---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- From: godot Berikut data hasil temuan tim antar departemen tentang KKN di jalan tol,yang perlu diketahui, khususnya KKN keluarga Cendana. Para pejabat Departemen PU, -khususnya Bina Marga yang sekarang dikomandoi oleh Rachmadi BS - , dalam pernyataannya ke pers untuk berlagak sebagai reformis tetapi brengseknya menyembunyikan sebagian hasil temuan tim antar departemen yang tak kalah pentingnya yaitu tentang KKN di jalan tol oleh keluarga cendana diantara 21 ruas jalan tol yang bermasalah yaitu : Dari aspek kajian terhadap Prosedur Pengadaan Investor, Teknis, Operasi, Finansial dan Revenue Sharing/tarif/masa konsesi terhadap proyek keluarga cendana ditemukan adanya penyimpangan/KKN sbb : 1. Proyek Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok oleh investor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ? Berdasarkan Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan No. 140 tanggal 21 Desember 1987, CMNP hanya berhak memperoleh pendapatan dari ruas jalan tol Cawang-Tanjung Priok ? Dari sisi teknis pengoperasian dan desain Jakarta Intra Urban Tollway (JIUT) Grogol-cawang-tj.priok harus dioperasikan terpadu ? Usulan pembagian pendapatan tol dari evaluasi teknis, perbandingan JM:CMNP adalah 43,41 : 56,59 % ? Namun kemudian dikeluarkan SKB menteri keuangan, PU No. 523/KPTS/1989, 1216/KMK.013/1989 tanggal 1 Nov. 1989 yang menetapkan bagi hasil JM:CMNP adalah 25 : 75 % Sehingga oleh Tim disimpulkan adanya perlakuan istimewa alias KKN 2. Priyek Jalan Tol Harbour Road oleh investor PT CMNP ? Teknis. Lebar lajur yang dilaksanakan 3.25m sedangkan sesuai hasil negosiasi 3.50m, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan BA negosiasi yaitu terdapat pengurangan lebar lajur jalan. ? Perlakuan istimewa berupa adanya kewajiban membayar pinjaman dari sumber lain selain dari hasil jalan tol itu sendiri. 3. Proyek jalan tol JORR seksi W2 oleh ivestor PT Citra Mataram Satriamarga Persada, adanya perlakuan istimewa karena ada klausul pemberian suatu tambahan akibat default investor yang bukan kesalahan manajemen 4. Proyek jalan tol JORR seksi E2+E3+N yang semula penunjukannya kepada investor PT CMNP ternyata dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Citra Bhakti Margatama Persada serta ditambah klausul istimewa penggantian saham akibat default investor yang bukan akibat kesalahan manajemen. 5. Proyek jalan tol Bekasi Timur-Cawang-Kp. Melayu (di atas kali malang) dilaksanakan tanpa Detail Engineering Design dan Surat Perintah Mulai Kerja (NTP). 6. Proyek jalan tol Cikampek-Padalarang oleh investor PT Citra Ganesha Margatama Nusantara, mendapat perlakuan istimewa yaitu berupa : ? Pemberian pinjaman talangan tanpa bunga dilakukan kalau pendapatan tol tidak sesuai bisnis plan dalam 6 tahun operasi pertama ? Apabila terjadi pemutusan perjanjian akibat kesalahn investor, Jasa Marga mengganti nilai buku jalan tol dikurangi pinjaman yang diambil alih ? Mengambil alih pinjaman (Novasi) apabila terjadi pemutusan bik akibat kesalahan Jasa Marga, Investor maupun Force Majeur. Demikian kelakuan Rachmadi BS, yang menyembunyikan masalah besar sebenarnya mengingat beliau sewaktu di Dirjen Cipta Karya memang sudah KKN dengan keluarga Cendana, dengan menutupi KKN sebenarnya dengan masalah peralatan jalan tol yang tidak benar dan tidak ada temuan oleh tim sama sekali ( Baca Media Indonesia tanggal 16/12/1998). ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 22 Dec 1998 jam 08:06:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
