----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Berita Buana, 2 Februari 1999

Surat George Aditjondro dari Australia:
Habibie Harus Tiru Kim Young-san

MENJAWAB pertanyaan Buana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya dan
Christianto Wibisono, saya tergerak untuk memberikan tanggapan. Terutama,
soal pertanyaan, bagaimana saran saya bagi rakyat Indonesia untuk melawan
rezim Soeharto.

Saya kira, rezim Orde Baru, dalam bentuk metamorfosanya sekarang ini, harus
digulingkan dulu. Caranya, agar fundamental harus lewat pemilu, kalau bisa.
Kalau tak bisa, bila perlu lewat revolusi damai oleh kekuatan-kekuatan
rakyat. Setelah itu, baru kita bisa mengajukan Soeharto ke pengadilan.

Tidak cuma untuk korupsinya, melainkan juga untuk kejahatan-kejahatan
politik dan kejahatan perangnya, serta merampas hak sebuah bangsa yang
ingin merdeka. Sebab, pelanggaran HAM dan pemupukan kekayaan keluarga dan
kroninya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa
pelanggaran-pelanggaran HAM itu, tidak mungkin ia dapat memupuk kekayaan
keluarganya. Sehingga, menjadi kepala negara ketiga terkaya di dunia.

Dalam hal ini, kita sepatutnya mencontoh Korea Selatan. Ketika, Presiden
Kim Young-san berani mengajukan kedua pendahulunya, pensiunan jenderal Roh
Dae- woo dan Chun Doo-hwa ke pengadilan. Bukan hanya karena kolusi mereka
dengan para chaebol (konglomerat) yang pemiliknya sekampung dengan mereka,
tapi juga untuk pembantaian mahasiswa di Kwangyu.

Berarti, orang Korsel lebih mampu melihat kaitan antara pelanggaran HAM dan
pemupukan kekayaan para keluarga kapitalis-birokrat, ketimbang kita. Dan,
Kim Young Sam begitu konsekuen berusaha memberantas korupsi di negaranya,
sampai-sampai ia membiarkan anaknya sendiri diajukan ke depan meja hijau
dan masuk penjara. Karena, berkolusi dengan chaebol  Hanbo.

Bukan seperti Habibie, yang setelah jadi presiden makin memungkinkan banyak
peluang bagi putra bungsunya, Thareq Habibie, untuk ikut menjadi importir
beras, serta putra sulungnya, Ilham, untuk mewakili IPTN melanglang buana.

***

Lalu, bagaimana soal rencana gugatan Soeharto terhadap saya? Saat ini, saya
kurang memperhatikannya. Sebab, prioritas saya sekarang adalah melayani
gugatan Probo dulu. Untuk itu, baru-baru ini saya singgah ke London dalam
perjalanan pulang dari sebuah konferensi Timor Leste di Portugal.

Di London, saya mendokumentasi rumah Probo dan anggota keluarga Cendana.
Menurut hasil penelitian saya, seluruh nilai properti mereka di sana
mencapai 7,5 juta poundsterling (sekitar Rp 112,5 miliar). Itu belum
termasuk lapangan golf yang dibeli Tommy di luar kota London, dan rumah
peristirahatan yang katanya miliknya di Brighton.

Hasil dokumentasi saya, yang dibantu oleh kawan-kawan aktivis prodemokrasi
Indonesia dan prokemerdekaan Timor Leste, baik di Inggris, Selandia Baru,
Australia, maupun AS, akan saya beberkan melalui pengacara yang saya tunjuk
dalam sidang gugatan Probo itu. Usaya ini didukung beberapa pihak yang juga
mau digugat oleh pengacara Soeharto, yakni majalah Time dan Christianto
Wibisono, senior saya di majalah Tempo  dahulu. Saya juga mendokumentasikan
kawasan wisata buru Tommy di Selandia Baru, dan saat ini saya sedang
menginventarisasi perluasan bisnis keluarga Soeharto di Filipina, suatu
bentuk capital flight  mereka, setelah banyak usaha mereka dinyatakan
bangkrut dan disita oleh negara di dalam negeri.

Namun, prioritas saya adalah bagaimana menerbitkan satu buku ilmiah dalam
bahasa Inggris tentang proses bagaimana Soeharto selama 30 tahun lebih
memperkaya keluarga dan kroninya, serta mengapa seluruh dunia membiarkan
hal itu berlangsung begitu lama. Ada penerbit yang berminat. Mudah-mudahan
selaku buku Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari  yang diterbitkan
di Jakarta.

Mudah-mudahan, buku itu dapat menjadi bahan pengusutan terhadap Soeharto
oleh suatu pemerintah pasca-Orde Baru di bawah pimpinan Megawati atau Amien
Rais. Juga, menjadi pegangan bagi mahasiswa mata kuliah Sosiologi Korupsi
yang saya asuh. Atau, bahkan jadi pegangan bagi calon-calon diktator lain,
he, he, he.

Banyak Bukti yang Bisa Dibawa ke Pengadilan
Aditjondro Siap Digugat Soeharto

Jakarta, Buana
Rencana mantan Presiden Soeharto untuk menggugat siapa pun yang dianggap
mencemarkan nama baiknya (Buana, 1/2), tak membuat mantan dosen Universitas
Kristen Satya Wacana Goerge Aditjondro gentar. Menurut Aditjondro, jika
gugatan pihak Soeharto itu diterima pengadilan di Indonesia, maka akan jadi
bukti bahwa rezim BJ Habibie memang lebih memihak Soeharto, bukan rakyat
kecil.

Diingatkannya, sangat mengherankan, jika Kejaksaan Agung (Kejakgung)
bertele-tele dalam mengusut Soeharto. Sebab, terlalu banyak bukti yang
memberatkan orang nomor satu di era Orde Baru itu.

"Keluarga Soeharto, Habibie, Harmoko, dan Bob Hasan yang sering diplesetkan
jadi 'Ha-Ha-Ha-Ha' yang menguasai negeri ini dengan cara korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) dibiarkan merajalela. Saya yang cuma pidato di kampus
langsung diputuskan jadi tersangka dan diinterogasi selama 20 jam. Bahkan,
setelah Soeharto lengser pun, saya masih mau diajukan ke pengadilan oleh
Kajati DIY dan polisi. Jadi, tak usah heran, mengapa Soeharto berani
menggugat siapa pun, karena penguasa masih mem-back up-nya," ujarnya.

Ke Pengadilan
-------------
Dicontohkan Aditjondro, beberapa menteri kabinet BJ Habibie, seperti Hasan
Basri Durin (Menteri Agraria) dan Muslimin Nasution (Menteri Kehutanan)
sudah mengemukakan data, betapa luasnya tanah-tanah peternakan, perkebunan,
dan kehutanan yang dikuasai oleh keluarga Suharto. "Apakah itu tidak
melanggar ketentuan-ketentuan UU Pokok Agraria, UU Land Reform, dan UU Bagi
Hasil?" lanjutnya.

Belum lagi, tambahnya, soal kasus pelanggaran ketentuan perbankan dan
peraturan keuangan yang dilakukan Sigit Harjojudanto dalam kasus real estat
di Medan. Kasus pinjaman untuk proyek Mobil Nasional, serta ruilslag tanah
milik Bulog untuk PT Goro yang dilakukan Tommy. Kemudian, soal manipulasi
keuntungan perusahaan jalan tol yang diambil Tutut, yang sesungguhnya
adalah hak PT Jasa Marga.

"Apakah ini semua terjadi tanpa restu Soeharto sebagai presiden dan ayah
mereka? Ini masih ditambah puluhan keppres yang menurut ICW (Indonesian
Corruption Watch), Gempita (Gerakan Masyarakat peduli Harta Negara), dan
MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) dipenuhi unsur-unsur KKN,"
lanjutnya.

Karena itu, tegasnya, sesungguhnya sudah terlalu banyak circumstantial
evidence atau bukti-bukti indikatif yang bisa membawa Soeharto ke
pengadilan kasus pelanggaran UUTP Korupsi. Sebab, definisi korupsi menurut
UU itu adalah setiap perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri atau
orang lain, yang merugikan perekonomian negara.

Kesalahan Kejakgung
-------------------
Sementara itu, Direktur Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(PBHI) Hendardi mengatakan, memang merupakan hak Soeharto untuk menggugat
orang atau lembaga yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Sama dengan
Probosutedjo yang menggugat Aditjondro.

"Memang  akan sulit menggugat Aditjondro, sebab buku yang dibuatnya diambil
dari kliping-kliping media massa. Namun demikian, tepat tidaknya gugatan
itu, memang perlu diuji di pengadilan," ujar pengacara Aditjondro itu.

Menurutnya, rencana gugatan atas Aditjondro dan Christianto itu, selain
membuktikan bahwa Kejakgung tidak serius mengusut atau memberantas KKN,
justru menutupi persoalan KKN.

"Seharusnya, kejaksaan tidak kalah cepat dengan rencana gugatan Soeharto.
Seharusnya, kejaksaan lebih cepat mengusut indikasi-indikasi yang
dikemukakan masyarakat, termasuk yang dikemukakan Aditjondro dalam bukunya.
Keliru, jika Kejakgung mengatakan bahwa mestinya masyarakat memberikan
data-datanya. Sebab, itu adalah tugasnya kejaksaan? Sedangkan, masyarakat
hanya memberikan indikasi," tambahnya.

Dia sependapat dengan Aditjondro bahwa sesungguhnya indikasi-indikasi itu
sangat jelas, yakni KKN itu telah menyatu dengan sistem yang ada. Dan,
bukan rahasia lagi bahwa di masa Orba, para menteri sampai presiden melalui
jabatan politiknya memiliki akses untuk memperkaya diri dalam bentuk
imbalan dari pengusaha yang memperoleh akses istimewa, seperti kredit,
monopoli, dan lain-lain. KKN semacam itu membuat negara hanya sebagai 'sapi
perah'. Sayangnya, kejaksaan selalu menghindari memeriksa dari sudut
pandang ini.  Selalu melihatnya dari sudut pandang hukum, padahal KKN itu
juga harus dilihat dari pendekatan politik," lanjutnya.

Yang menarik dari rencana gugatan itu, tandasnya, hal itu dimaksudkan
sebagai perang opini di masyarakat yang seolah-olah mengatakan bahwa
Soeharto tidak bersalah. Caranya, dilakukan pendekatan hukum yang
notabene}{\i  }{'masih' hukum yang mereka buat sendiri di era Orba.

"Jadi, rencana gugatan Soeharto itu seharusnya bukan dipusingkan
Aditjondro, tapi harus jadi perhatian serius bagi kejaksaan untuk
mempercepat kasus Soeharto. Jika menghadapi Soeharto pun, Aditjondro
menunjuk kami sebagai pengacaranya, maka gugatan Soeharto itu akan kami
gunakan sebagai pressure bagi kejaksaan untuk lebih tegas dan berani
memeriksa Soeharto," tegasnya. tam/pet

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Feb 1999 jam 03:15:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke