PMI menjalankan tugas untuk mengelola darah adl berdasarkan pada PP no 18 tahun 
1980. Jadi pemerintahlah yang berwenang untuk menyerahkan kepada siapa saja 
tanggung-jawab pengelolaan darah tersebut. Sementara ini di seluruh dunia, baru 
pemerintah dan perhimpunan nasional saja yang menjalankan pengelolaan darah. 
Belum pernah ada pemerintah suatu negara melibatkan LSM/NGO dalam pengelolaan 
darahnya.





----- Forwarded Message ----
From: anton wibowo <anton_ramadh...@yahoo.co.id>
To: indofirstaid@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 13, 2009 10:27:43 AM
Subject: Bls: Bls: [indofirstaid.org]: Judul Artikel di Kompas.com Menyesatkan





Alhamdulillah. ..kalo memang sudah begitu.
tapi kayaknya yang saya ketahui, UTD yang ada di RSUD itu semua karyawan masih 
karyawan PMI, nah gimana itu???
coba deh gini, buat link ke RUmah Zakat tuh. Itu kan lembaga amil besar di 
Indonesia coba minta pertimbangan bisa membantu untuk menggratiskan darah gak 
tar Rumah Zakat yang biayain, sekolah aja mereka gratiskan loh....
mungkin itu bisa jadi solusi atau BSMI kasih kesempatan deh...buat UTD gitu. 
yang ada kan baru pemerintah bukan BSMI atau organisasi yang lain...
pernahkah mereka di ajak bicara dengan PMI untuk menyelesaikan maslah seperti 
ini???
________________________________
Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. 




      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke