Jakarta, 13 November 2008PERS RELEASE PHK SEPIHAK BERMODUS MUTASI Perjuangan 4 orang buruh PT. INDOSEMAR SAKTI (Riana, Endang Suganda, Mardiyah, Guntur Efendi) akhirnya mendapatkan hasil yang berkeadilan terhadap perjuangan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Nopember 2007 tuntutan pekerja yang diajukan melalui kuasa hukumnya Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) kepada perusahaan untuk membayarkan pesangon 2 kali pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 dan upah berjalan dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI. Sengketa perburuhan ini di mulai dari tindakan sewenang-wenang dari perusahaan yang memutasikan keempat karyawannya dari PT. INDOSEMAR SAKTI ke PT. INDOSEMAR MULIA KARYA yang merupakan dua badan hukum yang berbeda. Mutasi perusahaan dari awal tidak disosialisasikan kepada pekerja, padahal mereka dari awal tidak menyetujui mutasi tersebut. Bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, didalam pasal 153 Jo pasal 170 pada intinya menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 153 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Pengadilan hubungan industrial sepakat dengan dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa mutasi dari dua badan hukum yang berbeda secara hukum tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemindahan karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain harus terlebih dulu dengan persetujuan karyawan serta membayarkan hak-hak berupa pesangon dan hak-hak lainnya di perusahaan yang lama. Selain mengabulkan pesangon, majelis hakim juga menghukum perusahaan PT. INDOSEMAR SAKTI untuk membayarkan hak-hak pekerja dari Desember 2007 sampai Nopember 2008. Salam Demokrasi Ecoline SitumorangKetua Komite Eksekutif IHCS Info lebih lanjut hubungi Lawyer Committe for Human Rights IHCS: Janses E Sihaloho (081316993571), Beni (081315581981) Jl Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam Tebet JakselTel: 021 3259 2007Web: www.ihcs.or.id [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[indo-marxist] Buruh Indosemar menang di phi
yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti Thu, 13 Nov 2008 20:12:31 -0800