---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- MAKAR DIHUKUM BERAT DI INDONESIA, MAKAR DIANJURKAN OLEH DECLARATION OF INDEPENDECE Baru saja ngomong ngomong di Indonesia, kita bisa langsung dituduh makar! Makar dihukum berat di Indonesia, namun justru dianjurkan dalam Declaration of Independence di Amerika. Sebagai orang Indonesia yang hidup di Amerika saya tidak percaya bahwa KUHP Indonesia ketinggalan dari tanah kelangit oleh hukum Amerika. KUHP kita masih blongkotan warisan Blanda. Para pakar hukum kita yang lulusan Amerika, Inggeris, Blanda tidak sedikit jumlahnya namun sedemikian jauh tidak ada yang perduli membanding bandingkan KUHP kita dengan KUHP Amerika dan Inggris, Belanda. KUHP kolonial Blanda jangan dikira sama dengan KUHP Hindia Belanda yang kita jiplak sampai detik ini, 53 tahun setelah kita merdeka. Dalam KUHP kolonial orang bisa dituduh makar setelah ngomong ngomong politik yang bisa dianggap bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah seperti yang dituduhkan kepada Kemal Idris, Ali Sadikin. Keduanya mencak mencak secara defensif setelah dituduh, tapi tidak ada yang menjungkir balikkan tuduhan secara juridis formal bahwa KUHP kolonial yang diciptakan untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan kolonial seharusnya sudah kadaluwarsa begitu kita memproklamirkan kemerdekaan 53 tahun y.l. Tuduhan makar kepada kedua tokoh Barnas itu lemah sekali yang oleh pengadilan yang patriotik anti-kolonialis patut dicampakkan kekeranjang sampah karena mereka hanya ngomong ngomong tidak pernah merencanakan secara sistematik untuk me- lakukan kudeta, tidak mempunyai senjata, tidak punya pasukan. Dengan motif saja tanpa opportunity, tuduhan kriminal lemah sekali dan menertawakan juris internasional. Di Amerika, Declaration of Independence justru "mewajibkan memberontak terhadap pemerintahan yang lalim". Tiap hari orang membicarakan untuk menjatuhkan pemerintahan, dan ngomong tok untuk makar tidak bisa dituntut makar di Amerika. Bahkan beberapa golongan politik seperti a.l. "The Nation of Islam" secara gamblang memperjuangkan untuk kemerdekaan, mendapat bantuan finansial Libya, namun pemimpinnya yang paling ditakuti golongan Yahudi, Louis Farakhan, tidak pernah diinterogasi apalagi ditangkap. Begitu pula para pemimpin bangsa Indian yang telah mendirikan negara sendiri dan menolak paspor Amerika kalau bepergian keluar negeri, tidak pernah dijamah oleh pemerintah Amerika. Declaration of Independence 4 Juli 1776 tidak tedeng aling aling mewajibkan makar terhadap pemerintahan yang lalim! Tidak mengherankan telah mengilhami Revolusi Prancis, dll. Ini yang namanya demokrasi................. H.S. Hidayat Supangkat New York. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 22 Dec 1998 jam 08:23:13 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
