---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk DIDENDA RP 2.750, 44 MAHASISWA KASASI JAKARTA( SiaR,12/2/1999) Pengadilan 55 mahasiswa Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (FAMRED) berakhir dengan vonis. Sebelas orang dibebaskan dan 44 orang dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena melanggar Undang Undang (UU)No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Mereka dihukum denda Rp 2.250 dan membayar ongkos perkara Rp 500. Para mahasiswa ini melakukan aksi (Selasa, 9/2) di sekitar Semanggi, Jakarta Pusat. Sementara sepuluh mahasiswa dan seorang pelajar STMN I Budi Utomo bernama Purno Utomo di vonis bebas. Mereka berhasil meyakinkan hakim bahwa mereka adalah korban salah tangkap di lokasi kejadian. Atas putusan hakim tersebut ke 44 mahasiswa yang dinyatakan bersalah itu menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka memprotes putusan tersebut. Menurut Arief Rachman , seorang mahasiswa Universitas Tarumanegara (Untar) mereka tidak mau membayar denda walau hanya sebesar Rp 2.750. "Karena jika kami bayar denda tersebut maka kami mengakui bahwa substansi tuntutan demo kami salah, dan melegitimasi UU No 9 yang dibuat secara cacat hukum dan politik oleh wakil rakyat yang cacat politik juga," ujar mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Real Estate tersebut. "Jadi bukan karena kami tidak mampu ataupun tidak menghormati pengadilan ini tetapi kami tidak mau mengakui legalitas UU tersebut," tambahnya. Upaya aparat keamanan melakukan terapi kejut dengan memukuli dan menangkap mahasiswa setelah Lebaran ini tampaknya gagal. Kendati korban di kalangan mahasiswa dalam insiden itu cukup banyak dan jumlah yang ditangkap mencapai puluhan, itu tak menyurutkan niat mahasiswa untuk terus berdemo. Menurut Sugeng, mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya, mahasiswa yang ditangkapi kebanyakan yang tidak cedera, sementara yang sudah jatuh pingsan atau patah tulang dibiarkan. Sugeng sendiri tidak diangkut polisi karena pingsan terlebih dulu dikeroyok empat orang tentara di depan gedung GKBI. Nasib buruk juga dialami Franky, seorang mahasiswa Akademi Bahasa Inggris (ABA-ABI), yang menderita retak di tulang belikat kanan dan dioperasi Rabu (11/2) di Rumah Sakit St. Carolus Jakarta. Persidangan mahasiswa yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wib dihadiri ratusan mahasiswa yang telah menunggu sejak pukul sembilan pagi. Para mahasiswa yang hadir menyambut rekan mereka yang akan diadili dengan lagu perjuangan "Revolusi Sampai Mati". Ratusan mahasiswa yang hadir menyanyi sambil mengepalkan tangan kiri ke atas. Mereka memberi semangat kepada kawan mereka yang diadili. Persidangan ini dibagi menjadi tiga kali persidangan dengan dua kali dipimpin hakim Rusdi As'ad di ruang IV dan hakim Purwanto diruang V. Dalam persidangan ketiga, seorang mahasiswi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) bernama Gayatri mengatakan sempat dipukuli petugas saat barisan mahasiswa Famred akan mundur ke kampus Unika Atmajaya. "Mereka memukuli kami sembari mengeluarkan kata makian kotor yang tidak pantas diucapkan aparat," ujarnya. Gayatri sebenarnya ingin menonton demo saja. Namun aparat mengejarnya dan memukulnya. "Bahkan saya dan beberapa teman di pinggir jalan yang menonton di depan gedung Granadha dipaksa untuk loncat ke jalan di bawah yang berketinggian tiga meter. Daripada kami mati karena loncat ke bawah lebih baik kami menyerahkan diri karena percaya pada petugas," ujarnya polos. Namun, Gayatri malah ikut diciduk dan belakangan divonis bersalah. "Nah, kalau tak ikut demo saja ikut diciduk, dipukuli dan divonis, ya mulai besok saya pikir ikut aktif demonstrasi saja, sekalian," ujar mahasiswi tersebut kepada hakim Rusdi As'ad. Para mahasiswa terutama menolak tuduhan aksi mereka menyebabkan lalu lintas macet. Menurut para mahasiswa, lalu lintas macet karena aparat memblokir jalan secara berlebihan. Jadi yang membuat macet jalan justru aparat.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 12 Feb 1999 jam 17:48:19 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
