---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- PERNYATAAN SIKAP Tentang Ditahannya 3 (tiga) orang aktivis SMUR Senin, 22 Januari 1999. Para aktivis SMUR sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Zulhendri, Furqan, Jawoon, Fakhri dan Supriyadi melakukan aksi sosialisasi Referendum dengan cara melakukan pengecatan atap terminal besar di Cunda Lhouksemawe. Aksi tersebut dimulai sekitar jam 07.00 Wib dengan mendapat bantuan masyarakat sekitar yang sangat antusias hingga sampai menyediakan berbagai perlengkapan seperti cat, kuas, tangga dan perlengkapan lainnya. Aksi ini sebenarnya diilhami oleh saran dari berbagai masyarakat sekitar agar proses sosialisasi referendum cepat berlansung. Apalagi setelah sebelumnya berbagai spanduk dan selebaran tentang Referendum yang marak dipasang diberbagai tempat di Lhouksemawe dicopot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aksi dimulai dengan naiknya Jawoon dan Furqan keatas atap dan mencoba mulai menuliskan kata-kata referendum. Belum sempat hal ini dilakukan tiba-tiba datang pihak kepolisian dan kesatuan Brimob 1 (satu) truk yang lansung melakukan upaya menghentikan aksi ini. Tindakan ini dilanjutkan dengan interogasi terhadap mereka dan selanjutnya 3 (tiga) orang diantaranya yaitu Zulhendri, Furqan dan Jawoon lansung diangkat ke POLRES Aceh Utara untuk dimintai keterangan sehubungan dengan aksi yang dilakukan tersebut. Sesampai di POLRES mereka dimintai keterangan berkaitan dengan sosialisasi terhadap referendum ini. Ketiganya sampai penjelasan ini dibuat dijanjikan akan dilepaskan. Berkaitan dengan itu semua Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Aksi Kampanye Referendum yang sedang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa termasuk SMUR adalah merupakan hasil kesepakatan konggres Mahasiswa, Santri dan Pemuda Aceh serantau. Untuk itu selayaknya tindakan sosialisasi referendum didukung dan dilindungi oleh berbagai pihak. Untuk itu kami menuntut agar dihentikan teror, penangkapan atau tindakan sewenang-wenang lainnya berkaitan dengan upaya berbagai pihak yang sedang melakukan kampanye Referendum. Tindakan ini penting sebagai wujud penghargaan terhadap HAM dan Demokrasi yang selalu digembar-gemborkan oleh berbagai pihak. 2. Bahwa seharusnya pihak aparat terkait justru harus lebih pro aktif dalam mengungkap berbagai kejadian-kejadian di Aceh, bukan sebaliknya seperti yang terjadi sekarang. Terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM sangat lamban penyelesaiannya, bahkan sedikitpun tidak ada upaya meminta keterangan-keterangan dari pihak-pihak tertentu agar kasus bisa diselesaikan. Tetapi terhadap tindakan-tindakan damai mahasiswa dan rakyat yang menyuarakan aspirasi malah pro aktif aparat terkait sangat berlebihan. Hal ini terbukti dari kasus penahanan terhadap aktivis SMUR untuk diinterogasi dan dimintai keterangan karena kampanye Referendum. Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian berbagai pihak kami ucapkan terima kasih. Banda Aceh, 22 Februari 1999 SOLIDARITAS MAHASISWA UNTUK RAKYAT (SMUR) AGUSWANDI, BR. Sekretaris Jendral ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Feb 1999 jam 03:27:56 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
