Jakarta, 13 November 2008PERS RELEASE

                                    

                                                PHK
SEPIHAK BERMODUS MUTASI

 

Perjuangan 4 orang buruh PT. INDOSEMAR SAKTI (Riana, Endang
Suganda, Mardiyah, Guntur Efendi) akhirnya mendapatkan hasil yang berkeadilan
terhadap perjuangan mereka di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 11 Nopember 2007 tuntutan pekerja yang
diajukan melalui kuasa hukumnya Indonesian Human Rights Committee For
Social Justice (IHCS) kepada
perusahaan untuk membayarkan pesangon 2 kali pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 dan
upah berjalan dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI. 

 

Sengketa perburuhan ini di mulai dari tindakan
sewenang-wenang dari perusahaan yang memutasikan keempat karyawannya dari PT.
INDOSEMAR SAKTI ke PT. INDOSEMAR MULIA KARYA yang merupakan dua badan hukum
yang berbeda. Mutasi perusahaan dari awal tidak disosialisasikan kepada
pekerja, padahal mereka dari awal tidak menyetujui mutasi tersebut. 

 

Bahwa UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, didalam pasal 153 Jo pasal 170 pada
intinya menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan
sebagaimana diatur dalam pasal 153 batal demi hukum dan pengusaha wajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

 

Pengadilan hubungan industrial sepakat dengan dalil-dalil
PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa mutasi dari dua badan hukum yang berbeda 
secara
hukum tidak dapat dibenarkan.


Lebih lanjut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya
menyatakan bahwa pemindahan karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan yang
lain harus terlebih dulu dengan persetujuan karyawan serta membayarkan hak-hak
berupa pesangon dan hak-hak lainnya di perusahaan yang lama.  

 

Selain mengabulkan pesangon, majelis hakim juga menghukum
perusahaan PT. INDOSEMAR SAKTI untuk membayarkan hak-hak pekerja dari Desember
2007 sampai Nopember 2008. 

Salam Demokrasi
Ecoline SitumorangKetua Komite Eksekutif IHCS


 Info lebih lanjut hubungi 
Lawyer Committe for Human Rights IHCS:

Janses E
Sihaloho (081316993571), Beni  (081315581981)
Jl Kokar-AD No. 43 RT 12 RW 15 Menteng Dalam Tebet JakselTel: 021 3259 2007Web: 
www.ihcs.or.id





      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke