Dear all, Saya berusia 18 tahun, dan berencana ke LN menggunakan NPWP ayah untuk mendapat bebas fiskal. Menurut informasi yang saya baca, apabila menggunakan NPWP ayah maka harus menunjukkan kartu keluarga. Masalahnya, alamat saya di paspor dan alamat NPWP ayah saya masih alamat rumah lama, sedangkan alamat di KK adalah alamat rumah yang baru (saya baru pindah sekitar setengah tahun). Apa perbedaan alamat itu akan menimbulkan masalah dalam mengurus bebas fiskal? Mohon sharing pengalaman dari teman-teman, atau sumber resmi dari Dirjen Pajak yang berhubungan dengan hal itu.
Terima kasih -salsabila-
