----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


DIDENDA RP 2.750, 44 MAHASISWA KASASI

        JAKARTA( SiaR,12/2/1999)  Pengadilan 55 mahasiswa Front Aksi
Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (FAMRED) berakhir dengan vonis.
Sebelas orang dibebaskan dan 44 orang dinyatakan bersalah oleh Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena melanggar Undang Undang (UU)No
9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Mereka dihukum denda Rp
2.250 dan membayar ongkos perkara Rp 500. Para mahasiswa ini melakukan aksi
(Selasa, 9/2) di sekitar Semanggi, Jakarta Pusat.

      Sementara sepuluh mahasiswa dan seorang pelajar STMN I Budi Utomo
bernama Purno Utomo di vonis bebas. Mereka berhasil meyakinkan hakim bahwa
mereka adalah korban salah tangkap di lokasi kejadian. Atas putusan hakim
tersebut ke 44 mahasiswa yang dinyatakan bersalah itu menyatakan kasasi ke
Mahkamah Agung. Mereka memprotes putusan tersebut. Menurut Arief Rachman ,
seorang mahasiswa Universitas  Tarumanegara (Untar) mereka tidak mau
membayar denda walau hanya sebesar Rp 2.750. "Karena jika kami bayar denda
tersebut maka kami mengakui bahwa substansi tuntutan demo kami salah, dan
melegitimasi UU No 9 yang dibuat secara cacat hukum dan politik oleh wakil
rakyat yang cacat politik juga," ujar mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Real
Estate tersebut.

        "Jadi bukan karena kami tidak mampu ataupun tidak menghormati
pengadilan ini tetapi kami tidak mau mengakui legalitas UU tersebut," tambahnya.

        Upaya aparat keamanan melakukan terapi kejut dengan memukuli dan
menangkap mahasiswa setelah Lebaran ini tampaknya gagal. Kendati korban di
kalangan mahasiswa dalam insiden itu cukup banyak dan jumlah yang ditangkap
mencapai puluhan, itu tak menyurutkan niat mahasiswa untuk terus berdemo.
Menurut Sugeng, mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atmajaya, mahasiswa yang
ditangkapi kebanyakan yang tidak cedera, sementara yang sudah jatuh pingsan
atau patah tulang dibiarkan. Sugeng sendiri tidak diangkut polisi karena
pingsan terlebih dulu dikeroyok empat orang tentara di depan gedung GKBI.
Nasib buruk juga dialami Franky, seorang mahasiswa Akademi Bahasa Inggris
(ABA-ABI), yang menderita retak di tulang belikat kanan dan dioperasi Rabu
(11/2) di Rumah Sakit St. Carolus Jakarta.

      Persidangan mahasiswa yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wib dihadiri
ratusan mahasiswa yang telah menunggu sejak pukul sembilan pagi. Para
mahasiswa yang hadir menyambut rekan mereka yang akan diadili dengan lagu
perjuangan "Revolusi Sampai Mati". Ratusan mahasiswa yang hadir menyanyi
sambil mengepalkan tangan kiri ke atas. Mereka memberi semangat kepada kawan
mereka yang diadili. Persidangan  ini dibagi menjadi tiga kali persidangan
dengan dua kali dipimpin hakim Rusdi As'ad  di ruang IV dan hakim Purwanto
diruang V.

      Dalam persidangan ketiga, seorang mahasiswi Institut Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik (IISIP) bernama Gayatri mengatakan  sempat dipukuli petugas
saat barisan mahasiswa Famred akan mundur ke kampus Unika Atmajaya. "Mereka
memukuli kami sembari mengeluarkan kata makian kotor yang tidak pantas
diucapkan aparat," ujarnya.

        Gayatri sebenarnya ingin menonton demo saja. Namun aparat
mengejarnya dan memukulnya. "Bahkan saya dan beberapa teman di pinggir jalan
yang menonton di depan gedung Granadha dipaksa untuk loncat ke jalan di
bawah yang berketinggian tiga meter. Daripada kami mati karena loncat ke
bawah lebih baik kami menyerahkan diri karena percaya pada petugas," ujarnya
polos.

        Namun, Gayatri malah ikut diciduk dan belakangan divonis bersalah.
"Nah, kalau tak ikut demo saja ikut diciduk, dipukuli dan divonis, ya mulai
besok saya pikir ikut aktif demonstrasi saja, sekalian," ujar mahasiswi
tersebut kepada hakim Rusdi As'ad.

        Para mahasiswa terutama menolak tuduhan aksi mereka menyebabkan lalu
lintas macet. Menurut para mahasiswa, lalu lintas macet karena aparat
memblokir jalan secara berlebihan. Jadi yang membuat macet jalan justru
aparat.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 Feb 1999 jam 17:48:19 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke