Salam buat semuanya Apa di milis ini ada yang berpengalaman dengan visa volunteer bagi WNA? Ada seorang teman saya, Warga Negara Belanda berminat menjadi volunteer di Indonesia, dia sedang bingung dengan visa yang harus dia urus. Saya sendiri sudah mencari keterangan tentang visa dan mendapatkan bahwa ada beberapa jenis visa yang disediakan, dari visa on arrival (VOA) yang langsung dibayar di bandara, visa kunjungan sosial (social visit visa). Kiranya visa jenis itulah yang dapat diterapkan untuk seseorang yang ingin menjadi volunteer selama 3 bulan di Indonesia.
Masalahnya adalah waktu tinggal yang terbatas, hanya 30 hari, sedangkan untuk visa kunjungan sosial maksimal kunjungan adalah 60 hari. Untuk visa kunjungan sosial, yang diperlukan antara lain adalah undangan dari seseorang di Indonesia, misalnya teman atau keluarga. Hal itulah yang membuat saya merasa tidak jelas tentang undangan tersebut karena berbentuk apakah undangan tersebut. Untuk Belanda contohnya, undangan dapat berlaku sah jika undangan tersebut disahkan atau disertai surat keterangan dari *gemeente *atau balai kota, untuk Indonesia, hal itu yang membuat saya bingung termasuk apakah orang yang berada di luar negeri juga dapat menjadi sponsor? Saya ingat setahun yang lalu saat pergi ke pantai Baron di Yogya, (satu pantai yang sangat indah yang pernah saya lihat selain pantai Kukup dan Krakal, letaknya di daerah pantai selatan Yogya), 2 orang turis bercerita dan curhat tentang masalah imigrasi kepada saya. Mereka bercerita dari mulai indahnya Indonesia, keunikan indonesia, hingga masalah visa. Mereka sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang membatasi visa on arrival selama 30 hari. Sangat tidak mungkin melihat Indonesia yang terlalu luas dalam 30 hari. Ia juga membandingkan dengan India yang memberikan visa on arrival selama 6 bulan dengan harga yang sama dengan harga di Indonesia (maaf saya tidak sempat menguji kebenarannya) Mereka juga bercerita tentang visa kunjungan sosial yang berarti si penerima visa tidak boleh pergi jauh-jauh dari si pemberi sponsor dalam jangka waktu tertentu, jadi jika si pemberi sponsor berasal dari Jakarta, si penerima visa hanya bisa pergi tidak terlalu lama dari Jakarta. Intinya mereka menyayangkan, kalau tidak bermakna mengkritik, peraturan pemerintah yang menghambat wisatawan menikmati indahnya Indonesia yang mereka pikir terlalu luas dan unik. Ada beberapa traveler asing yang memutuskan melakukan visa run untuk memperpanjang visa kunjungan mereka ke Singapore, namun tentu itu butuh biaya dan waktu, dan bagaimana dengan seseorang yang akan menjadi volunteer di Indonesia Yang saya tanyakan adalah : 1. Bagaimana prosedur undangan dari sponsor untuk visa kunjungan sosial? Apakah harus disahkan terlebih dulu? 2. Benarkah visa kunjungan sosial membatasi kunjungan ke daerah lain di Indonesia? 3. Ada yang pernah punya pengalaman menjadi sponsor untuk orang asing? Salam Andre [Non-text portions of this message have been removed]
