PMI menjalankan tugas untuk mengelola darah adl berdasarkan pada PP no 18 tahun 1980. Jadi pemerintahlah yang berwenang untuk menyerahkan kepada siapa saja tanggung-jawab pengelolaan darah tersebut. Sementara ini di seluruh dunia, baru pemerintah dan perhimpunan nasional saja yang menjalankan pengelolaan darah. Belum pernah ada pemerintah suatu negara melibatkan LSM/NGO dalam pengelolaan darahnya.
----- Forwarded Message ---- From: anton wibowo <anton_ramadh...@yahoo.co.id> To: indofirstaid@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 13, 2009 10:27:43 AM Subject: Bls: Bls: [indofirstaid.org]: Judul Artikel di Kompas.com Menyesatkan Alhamdulillah. ..kalo memang sudah begitu. tapi kayaknya yang saya ketahui, UTD yang ada di RSUD itu semua karyawan masih karyawan PMI, nah gimana itu??? coba deh gini, buat link ke RUmah Zakat tuh. Itu kan lembaga amil besar di Indonesia coba minta pertimbangan bisa membantu untuk menggratiskan darah gak tar Rumah Zakat yang biayain, sekolah aja mereka gratiskan loh.... mungkin itu bisa jadi solusi atau BSMI kasih kesempatan deh...buat UTD gitu. yang ada kan baru pemerintah bukan BSMI atau organisasi yang lain... pernahkah mereka di ajak bicara dengan PMI untuk menyelesaikan maslah seperti ini??? ________________________________ Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya. Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com