Menurut Bpk R.M.S Jusuf dalam salah satu bab didalam buku bunga rampai KK dan 
Hiperkes :
Tanggap darurat ( emergency response ) dalam setiap organisasi khususnya 
perusahaan/industri merupakan bagian dari salah satu fungsi manajemen yaitu 
"planning ". Oleh karena itu setiap perusahan/industri harus mempersiapkan 
rencana/rancangan untuk menghadapi keadaan darurat berikut prosedur prosedurnya.
Prosedur tanggap darurat, yaitu tata cara dalam mengatisipasi keadaan darurat , 
yang secara garis besarnya meliputi
1. Rencana / rancangan dalam menghadapi keadaan darurat
2. Pendidikan dan latihan
3. Penanggulangan keadaan darurat
4. Pemindahan dan penutupan

Nah di point no 2 yaitu pendidikan dan pelatihan umumnya latihan yang harus 
termasuk didalamnya adalah :
1. Prosedur evakuasi
2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
3. Pertolongan pertama/First Aid
4. Prosedur pengamanan.

Begitulah................semoga bisa dipahami. dan teman teman yang lain bisa 
nambahin.

Wenny




________________________________
From: Adhi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 13, 2008 5:15:10 AM
Subject: [indofirstaid.org]: tanya peraturan tentang pertolongan pertama


selamat pagi semua..
 
mau tanya nih..
ada ga sih kewajiban sebuah perusahaan untuk membekali karyawannya dengan 
kemampuan Pertolongan Pertama (First Aid)?
Ada peraturannya ga ya di indonesia atau OHSAS?
Kalo ada yang tau, mohon share...
 
terima kasih
adhi 

 


      

Kirim email ke