Directorate General Of Immigration OF The Republic Of Indonesia

Permohonan Paspor :

Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke KANTOR IMIGRASI
dimana anda berdomisili.
Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang
telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai
berikut :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :

- Bukti domisili, dengan ketentuan :

Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk.
Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah
mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk
Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau
bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon
bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri
sbb :

Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau
Surat baptis.
b. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan
bekerja di LN.

c. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.

d. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai
Negeri Sipil.

2. Biaya Paspor :

Formulir Rp.5,000

a. Paspor 48 hal masa berlaku 5 tahun
: Rp. 260.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,-

b. Paspor 24 hal masa berlaku 3tahun (biasanya khusus TKI) : Rp.
110.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 5.000,- 


Setelah mengisi Formulir yg dibeli dan melampirkan persyaratan
pendukungnya,serahkan ke loket yang telah disediakan.

Formulir dan persyaratan kamu akan diperiksa dan fotocopy akan
dicocokkan dengan aslinya.

Berkas  akan di Proses dan akan diminta kembali lagi 3 hari kemudian
untuk di Foto dan Interview.

Setelah ambil foto dan interview, 2 hari kemudian selesai lah
pembuatan paspor. Selesaikan biaya administrasinya.

Semua tahapan diatas dilakukan dengan prosedur normal dalam waktu 3-5
hari. No calo please!

Catatan Ambar : yang dimaksud perpanjang paspor yang mati akan melalui
proses dari awal lagi karena perubahan sistem online (terpadu) dan
biometrik beberapa tahun lalu. Jadi in theory sih sebenarnya bikin
baru. Hanya proses interview mungkin tidak ada. 

*yangbukanpegaweimigrasi


--- In [email protected], "just.. lissa"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear IBP,
>  
> Hallo... salam kenal....
> Perkenalkan saya Lisa dan belum lama bergabung dengan milis ini... ^_^
>  
> Saya berencana untuk memperpanjang Pasport saya yang sudah mau mati,
dan saya berencana untuk mengurus sendiri agar lebih murah. Masalahnya
saya tidak mengerti bagaimana dan dimana tempat pengurusannya.
> Jika ada teman-teman yang berpengalaman mengurus paspor sendiri
tanpa agen, boleh bagi-bagi infonya donk... apa aja
persyaratannya?.... dimana  saya bisa memperpanjangnya?...berapa lama
biasanya prosesnya?... dan berapa besar biayanya?
>  
> Terimakasih  yaaa atas informasinya...
>  
>  
> Regards,
> Lisa
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke