Hai, Saya sedang mencari info tentang bagaimana mencapai kantor walikota tanjung pinang - kepulauan Riau. Berikut informasi tentang penampungan TKI ilegal dan tahanan WNI yg ditahan di Malaysia yg sesampainya di Indonesia harus berurusan dgn Kantor Walikota. Bagaimana menuju kesana (naik apa saja?), dan aturan birokrasi yg harus saya tempuh (biaya,etc). Ada teman bilang kalau mau ke Tj. Pinang setidaknya harus ada teman yg memiliki KTP lokal, agar terhindar dari razia yg sering diadakan pemda.
Dalam beberapa hari ini saya harus kesana dan sama sekali belum ada bayangan.. Terimakasih.
