----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


JPS DIRANCANG GEGABAH, TERCEMAR KKN DAN MEMINGGIRKAN RAKYAT KOTA YANG PALING
MISKIN DAN TERPURUK

Materi Konferensi Pers UPC, 12 Februari 1999

1
Konsortium Kemiskinan Kota (UPC) bersama tim PDMDKE BAPPENAS telah
melakukan monitoring ke sepuluh Kelurahan DKI pada 6-10 Februari 1999.
Kunju-ngan  dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran nyata tentang
pelaksanaan proyek PDMDKE yang merupakan bagian dari program Jaring
Pengaman Sosial pemerintah.
Kunjungan dilakukan dengan menemui langsung rakyat miskin yang menjadi
sasa-ran utama proyek PDMDKE di komunitas-komunitas mereka; menemui
pihak LKMD dan Kelurahan untuk cek silang, dan selanjutnya bersama-sama
(rakyat, LKMD dan Kelurahan, tim BAPPPENAS dan UPC) mencari jalan keluar
(conflict resolution).
Dari pertemuan tersebut, Kelurahan Kebon Jeruk, setelah mengadakan
pertemuan lanjutan dengan warga dan UPC pada 10 Februari, akhirnya
sepakat untuk memberikan pinjaman dana bergulir sebanyak 18 juta rupiah
untuk 70 KK warga Kampung Rawa bekas gusuran. LKMD Kelurahan Pondok
Kelapa juga bersedia memberikan pinjaman dana kepada warga Gandaria
Bedeng yang tadinya dianggap penduduk liar dan dianggap tidak mampu
mengembalikan. Kelurahan Pademangan Timur sepakat memberikan pinjaman
kepada penduduk dengan KTP pendatang, dengan UPC sebagai penjamin. Dalam
hal ini, para tukang becak di Kelurahan ini tidak tertarik karena
pinjaman yang diberikan hanya Rp150.000. Di Pejagalan, Ketua I LKMD
bersikeras bahwa pinjaman hanya diberikan pada penduduk dengan KTP
Pejagalan. Para tukang becak dan warga komunitas Tanggul (sungai) yang
berniat meminjam tidak diberi karena mereka berKTP daerah. Sebagai
gantinya, para penduduk pendatang akan diikutkan dalam proyek padat
karya. Para penduduk Tanggul bersedia mengikuti asalkan proyek padat
karya dilakukan untuk memperbaiki sarana fisik di lingkungan tinggal
mereka, sementara LKMD menawarkan padat karya untuk membersihkan got-got
perumahan-perumahan kaya. LKMD Kelurahan Kebon Kosong akhirnya harus
mendengarkan tuntutan warganya untuk mengadakan musyawarah kampung untuk
membahas semua permasalahan yang muncul. Kelurahan Rawa Terate justru
menolak tuntutan para warga Kalimati dengan menyatakan bahwa mereka
bukan warga kelurahan tersebut tetapi warga Cakung Barat. Kelurahan
Manggarai Selatan menghindar menjawab tentang beberapa alokasi dana yang
tidak jelas (alokasi kepada 24 mushalla, pada hal di seluruh kelurahan
hanya ada 20 mushalla; alokasi 50 juta rupiah untuk sebuah koperasi
simpan pinjam yang sudah mati). Namun LKMD meminta daftar nama para
warga miskin yang belum terdaftar untuk dipertimbangkan mendapat dana
pinjaman.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa prinsip birokrasi sebagai pelayan
rakyat masih mejadi jargon, sama sekali belum terjadi di tingkat
praktek.

2
Data lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek PDMDKE bertentangan dengan
tujuan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas dan kebersinambungan yang digariskan BAPPENAS. Informasi
tentang proyek sangat sedikit, bisa dikatakan tidak ada, diketahui oleh
rakyat termiskin di kampung-kampung DKI. LKMD tidak dikenal dan ditolak
rakyat karena korup dan nepotis. Fasilitator di semua tingkat tidak
menjalankan tugasnya memberikan pendampingan kepada rakyat, dan tim
monitoring lamban menjalankan tugasnya.
Proyek PDMDKE justru mendiskriminasi dan meminggirkan rakyat miskin kota
yang seharusnya menjadi sasaran utama. Dalam praktek, penerima manfaat
proyek ini adalah kelompok yang cukup mampu dan tidak memerlukan dana
crash program PDMDKE.

3
Peminggiran rakyat miskin kota untuk mendapatkan bantuan melalui proyek
PDMDKE terjadi terutama karena karena tindakan-tindakan berikut.
? Pihak BAPPEDA, LKMD dan Kelurahan menggunakan pemilikan KTP DKI
se-bagai  kriteria utama untuk menentukan penerima pinjaman dana. Pada
hal, ma-yoritas penduduk miskin kota seperti Jakarta adalah pemilik KTP
musiman. Me-reka tidak mempunyai KTP DKI bukan karena tidak mau pindah
status domisili, tetapi karena mereka sangat dipersulit untuk
mendapatkannya. Jika biaya resmi pengurusan KTP DKI di Kelurahan
seharusnya hanya antara Rp1000-2000, orang-orang miskin ini harus
membayar antara Rp150.000-200.000.
? Pihak LKMD dan Kelurahan menggunakan status pemilikan tanah sebagai
krite-ria penentuan penduduk yang diberi pinjaman dana. Para korban
gusuran yang tinggal di tanah-tanah bermasalah dianggap penduduk tidak
resmi sehingga tidak diberi informasi dan dinyatakan tidak layak
menerima pinjaman. Ratusan ribu penduduk korban gusuran ini adalah
rakyat yang paling miskin di Jakarta, tinggal di bedeng-bedeng sementara
tanpa fasilitas dasar. Mereka seharusnya menjadi sasaran pertama dan
utama program PDMDKE, tetapi justru dipinggirkan.
? BAPPEDA hanya menyampaikan informasi kepada Ketua I LKMD dan Lurah
saja; LKMD tidak menyebarluaskan informasi ke rakyat secara terbuka dan
lengkap. keduanya, bersama Ketua RW dan RT menyampaikan informasi hanya
kepada para kroninya saja. Karena itu, kontrol oleh rakyat tidak terjadi
sehingga KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) berlangsung.
? Pihak LKMD dan Kelurahan DKI sejak awal telah berprasangka buruk dan
curiga kepada warganya yang paling miskin. Mereka diandaikan tidak akan
bisa dan mau mengembalikan dana pinjaman. Kenyataan lapangan
menunjukkan, rakyat miskin adalah mereka yang paling hati-hati dalam
meminjam dan jika diberi kepercayaan mereka kuat memegang amanat itu.

4
Penyelewengan-penyelewengan di atas menunjukkan bahwa BAPPENAS
merancang  proyek PDMDKE secara gegabah dan menjurus ke money politics:
? Pemilihan LKMD sebagai lembaga pengelola dana menunjukkan BAPPENAS
tidak mendasarkan rancangannya berdasar kenyataan lapangan. LKMD,
sebagaimana dikemukakan semua rakyat di 10 Kelurahan, adalah lembaga
yang tidak dikenal rakyat dan korup.
? Rancangan program dilakukan secara top-down dan tidak peka terhadap
keragaman sosial ekonomi yang ada. Rancangan lebih banyak didasarkan
pertimbangan-pertimbangan kondisi pedesaan, mengabaikan sama sekali
kenyataan perkotaan. Kasus KTP, status pemilikan tanah, dan mobilitas
penduduk perkotaan adalah beberapa bukti.
? Dana JPS yang dialokasikan secara sektoral/departemen menimbulkan
kesan pemerataan pembagian dana saja dab tidak transparan. Bagaimana
alokasi untuk  Departemen Kehakiman (7.523 milyar), Mahkamah Agung (797
juta) dan Kejaksaan Agung (4.815 milyar) bisa dijelaskan dalam kaitan
dengan program JPS yang dimaksudkan untuk menangani krisis ekonomi dan
membantu rakyat miskin. Penjelasan yang ada menunjukkan bahwa alokasi
tersebut ternyata dimaksudkan untuk dana penyusunan berbagai
undang-undang politik dan ekonomi (UU Partai Politik, UU Kebangkrutan,
dsb.), Selain itu, Departemen Perumahan ternyata mendapatkan alokasi
dana 1.351 trilyun) untuk rehabilitasi rumah-rumah di perkampungan
miskin kota, tanpa pernah ada rakyat miskin kota mendengar tentang ini
atau melihat realisasinya.
? Proyek membagi-bagi uang, sembako dan perbaikan sarana fisik ini
nampaknya ditujukan agar pemerintah sekarang yang de facto masih bagian
dari Orde Baru sehingga dipertanyakan legitimasinya, bisa mendapatkan
legitimasi dan citra reformis. Dengan demikian, dukungan akan didapat
pada Pemilu yang akan datang.

5
Mengatasi krisis ekonomi dengan cara membanjiri kampung-kampung dengan
uang ratusan juta melalui mekanisme birokrasi yang tidak transparan dan
korup tidak memecahkan masalah tetapi memperburuk krisis dan menciptakan
masalah baru. Tindakan ini bukan memperkuat jaringan solidaritas sosial
(bagian dari jaing pengaman sosial), tetapi justru merusak ketahanan
sosial yang secara tradisional telah terbentuk. Solidaritas,
kreativitas, semangat gotong royong, rasa saling percaya dan berbagai
modal sosial digantikan oleh kecurigaan, iri hati, ketegangan, korupsi,
kolusi, frustrasi yang  saat ini berkecamuk di lapis bawah karena proyek
ini.

BAPPENAS dan pemerintah dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh
atas prorgam JPS, menunda pelaksanaannya ke Tahun Anggaran 1999/2000,
dan melakukan perombakan  total atas desain program.
Lembaga dana asing dituntut untuk menunda dana pinjaman dan bantuan
mereka sampai desain dan mekanisme penunjangnya bersih dari KKN,
berpihak ke rakyat miskin, adil  dan demokratis.

Jakarta, 12 Februari 1999
UPC

 Urban Poor Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota)
 Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450
 Phone/Fax: 62.21.8642915
 e-mail: mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Web Site Urban Poor Media: http://centrin.net.id/~upc

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 15 Feb 1999 jam 07:02:48 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke