Guys,
Setahu saya di dalam hal medikolegal yang 'wajar' di dunia (Bukan Republik
ini!) rekam medis dapat diungkapkan karena ada beberapa ketentuan: mis penyakit
menular wabah, masuk dalam kasus legal (meski terbuka terbatas kepada pihak
yang berperkara), dan dalam kasus-kasus insurance (terbatas kepada pihak
terkait juga), dan pada kasus 'public figure' yaitu tokok yang hidup-matinya
dapat mempengaruhi kehidupan publik / masyarakat... (ini berarti para artis
yang mengaku sebagai 'public figure' tidak masuk kategori ini, soalnya mau mati
atau hidup, kagak ade pengaruhnyeeeee...)
Nah, bagaimana di republik ini?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa hukum (termasuk hukum kesehatan) di republik
ini sangat aneh luar biasa... (seharusnya masuk 'believe it or not' nya
Ripley's)... Karena apa? Karena penyusun kebijakan dan legalnya gak mudeng dan
nggak ngeh terhadap kewajaran dan norma hukum universal... Akhirnya ya begini
ini...
Orang melakukan pertolongan pertama tidak ada perlindungannya (bandingkan
dengan Samaritan Law di US atau negara western...)
Lalu ahli hukumnya? Nah ini dia yang lebih heboh.... Taken money from the
sweat and blood...
Cheers,
AS
"Billy N." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekam Medik 'Tokoh Publik': Rahasia Atau Milik Publik?
Billy N.
[EMAIL PROTECTED]
Kita semua selama 1 hampir bulan ini telah 'dicekoki' media massa mengenai
keadaan kesehatan almarhum Pak Harto, mantan presiden RI kedua. Pada saat
almarhum Pak Harto dirawat di RSPP, setiap hari, ketua tim dokter
kepresidenan RI menggelar jumpa pers untuk menjelaskan perkembangan terbaru
mengenai perkembangan kesehatan almarhum Pak Harto.
Secara universal, rekam medik termasuk 'rahasia kedokteran' (azas
konfidensialitas pasien), sehingga tidak boleh diketahui isinya oleh
siapapun di luar pasien & dokter yang menanganinya. Namun, mari kita lihat
praktiknya dalam hal penanganan kesehatan almarhum Pak Harto.
Menurut keterangan Prof.Djoko Rahardjo yang dimuat di Kompas (28/01/08,
halaman 10), tim dokter mendapatkan izin tertulis dari keluarga almarhum Pak
Harto untuk memberi keterangan pers yang tentunya menggunakan data dari isi
rekam medik.
Sedangkan menurut dr.Kartono Mohamad, mantan ketua umum PB IDI yang opininya
dimuat di Kompas (29/01/08, halaman 7), ada pengecualian terhadap kewajiban
dokter terhadap azas konfidensialitas pasien, yaitu: jika diminta oleh
UU/pengadilan, penyakit menular, atas persetujuan pasien/keluarga, atau
pasien adalah tokoh publik/masyarakat.
Namun, apakah hukum berkata seperti itu? Mari kita lihat Peraturan Menteri
Kesehatan (permenkes) no.749a/1989 tentang rekam medik, yang seingat saya
ditetapkan pada saat dr.Kartono menjabat sebagai ketua umum PB IDI.
Menurut Permenkes tersebut, rekam medik adalah berkas yang wajib dijaga
kerahasiaannya (pasal 11), sedangkan isi rekam medik adalah milik pasien
(pasal 10), sama sekali tidak ada kata-kata 'keluarga' di sana, sehingga
keluarga sama sekali tidak berhak memberikan persetujuan pada tim dokter
untuk memberikan keterangan pers mengenai kondisi kesehatan almarhum Pak
Harto, walaupun (waktu itu) almarhum Pak Harto sedang tidak dalam keadaan
sadar.
Kalaupun isi rekam medik hendak disampaikan pada pihak lain, hal tersebut
harus mendapatkan izin tertulis dari pasien (pasal 12), bukan dari
keluarganya.
Kalangan ahli hukum kesehatan memiliki opini bahwa isi rekam medik ikut
'mati' ketika pasien meninggal dunia, keluarga atau dokter tidak memiliki
hak untuk menggunakannya, termasuk untuk mempublikasikannya karena rekam
medik bukanlah termasuk 'sesuatu' yang dapat diwariskan pada ahli waris.
Pemanfaatan isi rekam medik pun telah diatur oleh permenkes tersebut (pasal
14), tetapi penggunaan rekam medik untuk konsumsi publik melalui pers tidak
termasuk dalam salah satu pemanfaatannya.
Dalam permenkes tersebut juga sama sekali tidak disinggung mengenai 'pejabat
negara' atau 'tokoh masyarakat', karena kita semua tahu bahwa semua orang,
termasuk itu almarhum Pak Harto, adalah sama kedudukannya di hadapan hukum.
Hal serupa juga telah diatur oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi
dari permenkes, yaitu di UU no.29/2004 tentang praktik kedokteran. Di pasal
47, disebutkan bahwa isi rekam medik merupakan milik pasien & harus
disimpan/dijaga kerahasiaannya oleh dokter & pimpinan sarana pelayanan
kesehatan.
Sehingga, publikasi rekam medik almarhum Pak Harto tanpa persetujuan
tertulis dari pasien (dalam hal ini adalah almarhum Pak Harto) adalah suatu
pelanggaran hukum secara administratif (menurut UU no.29/2004 & Permenkes
749a/1989), pidana dengan ancaman penjara (KUHP pasal 322), & etika profesi
dokter (sumpah/janji dokter poin ke-5).
Semoga, dokter lebih peduli pada etika & hukum yang mengatur profesinya,
sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap etika & hukum di masa depan
yang merugikan profesi dokter sendiri maupun masyarakat. Selain itu,
diharapkan para jurnalis untuk dapat menghormati hukum maupun privasi
seseorang, sehingga kejadian pelanggaran hukum & etika seperti ini tidak
mendapat tempat di media massa di masa depan.
(c) Hukum-Kesehatan.web.id
Think Safety - Work Safely - Live Healthy
+62 813 1811 6836
mailto: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.