PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 12 TAHUN 2000
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Nomor 98 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pencarian dan pertolongan untuk selanjutnya disebut SAR (Search and Rescue) adalah usaha dan kegiatan yang meliputi :
a.
mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan atau penerbangan;
b.
mencari kapal dan atau pesawat udara yang mengalami musibah;
2.
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya;
3.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait;
4.
Musibah pelayaran atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia;
5.
Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasi SAR;
6.
Unsur SAR (SAR Unit/SRU) adalah potensi SAR yang sudah terbina dan atau siap untuk digunakan dalam kegiatan operasi SAR;
7. Operasi SAR adalah :
a.
segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mencari, menolong dan menyelamatkan para korban sebelum diadakan penanganan berikutnya;
b.
rangkaian kegiatan yang terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi dan tahap akhir penugasan;
8.
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah pelayaran dan atau penerbangan serta bencana dan musibah lainnya dari lokasi bencana/musibah ke tempat penampungan pertama untuk tindakan penanganan berikutnya;
9.
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal atau hilang akibat dari musibah pelayaran, penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya;
10.
Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah instansi pelaksana tugas di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri;
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang SAR.
BAB II
PEMBINAAN DAN PENGERAHAN POTENSI SAR
Pasal 2
(1) PEMBINAAN DAN PENGERAHAN POTENSI SAR
Pasal 2
Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR.
(2)
Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas.
- Pasal 3
Pembinaan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. pengaturan;
b. pengawasan; dan
c. pengendalian.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan kebijaksanaan umum; dan
b. penetapan kebijaksanaan teknis.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang SAR.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi :
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
Pasal 4
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan kegiatan yang meliputi :a. perencanaan;
b. pendayagunaan;
c. pengembangan; dan
d. pelaksanaan pengendalian.
Pasal 5
(1) Untuk meningkatkan efektivitas operasi SAR, Basarnas melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.
(3)
Tata cara pendidikan dan pelatihan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
- Pasal 6
Pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2)
Dalam pelaksanaan operasi SAR, Kepala Basarnas dapat meminta pengerahan Potensi SAR kepada Instansi/organisasi yang mempunyai Potensi SAR.
(3)
Potensi SAR yang memberikan bantuan atas permintaan Kepala Basarnas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diberikan biaya penggantian sesuai kemampuan keuangan negara.
(4)
Tata cara pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
- BAB III
- PELAKSANAAN OPERASI SAR
- Pasal 7
- PELAKSANAAN OPERASI SAR
Basarnas wajib melakukan siaga SAR 24 (dua puluh empat) jam terus menerus untuk melakukan pemantauan terhadap kejadian musibah pelayaran dan atau penerbangan.
(2)
Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya yang dapat digunakan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus.
(3)
Tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
Pelaksanaan operasi SAR didukung dengan fasilitas dan alat peralatan SAR
yang memadai.Pasal 9
(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2)
Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di daerah lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.
- Pasal 10
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan :
a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda
korban akan ditemukan.
(2)
Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan atau korban musibah.
(3)
Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.
(4)
Tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Penanganan musibah yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah
negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara
bilateral atau multilateral.Pasal 12
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin (clearance) dari negara yang bersangkutan.
(2)
Untuk mendapatkan izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Basarnas melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.
- Pasal 13
Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, terlebih dahulu wajib mendapat izin (clearance) dari negara Republik Indonesia.
(2)
Untuk mendapat izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rescue Coordination Centre (RCC) atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melakukan koordinasi dengan Basarnas atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya.
- Pasal 14
Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2)
Unsur SAR negara lain yang atas permintaannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Republik Indonesia, maka biaya operasionalnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 15
Potensi SAR yang berupa kapal dan atau pesawat udara yang diikutsertakan
dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas pelayanan untuk
kelancaran operasi SAR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.BAB IV
WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
Pasal 16
Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik
Indonesia.WILAYAH TANGGUNG JAWAB SAR
Pasal 16
Pasal 17
(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2)
Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Dalam hal terjadi bencana dan musibah lainnya, potensi SAR dapat
dikerahkan untuk membantu penanggulangannya.KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai pencarian dan pertolongan dinyatakan
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951
tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan
Udara yang Mendapat Kecelakaan (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1972),
dinyatakan tidak berlaku.BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
pada tanggal 23 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR
25
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2000
TENTANG
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara dan meningkatkan Ketahanan Nasional, serta memperkuat hubungan antarbangsa.
Menyadari arti penting peranan tersebut, maka penyediaan jasa transportasi harus mencerminkan pelayanan angkutan yang aman, cepat, lancar, tertib, teratur, dan selamat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan rasa aman bagi pengguna jasa transportasi khususnya angkutan laut dan udara, maka perlu ditunjang dengan kegiatan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, dan andal.
Selain itu, dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih memantapkan perwujudan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan, perlu segera diganti dengan Peraturan Pemerintah yang baru, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka disusunlah Peraturan Pemerintah tentang Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Dengan Peraturan Pemerintah ini diharapkan, agar penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dapat lebih bermanfaat dengan berdasarkan pada asas kemanusiaan, tanggung jawab, keterpaduan, dan kesadaran hukum.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Angka 1
- Cukup jelas
- Angka 2
- Cukup jelas
- Angka 3
- Cukup jelas
- Angka 4
- Cukup jelas
- Angka 5
- Yang dimaksud dengan sarana operasi SAR antara lain pesawat udara, kapal, ambulance, peralatan SAR, alat-alat berat.
- Yang dimaksud dengan prasarana operasi SAR antara lain terminal, pelabuhan, bandar udara, depo Pertamina, rumah sakit, lapangan.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Selama ini pelaksanaan pengerahan Potensi SAR telah dilakukan oleh
Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47
Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran-lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12,
13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan
Organisasi Departemen.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Ayat (1)
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia masing-masing instansi/organisasi potensi SAR.
- Ayat (2)
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia masing-masing instansi/organisasi potensi SAR.
Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan instansi/organisasi yang mempunyai potensi SAR
antara lain instansi Pemerintah (sipil, TNI dan POLRI), organisasi
kemasyarakatan dan swasta.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan sarana penunjang antara lain genset dan
komputer.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar udara dan
atau kawasan keselamatan operasi penerbangan saat ini adalah Kepala
Kantor Bandar Udara atau Kepala Cabang Badan Usaha
Kebandarudaraan.
- Ayat (1)
Huruf b
- Penghentian atau pernyataan selesainya operasi SAR dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, dilakukan dengan
pertimbangan karena tidak ada tanda-tanda korban diketemukan yang secara
normal daya tahan hidup manusia tanpa makan dan minum hanya 7 (tujuh)
hari.
- Apabila korban masih hidup, diperkirakan korban dengan segala upaya telah menemukan suatu tempat yang dapat memberikan pertolongan.
- Apabila korban masih hidup, diperkirakan korban dengan segala upaya telah menemukan suatu tempat yang dapat memberikan pertolongan.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Cukup jelas
- Pengertian kemudahan dan prioritas yang diatur dalam ketentuan ini
antara lain pengisian bahan bakar minyak, urusan kepabeanan,
keimigrasian, pengisian air, dan pendaratan.
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Ayat (2)
- Cukup jelas
- Kegiatan pencarian dan pertolongan di luar musibah pelayaran dan
penerbangan bukan merupakan tugas pokok Basarnas, namun demikian setiap
saat Basarnas siap membantu apabila diminta oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang tersebut.
- Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan prasarana/sarana, lingkungan dan atau fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
- Sedangkan yang dimaksud dengan musibah lainnya antara lain kejadian yang diakibatkan oleh jatuhnya benda antariksa dan kecelakaan transportasi darat.
- Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan prasarana/sarana, lingkungan dan atau fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3938
25 Juni 2005: 2 Tahun IndoFirstAid.com
=======================================
Donatur IndoFirstAid melalui
Bank BNI cab UGM Yogya 0038436942 A/n. Yudhistira O.
Kirimkan pesan melalui [email protected]
---- LSpots keywords ?> ---- HM ADS ?>
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "indofirstaid" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

