----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

From: Herru Ekasalim

Para Netter yang reformis dan tercinta,

Pada Era Reformasi Total dan Demokrasi sekarang ini, masih ada Walikota yang
mengeluarkan Surat edaran kepada masyarakat warga Tionghoa untuk melarang
mengadakan perayaan tahun baru Imlek dan Cap Gome 1999 diluar lingkungan
keluarga.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, ini membuktikan bahwa pejabat
pemerintah daerah masih belum Reformis. Dan peraturan2 yang bersifat
Rasialis dan sudah berjamur masih digali kembali untuk dipakai untuk menekan
golongan2 tertentu.

Dibawah ini kami kutipkan surat tersebut untuk dipertimbangkan para Netter,
apakah tindakan tersebut Reformis atau Rasialis.

Pontianak, 12 Pebruari 1999.

Sifat: Penting
Perihal: Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Memperhatikan Radiogram Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat kami
informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Inpres No.14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina
masih berlaku dan relevan dengan keadaan sekarang, selain belum adanya
peraturan yang mencabut Inpres tersebut.

Inpres ini menginstruksikan antara lain:

Pertama : Tanpa mengurangi Jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan
Ibadahnya, tata cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas cultural
berpusat pada Negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara
intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.

Keuda: Perayaan perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara
tidak meyolok didepan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

2. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk perayaan tahun baru Imlek dan
Cap Gome pada Tahun 1999, tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan
arak-arakan permainan Liong/Barongsai dan sejenisnya di tempat umum,
disamping itu perayaan Inlek dan Cap Gome tidak boleh diselenggarakan di
Vihara/Kelenteng.

Perayaan tersebut dapat dilakukan dilingkungan keluarga, lingkungan Rumah
Tangga dan tempat ibadah baik perorangan maupun sejumlah orang.

3. Diharapkan agar Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada anggota
Yayasan, masyarakat/lingkungan, keluarga yang merayakan perayaan tersebut.

Demikian agar dapat dipedomani.

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II
PONTIANAK
ttd.
dr. H. Buchary Aburrachman

Tembusan:
1. Yth. Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat di Pontianak.
2. Dan Rem 1207 Pontianak di Pontianak.
3. Kapolresta Pontianak di Pontianak.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 16 Feb 1999 jam 09:14:11 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke