Dear all,

Saya berusia 18 tahun, dan berencana ke LN menggunakan NPWP ayah untuk mendapat 
bebas fiskal. Menurut informasi yang saya baca, apabila menggunakan NPWP ayah 
maka harus menunjukkan kartu keluarga. Masalahnya, alamat saya di paspor dan 
alamat NPWP ayah saya masih alamat rumah lama, sedangkan alamat di KK adalah 
alamat rumah yang baru (saya baru pindah sekitar setengah tahun). Apa perbedaan 
alamat itu akan menimbulkan masalah dalam mengurus bebas fiskal? Mohon sharing 
pengalaman dari teman-teman, atau sumber resmi dari Dirjen Pajak yang 
berhubungan dengan hal itu.

Terima kasih

-salsabila-

Kirim email ke