---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- From: Herru Ekasalim Para Netter yang reformis dan tercinta, Pada Era Reformasi Total dan Demokrasi sekarang ini, masih ada Walikota yang mengeluarkan Surat edaran kepada masyarakat warga Tionghoa untuk melarang mengadakan perayaan tahun baru Imlek dan Cap Gome 1999 diluar lingkungan keluarga. Dengan keluarnya surat edaran tersebut, ini membuktikan bahwa pejabat pemerintah daerah masih belum Reformis. Dan peraturan2 yang bersifat Rasialis dan sudah berjamur masih digali kembali untuk dipakai untuk menekan golongan2 tertentu. Dibawah ini kami kutipkan surat tersebut untuk dipertimbangkan para Netter, apakah tindakan tersebut Reformis atau Rasialis. Pontianak, 12 Pebruari 1999. Sifat: Penting Perihal: Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Memperhatikan Radiogram Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat kami informasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Inpres No.14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina masih berlaku dan relevan dengan keadaan sekarang, selain belum adanya peraturan yang mencabut Inpres tersebut. Inpres ini menginstruksikan antara lain: Pertama : Tanpa mengurangi Jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan Ibadahnya, tata cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas cultural berpusat pada Negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan. Keuda: Perayaan perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak meyolok didepan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga. 2. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk perayaan tahun baru Imlek dan Cap Gome pada Tahun 1999, tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan arak-arakan permainan Liong/Barongsai dan sejenisnya di tempat umum, disamping itu perayaan Inlek dan Cap Gome tidak boleh diselenggarakan di Vihara/Kelenteng. Perayaan tersebut dapat dilakukan dilingkungan keluarga, lingkungan Rumah Tangga dan tempat ibadah baik perorangan maupun sejumlah orang. 3. Diharapkan agar Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada anggota Yayasan, masyarakat/lingkungan, keluarga yang merayakan perayaan tersebut. Demikian agar dapat dipedomani. WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II PONTIANAK ttd. dr. H. Buchary Aburrachman Tembusan: 1. Yth. Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat di Pontianak. 2. Dan Rem 1207 Pontianak di Pontianak. 3. Kapolresta Pontianak di Pontianak. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 16 Feb 1999 jam 09:14:11 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
