Sumber ini dari situs  Direktorat Jenderal Pajak yang diambil dari  
Seputar Indonesia (maksudnya website malah ngambil dari sumber luar?  
hmmm....).

Bukan simpang siur, tapi emang lagi dibahas pelaksanaannya di  
lapangan. Sebenarnya menurut Pak Melchias Markus Mekeng -Ketua  
Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (dikutip dari Detik Finance 23  
Juni 2008), penerapannya akan dilaksanakan 2010, tapi dipercepat.

Masalahnya, kalau dipercepat siap enggak sih?

Saya masih menunggu hasil seminar di KBRI Singapura Jumat ini (21  
November 2008) dengan pembicara Dr. M. Chatib Basri, Direktur LPEM  
FEUI, Staff ahli Menteri Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, DitJen  
Pajak, DepKeu R dan Tunjung Nugroho, DitJen Pajak, DepKeu RI.

Salam,
Ambar

======================

Tarif Fiskal Naik Mulai Januari 2009    
Ditulis oleh Ali
Jumat, 21 November 2008 07:18
Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga  
negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak  
(NPWP) mulai Januari 2009. Sementara bagi yang memiliki NPWP akan  
dibebaskan dari pembayaran fiskal ke luar negeri. Ini merupakan  
pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang bidang perpajakan di mana  
fiskal ke luar negeri tidak dipungut untuk mereka yang memiliki  
NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin.

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dan sudah berusia 21  
tahun harus membayar fiskal jika" bepergian ke luar negeri. "Kita  
usulkan nilainya dinaikkan dari yang berlaku sekarang, berapa  
besarnya, kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken," kata  
Darmin.

Dia mengakui kebijakan itu ditujukan untuk menam-bah jumlah wajib  
pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat. Ketika  
didesak berapa besar . kenaikan tarif fiskal ke luar negeri bagi yang  
tidak memiliki NPWP, Darmin mengatakan, rancangan peraturan  
pemerintah (RPP) mengenai hal itu masih dalam pembahasan.

"Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada kepastian, kalau kita  
sampaikan takutnya nanti ada perubahan, kan repot," katanya.

Namun, Darmin mengatakan bahwa penyusunan aturan itu tidak lagi  
melibatkan DPR dan cukup di internal pemerintah saja.

"Nanti kalau sudah diteken, berarti sudah lewat dari berbagai  
pembahasan sehingga ada kepastian, maka bisa kita sampaikan. RPP itu  
kan mekanismenya sederhana saja, yaitu dengan Depkumham, Setneg, dan  
berbagai instansi terkait," kata Darmin.

Sumber : Seputar Indonesia

link Kantor Dirjen Pajak  di http://tinyurl.com/5ugpb4

Sumber lain silakan di baca di
Kantor Berita Antara (24 Juni 2008)  http://tinyurl.com/575ypg
Kompas ( 23 Juni 2008)  http://tinyurl.com/67w3ud
Detik Financae (23 Juni 2008) http://tinyurl.com/6dvhdb



On 21 Nov 2008, at 09:32, ado wrote:

IBP-ers,

Semoga bukan gw yang salah cari sumber info. Tapi sejauh info yang gw  
dapet, info bebas fiskal pake NPWP kok simpang siur ya. Ada yang  
bilang mulai Des 08, yang laen bilang mulai 2009. Yang bener mana?  
Dan kalo emang bener, apa nanti langsung jalan di lapangan. Takutnya  
petugas di bandara/pelabuhan alasan belum ada instruksi lah, sistem  
belum jalan lah. IBP-ers yang punya info valid tolong share...

Regards,
Ady





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke