Sepengetahuan sya, sesuai dgn peraturan yg terakhir dari direktorat jend pajak. Apabila ibu sdh punya npwp dan single, maka kk tdk diperlukan lagi. Cukup bawa npwp. Kk hanya diperlukan bila sdh kawin dan anggota kel nya mau bepergian ke luar negeri. Salam --- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging
- original message - Subject: Re: [indobackpacker] Bebas Fiskal Luar Negeri From: "Dheva Ibnu" <[email protected]> Date: 10/01/2009 7:51 AM Saya jadi bingung mengenai prosedur pengurusan bebas fiskal. Bbrp waktu yg lalu disebutkan bahwa caranya hanya menunjukkan foto copy ktp dan passport saja. Tapi sekarang ditambah dgn foto kopi kk. Apakah ini berlaku utk mereka yg tidak memiliki npwp dan menggunakan npwp orang lain dlm keluarga [suami] mereka utk keluar negri, sehingga perlu bawa foto kopi kk sebagai bukti keterikatan scr hukum ?. Kalau msh single dan punya npwp atas nama sndiri, apakah perlu bawa foto kopi KK ? Kok sepertinya cukup bawa fotokopi npwp dan passport saja ya. Buat apa bawa kk lagi. Toh diawal pembuatan npwp di KPP, kita telah mensubmitnya sbg salah 1 prsyaratan. Lah kok dimintakan lagi ? Kalau msh dimintakan juga di airport, ya keterlaluan saja. Buat apa ada sistem kalau msh bikin prosedur yg bertele-tele macam ini. Thanks! Transported from my RIM's device
