Note : visa Schengen BERBEDA dengan visa UK

1. Menyertakan rekening atau tidak itu terserah pada masing2 kebijakan
kedutaan. Juga tergantung pada sifat kunjungan dan berapa lama.

2. Setahu saya pengundang bisa menyertakan surat pribadi (jika hubungan itu
bersifat personal -kawan atau keluarga), tetapi juga menyertakan surat  jika
itu menunjukkan ia bekerja atau sekolah di lembaga resmi dengan tanda tangan
dan kop resmi (ditandanda tangani orang lain -misalnya bagian HRD atau
kemahasiswaan).

3. Saya tidak bisa berspekulasi soal kemungkinan dan peluang visa karena itu
sangat situasional per aplikasi. Itu juga bergantung pada kebijakan tiap
kedutaan negara Schengen. Ada yang bilang mencari visa Italia lebih mudah
dibanding yang lain, tetapi apakah itu visa turis keagamaan (pilgrimage ke
Vatican misalnya) atau turis dolan, masih belum menunjukkan angka yang
sesungguhnya.

4. Karena saya ngga bisa meramal he he he...yang pasti jika dokumen itu
diminta ya disertakan saja. Saya pernah diundang, pake kop resmi sekolahan,
trus surat pribadi tapi begitu di bagian konter saya disarankan ambil visa
schengen turis atau short stay maks 90hari berlaku (BUKAN social visit -long
stay visa -tolong dibedakan yah) karena menurut petugas itu lebih mudah.
Saya juga pernah diundang kawan ke Portugal dilengkapi surat resmi segepok
tetapi dengan manisnya ditolak padahal hanya menghabiskan 3 hari saja.
Padahal dalam logika, Portugal itu negara dengan biaya hidup yang jauh lebih
murah dari Italia atau Irlandia (dua negara yang saya kunjungi dengan
Schengen sebelumnya dalam satu paspor). He he he..mungkin masih sentimen
sama paspor ijo.

5. Buat temen2 yang baru pertama kali aplikasi Schengen, jangan dibayangkan
sekali jadi. Tetapi perlu proses yang terkadang memerlukan beberapa kali
tambahan dokumen yang  terkadang di website atau di daftar ngga ada. Karena
itu untuk mengurangi hassle, ya siap2 ajah jika ditanyakan.


Salam,
Ambar


2009/4/26 Sophie bertanya>

>  Mohon info untuk visa schengen, apakah pengundang harus menyerahkan
> rekening korannya (rasanya saya pernah membaca hal ini, cmiiw). Kalau si
> pengundang bekerja pada suatu institusi (yang mudah2an dapat mempengaruhi
> pemberian visa tersebut), apakah dia bisa memakai kop surat institusi
> tersebut ataukah berupa surat pribadi saja (tanpa kop surat)?. Bagaimana
> kemungkinannya kalau si pengundang memakai kop surat institusi tersebut,
> lalu dia tidak perlu menyertakan rekening koran dan saya juga tidak
> menyerahkan rekening koran, apakah mungkin visa bisa lolos?
>
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke