---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Berita Buana, 2 Februari 1999 Surat George Aditjondro dari Australia: Habibie Harus Tiru Kim Young-san MENJAWAB pertanyaan Buana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya dan Christianto Wibisono, saya tergerak untuk memberikan tanggapan. Terutama, soal pertanyaan, bagaimana saran saya bagi rakyat Indonesia untuk melawan rezim Soeharto. Saya kira, rezim Orde Baru, dalam bentuk metamorfosanya sekarang ini, harus digulingkan dulu. Caranya, agar fundamental harus lewat pemilu, kalau bisa. Kalau tak bisa, bila perlu lewat revolusi damai oleh kekuatan-kekuatan rakyat. Setelah itu, baru kita bisa mengajukan Soeharto ke pengadilan. Tidak cuma untuk korupsinya, melainkan juga untuk kejahatan-kejahatan politik dan kejahatan perangnya, serta merampas hak sebuah bangsa yang ingin merdeka. Sebab, pelanggaran HAM dan pemupukan kekayaan keluarga dan kroninya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa pelanggaran-pelanggaran HAM itu, tidak mungkin ia dapat memupuk kekayaan keluarganya. Sehingga, menjadi kepala negara ketiga terkaya di dunia. Dalam hal ini, kita sepatutnya mencontoh Korea Selatan. Ketika, Presiden Kim Young-san berani mengajukan kedua pendahulunya, pensiunan jenderal Roh Dae- woo dan Chun Doo-hwa ke pengadilan. Bukan hanya karena kolusi mereka dengan para chaebol (konglomerat) yang pemiliknya sekampung dengan mereka, tapi juga untuk pembantaian mahasiswa di Kwangyu. Berarti, orang Korsel lebih mampu melihat kaitan antara pelanggaran HAM dan pemupukan kekayaan para keluarga kapitalis-birokrat, ketimbang kita. Dan, Kim Young Sam begitu konsekuen berusaha memberantas korupsi di negaranya, sampai-sampai ia membiarkan anaknya sendiri diajukan ke depan meja hijau dan masuk penjara. Karena, berkolusi dengan chaebol Hanbo. Bukan seperti Habibie, yang setelah jadi presiden makin memungkinkan banyak peluang bagi putra bungsunya, Thareq Habibie, untuk ikut menjadi importir beras, serta putra sulungnya, Ilham, untuk mewakili IPTN melanglang buana. *** Lalu, bagaimana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya? Saat ini, saya kurang memperhatikannya. Sebab, prioritas saya sekarang adalah melayani gugatan Probo dulu. Untuk itu, baru-baru ini saya singgah ke London dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi Timor Leste di Portugal. Di London, saya mendokumentasi rumah Probo dan anggota keluarga Cendana. Menurut hasil penelitian saya, seluruh nilai properti mereka di sana mencapai 7,5 juta poundsterling (sekitar Rp 112,5 miliar). Itu belum termasuk lapangan golf yang dibeli Tommy di luar kota London, dan rumah peristirahatan yang katanya miliknya di Brighton. Hasil dokumentasi saya, yang dibantu oleh kawan-kawan aktivis prodemokrasi Indonesia dan prokemerdekaan Timor Leste, baik di Inggris, Selandia Baru, Australia, maupun AS, akan saya beberkan melalui pengacara yang saya tunjuk dalam sidang gugatan Probo itu. Usaya ini didukung beberapa pihak yang juga mau digugat oleh pengacara Soeharto, yakni majalah Time dan Christianto Wibisono, senior saya di majalah Tempo dahulu. Saya juga mendokumentasikan kawasan wisata buru Tommy di Selandia Baru, dan saat ini saya sedang menginventarisasi perluasan bisnis keluarga Soeharto di Filipina, suatu bentuk capital flight mereka, setelah banyak usaha mereka dinyatakan bangkrut dan disita oleh negara di dalam negeri. Namun, prioritas saya adalah bagaimana menerbitkan satu buku ilmiah dalam bahasa Inggris tentang proses bagaimana Soeharto selama 30 tahun lebih memperkaya keluarga dan kroninya, serta mengapa seluruh dunia membiarkan hal itu berlangsung begitu lama. Ada penerbit yang berminat. Mudah-mudahan selaku buku Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari yang diterbitkan di Jakarta. Mudah-mudahan, buku itu dapat menjadi bahan pengusutan terhadap Soeharto oleh suatu pemerintah pasca-Orde Baru di bawah pimpinan Megawati atau Amien Rais. Juga, menjadi pegangan bagi mahasiswa mata kuliah Sosiologi Korupsi yang saya asuh. Atau, bahkan jadi pegangan bagi calon-calon diktator lain, he, he, he. Banyak Bukti yang Bisa Dibawa ke Pengadilan Aditjondro Siap Digugat Soeharto Jakarta, Buana Rencana mantan Presiden Soeharto untuk menggugat siapa pun yang dianggap mencemarkan nama baiknya (Buana, 1/2), tak membuat mantan dosen Universitas Kristen Satya Wacana Goerge Aditjondro gentar. Menurut Aditjondro, jika gugatan pihak Soeharto itu diterima pengadilan di Indonesia, maka akan jadi bukti bahwa rezim BJ Habibie memang lebih memihak Soeharto, bukan rakyat kecil. Diingatkannya, sangat mengherankan, jika Kejaksaan Agung (Kejakgung) bertele-tele dalam mengusut Soeharto. Sebab, terlalu banyak bukti yang memberatkan orang nomor satu di era Orde Baru itu. "Keluarga Soeharto, Habibie, Harmoko, dan Bob Hasan yang sering diplesetkan jadi 'Ha-Ha-Ha-Ha' yang menguasai negeri ini dengan cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dibiarkan merajalela. Saya yang cuma pidato di kampus langsung diputuskan jadi tersangka dan diinterogasi selama 20 jam. Bahkan, setelah Soeharto lengser pun, saya masih mau diajukan ke pengadilan oleh Kajati DIY dan polisi. Jadi, tak usah heran, mengapa Soeharto berani menggugat siapa pun, karena penguasa masih mem-back up-nya," ujarnya. Ke Pengadilan ------------- Dicontohkan Aditjondro, beberapa menteri kabinet BJ Habibie, seperti Hasan Basri Durin (Menteri Agraria) dan Muslimin Nasution (Menteri Kehutanan) sudah mengemukakan data, betapa luasnya tanah-tanah peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikuasai oleh keluarga Suharto. "Apakah itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Pokok Agraria, UU Land Reform, dan UU Bagi Hasil?" lanjutnya. Belum lagi, tambahnya, soal kasus pelanggaran ketentuan perbankan dan peraturan keuangan yang dilakukan Sigit Harjojudanto dalam kasus real estat di Medan. Kasus pinjaman untuk proyek Mobil Nasional, serta ruilslag tanah milik Bulog untuk PT Goro yang dilakukan Tommy. Kemudian, soal manipulasi keuntungan perusahaan jalan tol yang diambil Tutut, yang sesungguhnya adalah hak PT Jasa Marga. "Apakah ini semua terjadi tanpa restu Soeharto sebagai presiden dan ayah mereka? Ini masih ditambah puluhan keppres yang menurut ICW (Indonesian Corruption Watch), Gempita (Gerakan Masyarakat peduli Harta Negara), dan MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) dipenuhi unsur-unsur KKN," lanjutnya. Karena itu, tegasnya, sesungguhnya sudah terlalu banyak circumstantial evidence atau bukti-bukti indikatif yang bisa membawa Soeharto ke pengadilan kasus pelanggaran UUTP Korupsi. Sebab, definisi korupsi menurut UU itu adalah setiap perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri atau orang lain, yang merugikan perekonomian negara. Kesalahan Kejakgung ------------------- Sementara itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi mengatakan, memang merupakan hak Soeharto untuk menggugat orang atau lembaga yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Sama dengan Probosutedjo yang menggugat Aditjondro. "Memang akan sulit menggugat Aditjondro, sebab buku yang dibuatnya diambil dari kliping-kliping media massa. Namun demikian, tepat tidaknya gugatan itu, memang perlu diuji di pengadilan," ujar pengacara Aditjondro itu. Menurutnya, rencana gugatan atas Aditjondro dan Christianto itu, selain membuktikan bahwa Kejakgung tidak serius mengusut atau memberantas KKN, justru menutupi persoalan KKN. "Seharusnya, kejaksaan tidak kalah cepat dengan rencana gugatan Soeharto. Seharusnya, kejaksaan lebih cepat mengusut indikasi-indikasi yang dikemukakan masyarakat, termasuk yang dikemukakan Aditjondro dalam bukunya. Keliru, jika Kejakgung mengatakan bahwa mestinya masyarakat memberikan data-datanya. Sebab, itu adalah tugasnya kejaksaan? Sedangkan, masyarakat hanya memberikan indikasi," tambahnya. Dia sependapat dengan Aditjondro bahwa sesungguhnya indikasi-indikasi itu sangat jelas, yakni KKN itu telah menyatu dengan sistem yang ada. Dan, bukan rahasia lagi bahwa di masa Orba, para menteri sampai presiden melalui jabatan politiknya memiliki akses untuk memperkaya diri dalam bentuk imbalan dari pengusaha yang memperoleh akses istimewa, seperti kredit, monopoli, dan lain-lain. KKN semacam itu membuat negara hanya sebagai 'sapi perah'. Sayangnya, kejaksaan selalu menghindari memeriksa dari sudut pandang ini. Selalu melihatnya dari sudut pandang hukum, padahal KKN itu juga harus dilihat dari pendekatan politik," lanjutnya. Yang menarik dari rencana gugatan itu, tandasnya, hal itu dimaksudkan sebagai perang opini di masyarakat yang seolah-olah mengatakan bahwa Soeharto tidak bersalah. Caranya, dilakukan pendekatan hukum yang notabene}{\i }{'masih' hukum yang mereka buat sendiri di era Orba. "Jadi, rencana gugatan Soeharto itu seharusnya bukan dipusingkan Aditjondro, tapi harus jadi perhatian serius bagi kejaksaan untuk mempercepat kasus Soeharto. Jika menghadapi Soeharto pun, Aditjondro menunjuk kami sebagai pengacaranya, maka gugatan Soeharto itu akan kami gunakan sebagai pressure bagi kejaksaan untuk lebih tegas dan berani memeriksa Soeharto," tegasnya. tam/pet ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 03:15:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
