Kok begitu ? setahu saya EU jarang meralat keputusannya. Apalagi
daftar blacklist itu diupdate setiap tahun. Kalau dalam setahun ini
maskapai Indonesia bisa membuktikan dan meyakinkan EU maka tahun 2009
dihapus deh. Hubungannya dengan UU Penerbangan dimana? apa akan dibuat
lebih liberal atau pembenahan struktur? Atau saya yang salah baca
disini. Yang dilihat adalah 'action' bukan retorasi. 

Ini saya kutip dari Dephub :


EU Beri Kesempatan Dialog kepada Indonesia 
puskompublik_dephub,24/07/2007

Garuda Indonesia Disebut sebagai "Maskapai Tak Dikenal"

(Jakarta, Puskompublik 24/07/07) - Komisi Uni Eropa berkirim surat
kepada Departemen Perhubungan, intinya memberikan kesempatan dialog
kepada pemerintah untuk membahas perkembangan kondisi penerbangan di
Indonesia. Dalam surat tersebut, Komisi Uni Eropa juga meminta data
lengkap tentang maskapai nasional.

"Mereka juga menyampaikan akan mengirim tim penilai pada awal Agustus
nanti yang diwakili oleh European Aviation Safety Agency," kata
Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal di sela kunjungan kerja ke
fasilitas perawatan pesawat Garuda (GMF), Senin (23/7) di Jakarta.
Jusman mengatakan, surat komisi Uni Eropa (UE) yang diterimanya
kemarin merupakan respons atas undangan dari Pemerintah Indonesia
terkait pelarangan 51 maskapai Indonesia ke Uni Eropa sejak 6 Juli
2007. Menurut dia, pemerintah akan memanfaatkan kesempatan ini untuk
menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah, dan
menyerahkan data terakhir tentang kondisi maskapai nasional.
"Kami juga akan menerangkan rencana induk dan aksi strategis
pemerintah dengan batas waktu pelaksanaannya. Saya sudah meminta
Dirjen Perhubungan Udara untuk segera mengirim data itu ke mereka,"
ujarnya. Dengan demikian, lanjut Jusman, ketika tim Komisi UE datang
ke Indonesia, mereka akan diberi kesempatan untuk mengklarifikasi dan
mencek data, dan bila perlu mengaudit langsung ke lapangan.

Rasio kecelakaan
Menhub mengakui, tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan
Indonesia dalam tiga tahun terakhir cukup tinggi bila dibandingkan
dengan rata-rata angka dunia. Rata-rata rasio kecelakaan pesawat per 1
juta lepas landas dan mendarat di dunia dalam tiga tahun terakhir 0,25
persen. Di Indonesia angkanya mencapai 3,77 persen. "Fakta itu tidak
bisa dibantah dan harus diakui. Akan tetapi, soal keputusan pelarangan
maskapai Indonesia oleh Uni Eropa masih bisa diperdebatkan," ujar Jusman.
Berdasarkan Konvensi Chicago, ada tahap-tahap yang harus diambil oleh
suatu negara yang peduli dengan keselamatan sebelum mengambil
keputusan pelarangan. Tahapan itu adalah permintaan klarifikasi,
meminta izin atas temuan, pemberian peringatan, dan pelarangan.
"UE langsung memutuskan pelarangan terhadap maskapai nasional. Oleh
karena itu, pemerintah sudah menyampaikan kekecewaan terhadap
keputusan UE secara resmi," jelas Jusman.

Kelemahan data
Apalagi, UE juga mengakui kelemahan data tentang kondisi maskapai
nasional. UE bahkan menyebut Garuda sebagai maskapai tak dikenal
karena mereka tidak mengetahui nomor registrasi Asosiasi Penerbangan
Sipil Internasional (ICAO).
Selain itu, kata Jusman, UE juga tak tahu bahwa tidak semua maskapai
Indonesia terbang ke Eropa. "Saya juga heran mengapa hal itu terjadi.
Selama ini hubungan Eropa dengan Garuda Indonesia melalui Lufthansa
dan lain-lain cukup baik," jelasnya. Jusman meminta manajemen GMF
untuk menambah kapasitas perawatan pesawat. Sejauh ini kemampuan GMF
sudah diakui keandalannya. Hal itu ditandai dengan banyaknya pesawat
milik maskapai sejumlah negara yang menjalani perawatan di GMF.
Direktur Utama GMF Agus Sudarya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan
penambahan kapasitas untuk perawatan pesawat badan lebar. "Rencananya,
kami akan menambah kapasitas hanggar sehingga bisa melayani perawatan
jenis pesawat, seperti Airbus A-330 dan A-340," kata Agus.
(Dikutip dari Kompas, 24/07/07)



--- In [email protected], "Poltak" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Di Kompas disebutkan bahwa pencabutan ban EU menunggu perubahan UU
> Penerbangan yg rencana akan selesai akhir tahun ini. Dephub mengupayakan
> agar UU selesai lebih cepat. 
> 
>  
> 
> Salam
> 
> Poltak
> 
>  
> 
>  

Kirim email ke