----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

MAKAR DIHUKUM BERAT DI INDONESIA,
MAKAR DIANJURKAN OLEH DECLARATION OF INDEPENDECE

Baru saja ngomong ngomong di Indonesia, kita bisa langsung dituduh makar!

Makar dihukum berat di Indonesia, namun justru dianjurkan dalam Declaration
of
Independence di Amerika. Sebagai orang Indonesia yang hidup di Amerika saya
tidak percaya bahwa KUHP Indonesia ketinggalan dari tanah kelangit oleh
hukum Amerika.

KUHP kita masih blongkotan warisan Blanda. Para pakar hukum kita yang
lulusan
Amerika, Inggeris, Blanda tidak sedikit jumlahnya namun sedemikian jauh
tidak
ada yang perduli membanding bandingkan KUHP kita dengan KUHP Amerika dan
Inggris,
Belanda. KUHP kolonial Blanda jangan dikira sama dengan KUHP Hindia Belanda
yang kita jiplak sampai detik ini, 53 tahun setelah kita merdeka.

Dalam KUHP kolonial orang bisa dituduh makar setelah ngomong ngomong politik
yang bisa dianggap bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah seperti yang
dituduhkan kepada Kemal Idris, Ali Sadikin. Keduanya mencak mencak secara
defensif
setelah dituduh, tapi tidak ada yang menjungkir balikkan tuduhan secara
juridis formal
bahwa KUHP kolonial yang diciptakan untuk mempertahankan dan melindungi
kepentingan
kolonial seharusnya sudah kadaluwarsa begitu kita memproklamirkan
kemerdekaan
53 tahun y.l.

Tuduhan makar kepada kedua tokoh Barnas itu lemah sekali yang oleh
pengadilan
yang patriotik anti-kolonialis patut dicampakkan kekeranjang sampah karena
mereka hanya ngomong ngomong tidak pernah merencanakan secara sistematik
untuk me-
lakukan kudeta, tidak mempunyai senjata, tidak punya pasukan. Dengan motif
saja tanpa opportunity, tuduhan kriminal lemah sekali dan menertawakan juris
internasional.

Di Amerika, Declaration of Independence justru "mewajibkan memberontak
terhadap pemerintahan yang lalim".

Tiap hari orang membicarakan untuk menjatuhkan pemerintahan, dan ngomong tok
untuk makar tidak bisa dituntut makar di Amerika. Bahkan beberapa golongan
politik seperti a.l. "The Nation of Islam" secara gamblang memperjuangkan
untuk
kemerdekaan, mendapat bantuan finansial Libya, namun pemimpinnya yang paling
ditakuti golongan Yahudi,  Louis Farakhan, tidak pernah diinterogasi apalagi
ditangkap. Begitu pula para pemimpin bangsa Indian yang telah mendirikan
negara
sendiri dan menolak paspor Amerika kalau bepergian keluar negeri, tidak
pernah
dijamah oleh pemerintah Amerika.

Declaration of Independence 4 Juli 1776 tidak tedeng aling aling mewajibkan
makar terhadap pemerintahan yang lalim!  Tidak mengherankan telah mengilhami
Revolusi Prancis, dll. Ini yang namanya demokrasi.................

H.S. Hidayat Supangkat
New York.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Dec 1998 jam 08:23:13 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke