Teman2, ada yg punya pengalaman ga membawa ortu ke luar negeri dengan kondisi 
KK saya & ortu satu (sama) tetapi di KK tercantum pekerjaan ortu saya dahulu 
(baru pensiun Juni 2009 smentara KK saya yg baru selesai april 2009). Apakah 
ortu saya bs bebas fiskal ke LN dgn menggunakan npwp saya? 
Yg saya tau ortu memang bs bebas fiskal asalkan ikut npwp anak dengan 
menyerahkan copy npwp anak n kk, jika 1 kk, atau copy akte lahir dgn anak sbg 
pemegang npwp menandatangain surat keterangan menanggung ortu.. 
Apakah dalam kasus saya, dimana ortu saya tercantum punya pekerjaan, bebas 
fiskal tsb berlaku? atau saya hrs ganti KK baru ya..
 
Thanks sebelumnya,
Ika




      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke