----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Stockholm, 28 Februari 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DAULAH ISLAM RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA YANG DITERUSKAN OLEH
KHULAFAUR RASYIDIN TIDAK SAMA DENGAN DAULAH SEKULER.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Masih jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia)

Pada tanggal 28 Februari 1999 kembali saudara Abdullah Hasan telah
menyampaikan tanggapan terhadap tulisan "PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK
MEMAHAMI MENGAPA RASULULLAH MEMBANGUN
DAULAH ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA", yang dipublisir pada tanggal
27 Februari 1999. Dimana tanggapannya saya lampirkan dibawah.

Baiklah Saudara Abdullah Hasan.

Sebenarnya jawaban saya ini telah dipublisir pada tanggal 24 September 1998
dengan menggunakan subject "NEGARA ISLAM YANG DI CITA-CITAKAN". Tetapi tidak
ada salahnya apabila saya kutip kembali sebagai tanggapan saya kepada
tanggapan Saudara Abdullah Hasan.

Mengenai pandangan dan pendapat Sajid Rasjid Redha dalam tafsirnya Al Manar
menyatakan bahwa "Kesimpulannya, sesungguhnya sistem pemilihan itu
senantiasa ber-ubah-ubah karena perubahan keadaan masyarakat tiap-tiap umat
menurut zaman dan tempatnya masing-masing. Maka tidaklah bijaksana kalau
ditetapkan suatu sistem yang hanya sesuai untuk zaman umat Islam yang
pertama dahulu, dimana umat Islam baru terdiri dari bangsa Arab yang kecil
jumlahnya dan Ulil Amri terlingkung dikalangan penduduk Hedjaz belaka,
tidaklah bijaksana kalau sistem itu akan dipakai untuk seumumnya
zaman....Sekiranya Nabi Muhammad menetapkan suatu sistem, pastilah dia
dipandang suatu hukum agama, yang mengikat untuk segala zaman dan tempat,
padahal tidak mungkin dia dapat sesuai dengan segala zaman dan tempat
itu...".

Disini saya akan memberikan gambaran bagaimana sistim pemilihan Khalifah
pada masa Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin
Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H,
632 M-661 M) setelah Rasulullah wafat, sebagai suatu usaha untuk meneruskan
Daulah Islam dengan Undang Undang Madinahnya, yaitu :

Dasar Khilafah Islam ini adalah akidah Islam, sebagaimana digambarkan dalam
Undang Undang Madinah. Dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah
struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan harus bersumber
dari aqidah Islam (dikembalikan kepada Allah dan Rasul).

Kita ambil contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa
Khulafaur Rasyidin.Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dimana
pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di pendopo kaum anshar Bani
Sa'idah, yang dipimpin oleh Sa'ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Walaupun
Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon
khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar
dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan "tidak mungkin jadi, selama
tuan (Abu Bakar)  masih berada di tengah-tengah kami". Kemudian mereka
sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab
maju kedepan langsung memberikan bai'atnya atas pengangkatan Abu Bakar.
Besok harinya dipanggillah seluruh  rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan
bai'at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak
hadir dalam bai'at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib,
Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa'ad bin Ubbadah.
Beberapa
hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai'atnya dari mereka. Disini
dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih
oleh para utusan (ulil amri) walaupun tidak lengkap dan langsung semua
rakyat melakukan bai'atnya.

Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab dilakukan sedikit lebih
teratur. Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu
perundingan dengan beberapa anggota ulil amri, diantaranya Abdur Rahman bin
Auf tentang Kepala Negara yang akan menggantikannya. Dalam sidang ulil amri
ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian
sidang ulil amri menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi
khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai'at atas
penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar
sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para ulil amri untuk
membicarakan siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan
melakukannya dengan paksaan, mengangkat begitu saja Umar bin Khatthab
menjadi khalifah.

Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan, dilakukan lebih sempurna lagi.
Dimana dicalonkan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi
Thalib, Zuber bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan
Abdur Rahman bin Auf. Keenam calon khalifah ini diajukan oleh Khalifah Umar
bin Khatthab. Dari enam calon ini dua yang tinggal, Usman bin Affan dan Ali
bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin
Khatthab. Namun dalam sidang ulil amri yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin
Auf, dipilih Usman bin Affan sebagai khalifah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib
yang tidak terpilih, dia menerima dengan perasaan dan jiwa yang besar dan
melakukan bai'at  atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.

Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib, dalam pemilihan khalifah ini
diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan
Zubair bin Awwam. Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada ulil
amri, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya,
dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Disinipun Ali bin Abi
Thalib tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya yang
mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat,
maka dipilihlah Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. (Zainal Abidin,
Membentuk Negara Islam, 1955).

Dengan cara pengangkatan khalifah-khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin ini,
boleh kita ambil sebagai contoh pemilihan umum dalam Khilafah Islam.
Sedangkan pada masa dinasti-dinasti Umaiyah, Abbassiyah, Fathimiyah dan
Usmaniyah tidak ada yang namanya pemilihan khalifah dan melibatkan ulil
amri, karena pengangkatan khalifah langsung menurut keturunan. Misalnya,
khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya
Jazid sebagai khalifah. Begitu seterusnya.

Jadi kesimpulannya adalah Daulah Islam pertama dibawah Rasulullah dengan
undang undang Madinahnya yang diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dengan
sistim pemilihan khalifahnya tidak bisa disamakan dengan negara sekuler
dengan sistem demokrasi baratnya, sebagaimana yang dikatakan oleh saudara
Abdullah Hasan dalam tanggapannya kepada saya.

Kalaulah ada yang menganggap bahwa Daulah Islam Rasulullah yang diteruskan
oleh Khulafaur Rasyidin sama denga negara sekuler karena sistim pemilihan
khalifah tidak ditegaskan oleh Rasulullah, maka anggapan orang tersebut
adalah salah besar.

Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara Abdullah
Hasan semoga saudara puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel
di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

--------------

Sun, 28 Feb 1999
Abdullah Hasan :

Subject: Re: [is-lam] PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK MEMAHAMI MENGAPA
RASULULLAH MEMBANGUN DAULAH ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA.

Assalamualaikum,
Terimakasih atas jawaban  dan uraian pak Ahmad. Kalau tidak salah tangkap
paling sedikit ada dua hal penting yang bisa disimpulkan:
1. Tidak mungkin hukum yang ada dalam Islam diterapkan tanpa kekuasaan
negara. Rasulullah mencontohkan pembentukan Daulah Islamiah.
2. Sesuai dengan penjelasan Rasyid Redha , Rasulullah tidak meninggalkan
system tertentu. System kenegaraan tergantung pada tempat dan waktu. System
bukan hukum agama.

Sungguh betul perkiraan pak Ahmad. Dengan sedikit akal kita semua bakal
setuju : hukum tidak dapat diterapkan tanpa kekuasaan negara. Masalahnya
yang timbul adalah pada kesimpulan nomor dua.  Islam, (  yang masih jadi
pertanyaan buat saya ) menurut keterangan anda yang mengutip Rasyid Redha
tidak punya system khusus. Jadi tentunya kita bisa ngarang-ngarang sendiri
atau meniru system orang lain seperti demokrasi yang kelihatannya baik atau
dari yang lain2 lagi atau kalau mau barangkali meniru 100 % sistim
Rasulullah dulu itu ( yang menurut Rasyid Redha mungkin hanya cocok untuk
lingkungan orang2 Arab masa itu saja). Kalau diteruskan lagi perihal
keterangan R.R itu, Rasululloh rupanya tidak mau kalau penetapan sistem
dianggap sebagai hukum agama. Kalau begitu bukankah yang bukan hukum agama
itu sesuatu yang sekuler ? Artinya,  jawaban anda adalah membenarkan dugaan
saya bahwa sistem kenegaraan itu sama saja seperti sistem penerangan atau
teknologi pemintalan tekstil : Tidak ada hubungannya dengan agama ?

Kalau sudah ada gambaran yang jelas mengenai bentuk suatu negara Islam,
entah itu suatu penemuan baru atau Revisi Baru dari suatu contoh yang sudah
ada, bisakah sedikit dijelaskan atas dasar apa pimpinan negara diangkat ?
Apakah berbeda dengan sistim pemungutan suara , yang terbanyak yang menang
seperti sistim demokrasi ? Apakah ada semacam kedaulatan rakyat ? Bagaimana
suara rakyat disuarakan ? Apakah ada sistim perwakilan ? Bagaimana hukum
ditetapkan ? Dalam hal hukum Islam siapa yang sah menyatakan bahwa suatu
interpretasi hukum adalah yang paling benar? Bukankah hukum Fiqih pada
kenyataannya amat berbeda-beda ? Bukankah penafsiran Al-Quran-pun pada
kenyataannya amat ber-beda2?. Bagaimana menjamin disuatu negara Islam yang
dipegang oleh suatu aliran mazhab tidak meng-anaktirikan penganut mazhab
lain? ( contohnya pertentangan sunnah-syiah). Apakah sistim Islam secara
fundamental berbeda dengan sistim demokratis?.

Berangan-angan hukum Islam bisa tegak dalam negara Pancasila/UUD 45 adalah
mimpi. Demikian menurut pak Ahmad. Tapi bukankah berangan-angan pada sistim
lain ( yang buatan manusia pula) adalah sebuah mimpi yang lain ?  Muncul
pula pertanyaan : Apakah sistim demokrasi kenegaraan seperti Amerika bisa
menyebabkan penganut Islam tidak terjamin hak2 asasi-nya ?

Wallahu A'lam.
Wassalam.
--------------

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Mar 1999 jam 04:55:42 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke