Mas Hanif
Keluar negeri disini tidak ada pembatasan apapun. Setahu saya juga tidak ada 
aturan perbedaan tarip fiskal  untuk destinasi yang berbeda (jangan 
dibingungkan dengan visa). 
Soal berapa lama pegang npwp juga tidak dijelaskan dalam keterangan pers. Jika 
dilihat proses yang digambarkan  maka pihak pajak tidak meminta bukti bayar 
pajak di tahun anggaran sebelumnya (ini terkait dengan sunset policy). Jadi 
semata mata hanya mencocokkan nama dengan nomor npwp. Asumsi saya biarpun tahun 
pajak adalah nil asalkan match ya tetep boleh. Saya kira soal simpang siur 1 
bulan itu karena para pekerja yang di tax oleh kantor tinggal menunjukkan slip 
gaji dengan npwp tercantum. Nah bwt pekerja baru mereka harus menunggu slip 
gaji itu keluar yg berarti minimal 1 bulan. Untuk pekerja yg udah lama kerja 
dan otomatis didaftarkan kantor maka npwp itu udah ada. Jadi no problem kan?

So saya kira penjelasan itu udah jelas banget. In my opinion sebenarnya pekerja 
 di Indonesia dgn subjek pajak Indonesia less complicated ketimbang yang di LN. 

Salam
ambar

--- Original Message ---
From:hanif otsman <[email protected]>
Sent:Tue 12/23/08  9:12 am
To:ambar <[email protected]>
Subj:Re: [indobackpacker] Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Mbak Ambar...

saya juga sudah membaca tulisan anda dan juga di Detik.com,berarti jika 
seseorang telah memiliki NPWP maka tidak dibatasi mau kenegara manapun yah?   
Berarti bebas dong....dan kalo tidak salah jika mau berangkat NPWP-nya sudah 
harus punya 1 bulan sebelum keberangkatan....


Trims

hanif usman










Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009



Nurul Qomariyah - detikFinance

Link : http://tinyurl. com/8uetb4



Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk

setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat

udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan

dikenai fiskal Rp 1 juta.



Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran

Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang

terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang

bersangkutan setelah memiliki NPWP.



Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via

angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via

angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500

ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3

juta untuk angkutan via udara.



Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008) , ketentuan

ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun.

Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.



Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar

negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara

menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).



Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:



1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun

   2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam

12 bulan

   3. Pejabat Perwajilan Diplomatik

   4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional

   5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain

   6. Jamaah Haji

   7. Pelintas batas jalan darat

   8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

(KTKLN).



Yang bebas SKBFLN adalah:



1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.

   2. Orang asing yang melakukan penelitian

   3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bint

Kirim email ke