---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk JPS DIRANCANG GEGABAH, TERCEMAR KKN DAN MEMINGGIRKAN RAKYAT KOTA YANG PALING MISKIN DAN TERPURUK Materi Konferensi Pers UPC, 12 Februari 1999 1 Konsortium Kemiskinan Kota (UPC) bersama tim PDMDKE BAPPENAS telah melakukan monitoring ke sepuluh Kelurahan DKI pada 6-10 Februari 1999. Kunju-ngan dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran nyata tentang pelaksanaan proyek PDMDKE yang merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial pemerintah. Kunjungan dilakukan dengan menemui langsung rakyat miskin yang menjadi sasa-ran utama proyek PDMDKE di komunitas-komunitas mereka; menemui pihak LKMD dan Kelurahan untuk cek silang, dan selanjutnya bersama-sama (rakyat, LKMD dan Kelurahan, tim BAPPPENAS dan UPC) mencari jalan keluar (conflict resolution). Dari pertemuan tersebut, Kelurahan Kebon Jeruk, setelah mengadakan pertemuan lanjutan dengan warga dan UPC pada 10 Februari, akhirnya sepakat untuk memberikan pinjaman dana bergulir sebanyak 18 juta rupiah untuk 70 KK warga Kampung Rawa bekas gusuran. LKMD Kelurahan Pondok Kelapa juga bersedia memberikan pinjaman dana kepada warga Gandaria Bedeng yang tadinya dianggap penduduk liar dan dianggap tidak mampu mengembalikan. Kelurahan Pademangan Timur sepakat memberikan pinjaman kepada penduduk dengan KTP pendatang, dengan UPC sebagai penjamin. Dalam hal ini, para tukang becak di Kelurahan ini tidak tertarik karena pinjaman yang diberikan hanya Rp150.000. Di Pejagalan, Ketua I LKMD bersikeras bahwa pinjaman hanya diberikan pada penduduk dengan KTP Pejagalan. Para tukang becak dan warga komunitas Tanggul (sungai) yang berniat meminjam tidak diberi karena mereka berKTP daerah. Sebagai gantinya, para penduduk pendatang akan diikutkan dalam proyek padat karya. Para penduduk Tanggul bersedia mengikuti asalkan proyek padat karya dilakukan untuk memperbaiki sarana fisik di lingkungan tinggal mereka, sementara LKMD menawarkan padat karya untuk membersihkan got-got perumahan-perumahan kaya. LKMD Kelurahan Kebon Kosong akhirnya harus mendengarkan tuntutan warganya untuk mengadakan musyawarah kampung untuk membahas semua permasalahan yang muncul. Kelurahan Rawa Terate justru menolak tuntutan para warga Kalimati dengan menyatakan bahwa mereka bukan warga kelurahan tersebut tetapi warga Cakung Barat. Kelurahan Manggarai Selatan menghindar menjawab tentang beberapa alokasi dana yang tidak jelas (alokasi kepada 24 mushalla, pada hal di seluruh kelurahan hanya ada 20 mushalla; alokasi 50 juta rupiah untuk sebuah koperasi simpan pinjam yang sudah mati). Namun LKMD meminta daftar nama para warga miskin yang belum terdaftar untuk dipertimbangkan mendapat dana pinjaman. Gambaran di atas menunjukkan bahwa prinsip birokrasi sebagai pelayan rakyat masih mejadi jargon, sama sekali belum terjadi di tingkat praktek. 2 Data lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek PDMDKE bertentangan dengan tujuan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kebersinambungan yang digariskan BAPPENAS. Informasi tentang proyek sangat sedikit, bisa dikatakan tidak ada, diketahui oleh rakyat termiskin di kampung-kampung DKI. LKMD tidak dikenal dan ditolak rakyat karena korup dan nepotis. Fasilitator di semua tingkat tidak menjalankan tugasnya memberikan pendampingan kepada rakyat, dan tim monitoring lamban menjalankan tugasnya. Proyek PDMDKE justru mendiskriminasi dan meminggirkan rakyat miskin kota yang seharusnya menjadi sasaran utama. Dalam praktek, penerima manfaat proyek ini adalah kelompok yang cukup mampu dan tidak memerlukan dana crash program PDMDKE. 3 Peminggiran rakyat miskin kota untuk mendapatkan bantuan melalui proyek PDMDKE terjadi terutama karena karena tindakan-tindakan berikut. ? Pihak BAPPEDA, LKMD dan Kelurahan menggunakan pemilikan KTP DKI se-bagai kriteria utama untuk menentukan penerima pinjaman dana. Pada hal, ma-yoritas penduduk miskin kota seperti Jakarta adalah pemilik KTP musiman. Me-reka tidak mempunyai KTP DKI bukan karena tidak mau pindah status domisili, tetapi karena mereka sangat dipersulit untuk mendapatkannya. Jika biaya resmi pengurusan KTP DKI di Kelurahan seharusnya hanya antara Rp1000-2000, orang-orang miskin ini harus membayar antara Rp150.000-200.000. ? Pihak LKMD dan Kelurahan menggunakan status pemilikan tanah sebagai krite-ria penentuan penduduk yang diberi pinjaman dana. Para korban gusuran yang tinggal di tanah-tanah bermasalah dianggap penduduk tidak resmi sehingga tidak diberi informasi dan dinyatakan tidak layak menerima pinjaman. Ratusan ribu penduduk korban gusuran ini adalah rakyat yang paling miskin di Jakarta, tinggal di bedeng-bedeng sementara tanpa fasilitas dasar. Mereka seharusnya menjadi sasaran pertama dan utama program PDMDKE, tetapi justru dipinggirkan. ? BAPPEDA hanya menyampaikan informasi kepada Ketua I LKMD dan Lurah saja; LKMD tidak menyebarluaskan informasi ke rakyat secara terbuka dan lengkap. keduanya, bersama Ketua RW dan RT menyampaikan informasi hanya kepada para kroninya saja. Karena itu, kontrol oleh rakyat tidak terjadi sehingga KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) berlangsung. ? Pihak LKMD dan Kelurahan DKI sejak awal telah berprasangka buruk dan curiga kepada warganya yang paling miskin. Mereka diandaikan tidak akan bisa dan mau mengembalikan dana pinjaman. Kenyataan lapangan menunjukkan, rakyat miskin adalah mereka yang paling hati-hati dalam meminjam dan jika diberi kepercayaan mereka kuat memegang amanat itu. 4 Penyelewengan-penyelewengan di atas menunjukkan bahwa BAPPENAS merancang proyek PDMDKE secara gegabah dan menjurus ke money politics: ? Pemilihan LKMD sebagai lembaga pengelola dana menunjukkan BAPPENAS tidak mendasarkan rancangannya berdasar kenyataan lapangan. LKMD, sebagaimana dikemukakan semua rakyat di 10 Kelurahan, adalah lembaga yang tidak dikenal rakyat dan korup. ? Rancangan program dilakukan secara top-down dan tidak peka terhadap keragaman sosial ekonomi yang ada. Rancangan lebih banyak didasarkan pertimbangan-pertimbangan kondisi pedesaan, mengabaikan sama sekali kenyataan perkotaan. Kasus KTP, status pemilikan tanah, dan mobilitas penduduk perkotaan adalah beberapa bukti. ? Dana JPS yang dialokasikan secara sektoral/departemen menimbulkan kesan pemerataan pembagian dana saja dab tidak transparan. Bagaimana alokasi untuk Departemen Kehakiman (7.523 milyar), Mahkamah Agung (797 juta) dan Kejaksaan Agung (4.815 milyar) bisa dijelaskan dalam kaitan dengan program JPS yang dimaksudkan untuk menangani krisis ekonomi dan membantu rakyat miskin. Penjelasan yang ada menunjukkan bahwa alokasi tersebut ternyata dimaksudkan untuk dana penyusunan berbagai undang-undang politik dan ekonomi (UU Partai Politik, UU Kebangkrutan, dsb.), Selain itu, Departemen Perumahan ternyata mendapatkan alokasi dana 1.351 trilyun) untuk rehabilitasi rumah-rumah di perkampungan miskin kota, tanpa pernah ada rakyat miskin kota mendengar tentang ini atau melihat realisasinya. ? Proyek membagi-bagi uang, sembako dan perbaikan sarana fisik ini nampaknya ditujukan agar pemerintah sekarang yang de facto masih bagian dari Orde Baru sehingga dipertanyakan legitimasinya, bisa mendapatkan legitimasi dan citra reformis. Dengan demikian, dukungan akan didapat pada Pemilu yang akan datang. 5 Mengatasi krisis ekonomi dengan cara membanjiri kampung-kampung dengan uang ratusan juta melalui mekanisme birokrasi yang tidak transparan dan korup tidak memecahkan masalah tetapi memperburuk krisis dan menciptakan masalah baru. Tindakan ini bukan memperkuat jaringan solidaritas sosial (bagian dari jaing pengaman sosial), tetapi justru merusak ketahanan sosial yang secara tradisional telah terbentuk. Solidaritas, kreativitas, semangat gotong royong, rasa saling percaya dan berbagai modal sosial digantikan oleh kecurigaan, iri hati, ketegangan, korupsi, kolusi, frustrasi yang saat ini berkecamuk di lapis bawah karena proyek ini. BAPPENAS dan pemerintah dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas prorgam JPS, menunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 1999/2000, dan melakukan perombakan total atas desain program. Lembaga dana asing dituntut untuk menunda dana pinjaman dan bantuan mereka sampai desain dan mekanisme penunjangnya bersih dari KKN, berpihak ke rakyat miskin, adil dan demokratis. Jakarta, 12 Februari 1999 UPC Urban Poor Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota) Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450 Phone/Fax: 62.21.8642915 e-mail: mailto:[EMAIL PROTECTED] Web Site Urban Poor Media: http://centrin.net.id/~upc ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 15 Feb 1999 jam 07:02:48 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
