Training Ahli K3 Umum 19-30 Agustus 2008
Kegiatan perusahaan mengandung berbagai potensi bahaya baik terhadap
pekerja maupun sarana dan lingkungan kerja lainnya. Untuk itu setiap
perusahaan wajib menjalankan upaya Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi pekerja dan aset perusahaan
sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan
aman.Sesuai dengan Undang-Undang no 13 tahun 2004, perusahaan juga diwajibkan
menerapkan Sistim Manajemen K3 (SMK3)
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan lainnya. Untuk dapat
menjalankan program-program K3 dengan
baik perusahaan perlu memiliki tenaga profesional di bidang K3, antara lain
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan
dan Sertifikasi Ahli K3. Sesuai dengan Undang-Undang no 1 Tahun 1970, Ahli K3
adalah tenaga teknis berkeahlian
khusus di luar Depnaker yang diangkat untuk mengawasi pelaksanaan K3 di
perusahaan masing-masing.
Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan ini dengan menghubungi:
Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Sri WIDIAWATI
HP Nomor 0812 1025 123 Tranindo Pratama di telepon Nomor 021 95068766,021
95068772 Fax: 021 808 808 83, email ke
[EMAIL PROTECTED]
Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima kasih.
Wasalam.
TRANINDO PRATAMA
Jl. Raya Pasar Minggu Km 17, Rt 05/Rw 08, No. 5
Kec. Pancoran - Jakarta Selatan 12740
Phone : 021 95068766, 021 95068772
Contact Person:
Sri Widiawati ( 08121025123 )
Naila Khairiyah (081380158333)
---------------------------------
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!