Pelatihan Hiperkes untuk Dokter Perusahaan  9-13 Juni 2008

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang pertama
kali diwajibkan di Indonesia pada tahun 1996, ternyata diikuti oleh
banyak negara. Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO
mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu. Sementara itu ada juga
yang ingin tetap memberikan sertifikasi secara sukarela seperti OHSAS
18001.

Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan home office harus
menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan mereka mewajibkan juga
kepada para pemasok untuk melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilemma
karena pemasok itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu
menjalankan SMK3 secara penuh. 

Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam aspek keselamatan,
namun sangat lemah dalam aspek kesehatan kerja. Para dokter belum
terbiasa bekerja dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan diri
dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen. Mereka belum
terbiasa membicarakan kesehatan dalam aspek kerugian, investasi,
produktivitas, market dll.

Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan apakah perusahaan
sudah mentaati peraturan perundangan di negara di mana perusahaan
tersebut berada. Dua hal yang sering ditanyakan dalam bidang
perundangan, yaitu kewajiban dokter dalam mengikuti pelatihan
Hiperkes. Kewajiban dokter kemudian dikaitkan dengan kewenangannya
melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.

Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji dokter secara penuh.
Mereka melakukan oursourcing dan menyerahkan kepada klinik atau rumah
sakit sebagai pemasok tenaga kerja. Dalam banyak hal klinik atau rumah
sakit ini, lebih sering berorientasi kuratif atau pengobatan. Dokter
yang dipasoknya diharapkan bisa memberikan pengobatan kepada karyawan
dan memberikan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan.

Apapun status dokter itu, dia adalah dokter perusahaan dan terkena
kewajiban pelatihan Hiperkes itu.

Silakan untuk mendaftarkan diri pada pelatihan ini dengan menghubungi:

Naila KHAIRIYAH HP 081380158333  Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan Sudjoko Kuswadji di telepon Nomor  021 734 3651, Fax: 021 735
8966, 
email ke [EMAIL PROTECTED]

Atas perhatian saudara kami ucapkan banyak terima kasih.

Wasalam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi (Kesehatan Kerja)
Yayasan Sudjoko Kuswadji - Konsultasi dan Pelatihan
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 812 9290059
Email: [EMAIL PROTECTED]
HTTP://www.yayasansudjokokuswadji.org/

Kirim email ke