Salam buat semuanya

Apa di milis ini ada yang berpengalaman dengan visa volunteer bagi WNA?  Ada
seorang teman saya, Warga Negara Belanda berminat menjadi volunteer di
Indonesia, dia sedang bingung dengan visa yang harus dia urus. Saya sendiri
sudah mencari keterangan tentang visa dan mendapatkan bahwa ada beberapa
jenis visa yang disediakan, dari visa on arrival (VOA) yang langsung dibayar
di bandara, visa kunjungan sosial (social visit visa). Kiranya visa jenis
itulah yang dapat diterapkan untuk seseorang yang ingin menjadi volunteer
selama 3 bulan di Indonesia.

Masalahnya adalah waktu tinggal yang terbatas, hanya 30 hari, sedangkan
untuk visa kunjungan sosial maksimal kunjungan adalah 60 hari. Untuk visa
kunjungan sosial, yang diperlukan antara lain adalah undangan dari seseorang
di Indonesia, misalnya teman atau keluarga. Hal itulah yang membuat saya
merasa tidak jelas tentang undangan tersebut karena berbentuk apakah
undangan tersebut. Untuk Belanda contohnya, undangan dapat berlaku sah jika
undangan tersebut disahkan atau disertai surat keterangan dari *gemeente *atau
balai kota, untuk Indonesia, hal itu yang membuat saya bingung termasuk
apakah orang yang berada di luar negeri juga dapat menjadi sponsor?

Saya ingat setahun yang lalu saat pergi ke pantai Baron di Yogya, (satu
pantai yang sangat indah yang pernah saya lihat selain pantai Kukup dan
Krakal, letaknya di daerah pantai selatan Yogya), 2 orang turis bercerita
dan curhat tentang masalah imigrasi kepada saya. Mereka bercerita dari mulai
indahnya Indonesia, keunikan indonesia, hingga masalah visa. Mereka sangat
menyayangkan kebijakan pemerintah yang membatasi visa on arrival selama 30
hari. Sangat tidak mungkin melihat Indonesia yang terlalu luas dalam 30
hari. Ia juga membandingkan dengan India yang memberikan visa on arrival
selama 6 bulan dengan harga yang sama dengan harga di Indonesia (maaf saya
tidak sempat menguji kebenarannya)
Mereka juga bercerita tentang visa kunjungan sosial yang berarti si penerima
visa tidak boleh pergi jauh-jauh dari si pemberi sponsor dalam jangka waktu
tertentu, jadi jika si pemberi sponsor berasal dari Jakarta, si penerima
visa hanya bisa pergi tidak terlalu lama dari Jakarta.
Intinya mereka menyayangkan, kalau tidak bermakna mengkritik, peraturan
pemerintah yang menghambat wisatawan menikmati indahnya Indonesia yang
mereka pikir terlalu luas dan unik.

Ada beberapa traveler asing yang memutuskan melakukan visa run untuk
memperpanjang visa kunjungan mereka ke Singapore, namun tentu itu butuh
biaya dan waktu, dan bagaimana dengan seseorang yang akan menjadi volunteer
di Indonesia

Yang saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana prosedur undangan dari sponsor untuk visa kunjungan sosial?
Apakah harus disahkan terlebih dulu?
2. Benarkah visa kunjungan sosial membatasi kunjungan ke daerah lain di
Indonesia?
3. Ada yang pernah punya pengalaman menjadi sponsor untuk orang asing?

Salam


Andre


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke