak dirubah dan sama persis dengan terdahulu yaitu masih memerintahkan tindakan pemusnahan bagi yang memiliki. c. Tidak Memberikan Perlindungan bagi Anak - UU ini tidak memperlihatkan secara komprehensif pengaturan yang tegas bagi pelarangan pornografi anak (child pornografi). - Ketika UU menyamakan definisi pornografi anak dengan definisi pornografi yang terdapat pada pasal 1 ayat 1 maka sama halnya dengan mensubordinasi definisi Pornografi anak. Seharusnya definisi pornografi anak ini mengacu pada definisi yang ada dalam opsional protocol tentang pornografi dan eksploitasi seksual anak, sehingga Pornografi anak menjadi tindak kejahatan tersendiri yang harus diatur secara khusus. - Pengaturan toleransi atau hak kepemilikan yang digunakan untuk kepentingan pribadi (Pasal 6 mengacu pada pasal 4 ayat 1), jelas-jelas telah bertentangan dengan semangat pelarangan pornografi anak dimana pornografi anak adalah zero tolerance, baik pembuatan, penyimpanan, pendistribusian, dan kepemilikan - UU ini tidak mempertegas adanya perlindungan bagi anak, dimana seharusnya posisi anak adalah korban. Hal dapat dilihat dari pengaturan Pasal 8 yang hanya mengatur secara umum pelarangan seseorang menjadi model. Dengan ini kami dari Masyarakat Sipil menyatakan sikap MENOLAK PENGESAHAN RUU PORNOGRAFI karena UU Pornografi ini nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan perda-perda dikriminatif yang melangggar konstitusi sebagaimana pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Jakarta, 30 Oktober 2008 Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi Indonesia ACT Jaringan Kerja Prolegnas Pro Prempuan Aliansi Pelangi Antar Bangsa Aliansi Rakyat Miskin Anggota Jaringan: LBH Apik Jakarta, Arus Pelangi, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, PBHI, Institute Perempuan Bandung, LBH Mawar Saron, LBH Jakarta, Kontras , LBH Masyarakat, Rakyat Bergerak, KPI Jakarta, ELSAM, SCN, KePPaK Perempuan, Akar Indonesia, Setara Institute, Institute Pelangi Perempuan, Ardhanari Institute, Our Voice, Desantara, Perempuan Mahardhika, Mitra Imadei, Solidaritas [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/