Seingat saya sih yang dimaksud pajak (charge and surcharge) karena tiket gratis ya kenanya di maskapai penerbangan aja. Ngg jelas juga tergantung dengan jalur penerbangan.
Gitu deh taktiknya budget flight. Digratisin tapi bayar fee chargenya sama dengan harga tiket. Yah sami mawon, cuma memang jatuhnya lebih murah hingga 30-50% harga biasa. Jadi ngg bener2 Free Ticket. Kalau pajak negara sih kayaknya handling fee aja ya. Seperti Garuda dengan PJP2U-nya (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Untuk Angkutan Dalam negeri) yang 25rebu itu. Mungkin ada yang bisa lebih njelasin perpajakan ini? Setahu saya ya itu aja. Salam, Ambar --- In [email protected], "Sophie Nurbani" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear BPers, > > > > Mohon info mungkin teman-teman ada yang dapat tiket gratis Airasia untuk > penerbangan di tahun 2007 ini, tapi tetap kita harus bayar pajak khan. > Nah, saya ingin tahu berapa ya pajak yang harus kita bayarkan untuk > pulang-pergi untuk perjalanan dalam negeri, misalnya ke Batam. > > > > Terimakasih, > > ~sophie >
