PERNYATAAN SIKAP 006/DPP-Papernas/B-II/September/2008 CABUT SK MENTERI KEHUTANAN Nomor 743/Kpts-II/1996 DAN BEKUKAN AKTIFITAS PERUSAHAAN PT. ARARA ABADI USUT TUNTAS, TANGKAP, DAN ADILI SEBERAT-BERATNYA PELAKU PEMBAKARAN RATUSAN RUMAH RAKYAT DI DUSUN SULUK BONGKAL Hari ini(18/12/08), kurang lebih 1000-an orang preman suruhan yang dibayar oleh pihak PT. ARARA ABADI dan dipimpin langsung oleh pihak kepolisian, yaitu direskrim Polda Riau (Alex Mandalika), melakukan penyerangan, penghancuran dan pembakaran rumah-rumah secara membabi buta terhadap masyarakat dusun Suluk Bongkal KM 42-47 desa Beringing kec. Pinggir, Kab. Bengkalis. Penyerangan ini dilakukan dengan dalih bahwa masyarakat yang ada di dusun tersebut adalah masyarakat pendatang, dan untuk itu harus di singkirkan dari daerah tersebut, selain itu masyarakat di dusun tersebut telah dituduh secara sepihak oleh PT.ARARA ABADI bahwa masyarakat tersebut telah melakukan perambahan hutan milik Negara. Berdasarkan data yang kami peroleh, secara histories, dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Belsuit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak (sekirat tahun 1940), dan sekitar tahun 1959 dibuatlah peta yang mempunyai kekuatan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakal) termasuk di dalamnya wilayah Suluk Bongkal. Masyarakat sulut bongkal dapat hidup berdampingan secara damai dengan penduduk maupun suku-suku di sekitarnya. Kehidupan damai masyarakat terhenti seketika, Takkala menteri kehutanan menerbitkan SK Nomor 743/Kpts-II/1996, yang memberikan hak penguasaan hutan tanam industri di atas tanah hutan seluas ±299.975 kepada pihak PT Arara Abadai (AA). Pada saat itu, dengan pendekatan kekerasan, premanisme, kekerasan senjata, pihak PT.AA mencoba mengusir paksa masyarakat keluar dari tanah dan pemukimannya. Sejak itu, konflik berkepanjangan antara pihak PT.AA dengan masyarakat berlansung tanpa jeda, dan terkadang pihak pemerintah dan kepolisian berada diketiak PT. AA untuk menindas masyarakat. Aksi penyerangan, pembakaran terhadap ratusan rumah warga, yang menyebabkan seorang warga bernama Fitri (2 Th) meninggal karena ketakutan melihat aksi kekerasan, yang dipimpin oleh direktur reskrim POLDA Riau, Alex Mandalika. Tindakan ini berada diluar batas kemanusiaan, tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat, dan seharusnya tidak didiamkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Beberapa hari terakhir, kita rakyat Indonesia kembali dipertontonkan dengan aksi kekerasan polisi di berbagai tempat; dimakasar mereka menyerbu mahasiswa yang menolak komersialisasi, dan di Riau mereka menyokong pembakaran rumah warga dan menangkap sejumlah aktifis yang membelah rakyat. Bagaimana mungkin KAPOLRI baru berkampanye melawan premanisme, jikalau watak premanisme begitu kental di dalam institusinya? OMONG KOSONG semuanya. Kejadian di Riau ini, semakin menegaskan kepada kita, kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa pemerintahan yang mengabdi kepada pemodal, kepada imperialisme/neoliberalisme, hanya akan menyengsarakan rakyatnya. Pemerintahan seperti SBY-JK tidak akan mau menyinsingkan lengan bajunya untuk melayani rakyat, tapi mau melakukan apa saja untuk melayani kepentingan pemodal, imperialisme-neoliberal. Bagaimana mungkin mereka dapat menciptakan kesejahteraan, menjamin lapangan kerja, memberikan upah layak, jaminan social, dan sebagainya, jika mempertahankan hak-hak hidup rakyat, seperti hak hidup masyarakat sulut Bongkal, mereka tidak sanggup lakukan. Di China, tokoh besar Zhou Enlai, mantan pemau menyerahkan tanah kuburan leluhurnya untuk dijadikan pertanian kepada rakyat, bahkan ia sendiri tak dikubur agar rakyat dapat menjadikan tanah tersebut untuk berproduksi, tapi pemerintahan SBY-JK dan jajarannya di Riau, justru mengusir rakyat dari tanah leluhurnya untuk memberi tempat kepada pemodal untuk memperbuncit perutnya! Berdasarkan Kejadian diatas, DPP Papernas menyatakan sikap sebagai berikut; Pecat, Tangkap, dan adili seberat-beratnya Direktur Reskrim Polda Riau, Alex Mandalika, karena telah dengan sengaja mengarahkan aksi pembakaran terhadap ratusan rumah rakyat, dan menyebabkan kematian seorang warga. Seluruh jajaran Polda riau yang terlibat dalam kejadian ini juga harus dipecat dari kepolisian;Cabut SK Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 dan Bekukan sekarang juga aktifitas perusahaan PT.AA karena telah melakukan subversif ekonomi.Kembalikan seluruh tanah rakyat yang telah dirampas PT AA; serta program pembangunan rumah kembali warga yang telah dibakar secara gratis;Bebaskan kawan Fitra, Pengurus KPP-STR Riau dan 30-an warga suluk bongkal yang ditangkap, tanpa syarat.Bangun Politik Persatuan Nasional untuk menegaskan Kemandirian Bangsa saat ini. Demikia Pernyataan sikap ini kami buat. Atas kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih. Jakarta, 18 Desember 2008 Cukup Sudah jadi Bangsa Kuli, Bangkit Jadi Bangsa Mandiri! Dewan Pimpinan Pusat- Partai Persatuan Pembebasan Nasional DPP-Papernas Agus Jabo Priyono Haris Sitorus Ketua Umum Sekretaris Jenderal Layangkan surat protes anda ke: Alex Mandalika (Dir. Reskrim Polda Riau yang memimpin penggusuran dan pembakaran): 08126201962 atau ke mabes POLRI di 021-721-8000,7256767, 7257447, 7243579 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/