Training Ahli K3 Umum 19-30 Agustus 2008 
  
Kegiatan perusahaan mengandung berbagai potensi bahaya baik terhadap 
  pekerja maupun sarana dan lingkungan kerja lainnya. Untuk itu setiap 
perusahaan wajib menjalankan upaya Keselamatan 
  dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja dan aset perusahaan 
sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan 
  aman.Sesuai dengan Undang-Undang no 13 tahun 2004, perusahaan juga diwajibkan 
menerapkan Sistim Manajemen K3 (SMK3) 
  yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan lainnya. Untuk dapat 
menjalankan program-program K3 dengan 
  baik perusahaan perlu memiliki tenaga profesional di bidang K3, antara lain 
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan 
  dan Sertifikasi Ahli K3. Sesuai dengan Undang-Undang no 1 Tahun 1970, Ahli K3 
adalah tenaga teknis berkeahlian 
  khusus di luar Depnaker yang diangkat untuk mengawasi pelaksanaan K3 di 
perusahaan masing-masing.
Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan ini dengan menghubungi:
  Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Sri WIDIAWATI 
  HP Nomor 0812 1025 123 Tranindo Pratama di telepon Nomor  021 95068766,021 
95068772 Fax: 021 808 808 83, email ke 
  [EMAIL PROTECTED]
  Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima kasih.
  Wasalam.



TRANINDO PRATAMA
Jl. Raya Pasar Minggu Km 17, Rt 05/Rw 08, No. 5
  Kec. Pancoran - Jakarta Selatan 12740
  Phone : 021 95068766, 021 95068772
Contact Person: 
  Sri Widiawati ( 08121025123 )
  Naila Khairiyah (081380158333)


       
---------------------------------
  Nama baru untuk Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!

Kirim email ke