Sumber ini dari situs Direktorat Jenderal Pajak yang diambil dari Seputar Indonesia (maksudnya website malah ngambil dari sumber luar? hmmm....).
Bukan simpang siur, tapi emang lagi dibahas pelaksanaannya di lapangan. Sebenarnya menurut Pak Melchias Markus Mekeng -Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan (dikutip dari Detik Finance 23 Juni 2008), penerapannya akan dilaksanakan 2010, tapi dipercepat. Masalahnya, kalau dipercepat siap enggak sih? Saya masih menunggu hasil seminar di KBRI Singapura Jumat ini (21 November 2008) dengan pembicara Dr. M. Chatib Basri, Direktur LPEM FEUI, Staff ahli Menteri Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, DitJen Pajak, DepKeu R dan Tunjung Nugroho, DitJen Pajak, DepKeu RI. Salam, Ambar ====================== Tarif Fiskal Naik Mulai Januari 2009 Ditulis oleh Ali Jumat, 21 November 2008 07:18 Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009. Sementara bagi yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal ke luar negeri. Ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang bidang perpajakan di mana fiskal ke luar negeri tidak dipungut untuk mereka yang memiliki NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dan sudah berusia 21 tahun harus membayar fiskal jika" bepergian ke luar negeri. "Kita usulkan nilainya dinaikkan dari yang berlaku sekarang, berapa besarnya, kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken," kata Darmin. Dia mengakui kebijakan itu ditujukan untuk menam-bah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat. Ketika didesak berapa besar . kenaikan tarif fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP, Darmin mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai hal itu masih dalam pembahasan. "Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada kepastian, kalau kita sampaikan takutnya nanti ada perubahan, kan repot," katanya. Namun, Darmin mengatakan bahwa penyusunan aturan itu tidak lagi melibatkan DPR dan cukup di internal pemerintah saja. "Nanti kalau sudah diteken, berarti sudah lewat dari berbagai pembahasan sehingga ada kepastian, maka bisa kita sampaikan. RPP itu kan mekanismenya sederhana saja, yaitu dengan Depkumham, Setneg, dan berbagai instansi terkait," kata Darmin. Sumber : Seputar Indonesia link Kantor Dirjen Pajak di http://tinyurl.com/5ugpb4 Sumber lain silakan di baca di Kantor Berita Antara (24 Juni 2008) http://tinyurl.com/575ypg Kompas ( 23 Juni 2008) http://tinyurl.com/67w3ud Detik Financae (23 Juni 2008) http://tinyurl.com/6dvhdb On 21 Nov 2008, at 09:32, ado wrote: IBP-ers, Semoga bukan gw yang salah cari sumber info. Tapi sejauh info yang gw dapet, info bebas fiskal pake NPWP kok simpang siur ya. Ada yang bilang mulai Des 08, yang laen bilang mulai 2009. Yang bener mana? Dan kalo emang bener, apa nanti langsung jalan di lapangan. Takutnya petugas di bandara/pelabuhan alasan belum ada instruksi lah, sistem belum jalan lah. IBP-ers yang punya info valid tolong share... Regards, Ady [Non-text portions of this message have been removed]
