----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 08/II/4-10 Maret 99
------------------------------

BISAKAH PARTAI JADI PELOPOR PERUBAHAN?
Oleh: Siti Anisa

(OPINI): Menjamurnya partai -di Departemen Kehakiman saja saat ini terdaftar
lebih dari 140 -  ditanggapi dengan dua cara. Pertama, mereka yang optimis,
berpan-dangan munculnya partai-partai itu merupakan tanda yang
menggembirakan. Sebab perpolitikan masa depan, memang akan ditentukan oleh
perpolitikan partai. Artinya, partai menjadi sarana artikulasi kepentingan
kelompok-kelompok dalam masyarakat, sehingga konflik bisa dikelola secara
damai dan bermartabat. Kebijakan publik ditentukan secara transparan, dan
partai mengambil peran penting dalam proses itu. Memang, secara teoritis,
tak bisa dibayangkan, demokrasi terwujud di masyarakat tanpa peranan
partai-partai.

Namun, tak sedikit orang yang skeptis memandang keberadaan partai-partai
saat ini. Dalam situasi transisi, partai-partai tak menunjukkan fungsinya
sebagai artikulator kepentingan masyarakat. Partai-partai lebih sibuk dengan
dirinya sendiri. Ribut internal, konsolidasi cabang-cabang, menjadi agenda
pokok yang menghabiskan energi partai-partai baru.Tak heran bila, masyarakat
memandang partai-partai dengan sebelah mata. Sebab, memang keberadaan
partai-partai tak terasa manfaatnya untuk publik. Jangankan berperan serta
mengatasi kerusuhan seperti di Ambon, Kupang, Ketapang dst, untuk urusan
yang langsung terkait dengan nasibnya saja ( misalnya paket tiga UU Politik
), partai-partai seperti tak peduli. Sedikit sekali gagasan dan perjuangan
untuk mengurangi kursi ABRI di DPR, misalnya.

Kini ujian atas sikap reformis tidaknya partai-partai muncul lebih nyata.
Mulai 16 Maret nanti, partai-partai mesti menyusun daftar calon anggota
legislatif, untuk DPR, DPR Tingkat I dan Tingkat II. Daftar itu harus
diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 15 April. Dalam tempo
sebulan ini, partai-partai harus melakukan rekrutmen dan seleksi
caleg-calegnya. Proses dan mekanisme penyusunan caleg itu, akan
meng-gambarkan sikap partai-partai terhadap reformasi.

Sistem pemilu kali ini memang unik. Seorang ahli tentang sistem pemilu
mengatakan sistem ini merupakan satu-satunya di dunia. Kekhususannya karena
menggabungkan keunggulan sistem proporsional dan distrik dengan cara unik.
Sistem itu disebut proporsional di tingkat satu, dengan stelsel daftar
berbasis kabupaten. Dengan cara itu, keunggulan sistem proporsional, yaitu
derajat representasi yang tinggi di parlemen; dan keung-gulan distrik, yakni
pemilih dekat dengan wakilnya, bisa diakomodir.

Tetapi, keunggulan sistem campuran ini belum otomatis akan terwujud, tanpa
kesediaan partai-partai memberi sumbangan nyata dalam memperbaiki kondisi
demokrasi kita. Selama ini, parlemen kita lumpuh antara lain karena
wakil-wakil dipilih bukan dari yang berakar, tetapi hanya karena dekat
dengan pengurus partai. Padahal secara yuridis, partai-partai tetap punya
wewenang untuk menyusun daftar caleg. Partai-partai masih bisa
sewenang-wenang mengangkat pengurusnya sendiri untuk jadi caleg, seperti di
masa Orde Baru, walaupun cara itu tentu akan merugikan partainya sendiri.
Karena itu, partai-partai punya kewajiban untuk membuat peraturan internal
agar membuka peluang orang-orang yang berakar di masyarakat untuk jadi calon
legislatif. Kesempatan itu, jangan hanya dibuka untuk pengurus partai.

Bagaimana mestinya partai menyikapi sistem pemilu yang baru dalam soal
pencalegan ini? Satu prinsip yang penting adalah terbukanya peluang caleg
itu untuk mereka yang berpotensi, bukan dibatasi pada pengurus partai.
Orang-orang yang berpotensi mesti menunjukkan dukungan masyarakat kepada
dirinya. Sistem ini bisa mendorong caleg untuk bekerja keras mencari
dukungan. Bukan tidur-tiduran saja, dan mengandalkan kesuksesan partainya.

Idealnya, caleg-caleg untuk DPR itu bermunculan di kabupaten; dan untuk DPRD
II muncul di kecamatan-kecamatan. Mereka bisa mendaftar ke partai setempat,
dan bersaing mencari dukungan masyarakat. Bila sistem ini berjalan, partai
juga akan memetik keuntungan. Sebab, caleg terpacu untuk memenangkan
partainya di wilayahnya. Dengan begitu, perolehan partai juga akan maksimal.

Insentif untuk caleg bekerja keras itu, sangat tinggi. Sebab, dalam sistem
pemilu yang baru, nomor urut caleg yang disusun DPP tidak penting lagi.
Tidak lagi dikenal "nomor peci" dan " nomor sepatu". Seorang caleg bisa saja
ditaruh di "nomor sepatu" oleh DPP-nya, tapi kalau prosentase perolehan
partainya di kabupatennya tinggi, maka caleg "nomor sepatu" itu berpeluang
besar untuk lolos ke DPR. Artinya, sistem ini mendorong caleg untuk
berkompetisi secara lebih fair.

Tetapi, keunggulan sistem ini tidak akan berarti, bila DPP partai-partai
berperilaku sama seperti partai Orde Baru; dimana DPP menjadi dewa yang
mengatur caleg-calegnya. Bila ini terjadi, maka partai tidak menggunakan
kesempatan untuk menyumbangkan sesuatu bagi kemajuan demokrasi. Pencalegan
menjadi satu ujian apakah partai bisa berperan jadi pelopor perubahan atau
tidak.

(*) Penulis tinggal di Jakarta

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 07:49:57 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke