----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

PERNYATAAN SIKAP Tentang Ditahannya 3 (tiga) orang aktivis SMUR

Senin, 22 Januari 1999. Para aktivis SMUR sebanyak 5 (lima) orang yang
terdiri dari Zulhendri, Furqan, Jawoon, Fakhri dan Supriyadi melakukan aksi
sosialisasi Referendum dengan cara melakukan pengecatan atap terminal besar
di Cunda Lhouksemawe. Aksi tersebut dimulai sekitar jam 07.00 Wib dengan
mendapat bantuan masyarakat sekitar yang sangat antusias hingga sampai
menyediakan berbagai perlengkapan seperti cat, kuas, tangga dan perlengkapan
lainnya. Aksi ini sebenarnya diilhami oleh saran dari berbagai masyarakat
sekitar agar proses sosialisasi referendum cepat berlansung. Apalagi setelah
sebelumnya berbagai spanduk dan selebaran tentang Referendum yang marak
dipasang diberbagai tempat di Lhouksemawe dicopot oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab. Aksi dimulai dengan naiknya Jawoon dan Furqan
keatas atap dan mencoba mulai menuliskan kata-kata referendum. Belum sempat
hal ini dilakukan tiba-tiba datang pihak kepolisian dan kesatuan Brimob 1
(satu) truk yang lansung melakukan upaya menghentikan aksi ini. Tindakan ini
dilanjutkan dengan interogasi terhadap mereka dan selanjutnya 3 (tiga) orang
diantaranya yaitu Zulhendri, Furqan dan Jawoon lansung diangkat ke POLRES
Aceh Utara untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aksi yang dilakukan
tersebut. Sesampai di POLRES mereka dimintai keterangan berkaitan dengan
sosialisasi terhadap  referendum ini. Ketiganya  sampai penjelasan ini
dibuat  dijanjikan akan  dilepaskan.

Berkaitan dengan itu semua Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat menyatakan
hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Aksi Kampanye Referendum yang sedang dilakukan oleh berbagai elemen
mahasiswa termasuk SMUR adalah merupakan hasil kesepakatan konggres
Mahasiswa, Santri dan Pemuda Aceh serantau. Untuk itu selayaknya tindakan
sosialisasi referendum  didukung dan dilindungi oleh berbagai pihak. Untuk
itu kami menuntut agar dihentikan teror, penangkapan  atau tindakan
sewenang-wenang lainnya berkaitan dengan upaya berbagai pihak yang sedang
melakukan kampanye Referendum. Tindakan ini penting sebagai wujud
penghargaan terhadap HAM dan Demokrasi yang selalu digembar-gemborkan oleh
berbagai pihak.

2. Bahwa seharusnya pihak aparat terkait justru harus lebih pro aktif dalam
mengungkap berbagai kejadian-kejadian di Aceh, bukan sebaliknya seperti yang
terjadi sekarang. Terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM sangat lamban
penyelesaiannya, bahkan sedikitpun tidak ada upaya meminta
keterangan-keterangan dari pihak-pihak tertentu agar kasus  bisa
diselesaikan. Tetapi terhadap tindakan-tindakan damai mahasiswa dan rakyat
yang menyuarakan aspirasi  malah pro aktif aparat terkait sangat berlebihan.
Hal ini terbukti dari kasus penahanan terhadap aktivis SMUR untuk
diinterogasi dan dimintai keterangan karena kampanye Referendum.

Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian berbagai pihak
kami ucapkan terima kasih.

Banda Aceh, 22 Februari 1999
SOLIDARITAS MAHASISWA
UNTUK RAKYAT (SMUR)

AGUSWANDI, BR.
Sekretaris Jendral

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Feb 1999 jam 03:27:56 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke