---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 08/II/4-10 Maret 99 ------------------------------ BISAKAH PARTAI JADI PELOPOR PERUBAHAN? Oleh: Siti Anisa (OPINI): Menjamurnya partai -di Departemen Kehakiman saja saat ini terdaftar lebih dari 140 - ditanggapi dengan dua cara. Pertama, mereka yang optimis, berpan-dangan munculnya partai-partai itu merupakan tanda yang menggembirakan. Sebab perpolitikan masa depan, memang akan ditentukan oleh perpolitikan partai. Artinya, partai menjadi sarana artikulasi kepentingan kelompok-kelompok dalam masyarakat, sehingga konflik bisa dikelola secara damai dan bermartabat. Kebijakan publik ditentukan secara transparan, dan partai mengambil peran penting dalam proses itu. Memang, secara teoritis, tak bisa dibayangkan, demokrasi terwujud di masyarakat tanpa peranan partai-partai. Namun, tak sedikit orang yang skeptis memandang keberadaan partai-partai saat ini. Dalam situasi transisi, partai-partai tak menunjukkan fungsinya sebagai artikulator kepentingan masyarakat. Partai-partai lebih sibuk dengan dirinya sendiri. Ribut internal, konsolidasi cabang-cabang, menjadi agenda pokok yang menghabiskan energi partai-partai baru.Tak heran bila, masyarakat memandang partai-partai dengan sebelah mata. Sebab, memang keberadaan partai-partai tak terasa manfaatnya untuk publik. Jangankan berperan serta mengatasi kerusuhan seperti di Ambon, Kupang, Ketapang dst, untuk urusan yang langsung terkait dengan nasibnya saja ( misalnya paket tiga UU Politik ), partai-partai seperti tak peduli. Sedikit sekali gagasan dan perjuangan untuk mengurangi kursi ABRI di DPR, misalnya. Kini ujian atas sikap reformis tidaknya partai-partai muncul lebih nyata. Mulai 16 Maret nanti, partai-partai mesti menyusun daftar calon anggota legislatif, untuk DPR, DPR Tingkat I dan Tingkat II. Daftar itu harus diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 15 April. Dalam tempo sebulan ini, partai-partai harus melakukan rekrutmen dan seleksi caleg-calegnya. Proses dan mekanisme penyusunan caleg itu, akan meng-gambarkan sikap partai-partai terhadap reformasi. Sistem pemilu kali ini memang unik. Seorang ahli tentang sistem pemilu mengatakan sistem ini merupakan satu-satunya di dunia. Kekhususannya karena menggabungkan keunggulan sistem proporsional dan distrik dengan cara unik. Sistem itu disebut proporsional di tingkat satu, dengan stelsel daftar berbasis kabupaten. Dengan cara itu, keunggulan sistem proporsional, yaitu derajat representasi yang tinggi di parlemen; dan keung-gulan distrik, yakni pemilih dekat dengan wakilnya, bisa diakomodir. Tetapi, keunggulan sistem campuran ini belum otomatis akan terwujud, tanpa kesediaan partai-partai memberi sumbangan nyata dalam memperbaiki kondisi demokrasi kita. Selama ini, parlemen kita lumpuh antara lain karena wakil-wakil dipilih bukan dari yang berakar, tetapi hanya karena dekat dengan pengurus partai. Padahal secara yuridis, partai-partai tetap punya wewenang untuk menyusun daftar caleg. Partai-partai masih bisa sewenang-wenang mengangkat pengurusnya sendiri untuk jadi caleg, seperti di masa Orde Baru, walaupun cara itu tentu akan merugikan partainya sendiri. Karena itu, partai-partai punya kewajiban untuk membuat peraturan internal agar membuka peluang orang-orang yang berakar di masyarakat untuk jadi calon legislatif. Kesempatan itu, jangan hanya dibuka untuk pengurus partai. Bagaimana mestinya partai menyikapi sistem pemilu yang baru dalam soal pencalegan ini? Satu prinsip yang penting adalah terbukanya peluang caleg itu untuk mereka yang berpotensi, bukan dibatasi pada pengurus partai. Orang-orang yang berpotensi mesti menunjukkan dukungan masyarakat kepada dirinya. Sistem ini bisa mendorong caleg untuk bekerja keras mencari dukungan. Bukan tidur-tiduran saja, dan mengandalkan kesuksesan partainya. Idealnya, caleg-caleg untuk DPR itu bermunculan di kabupaten; dan untuk DPRD II muncul di kecamatan-kecamatan. Mereka bisa mendaftar ke partai setempat, dan bersaing mencari dukungan masyarakat. Bila sistem ini berjalan, partai juga akan memetik keuntungan. Sebab, caleg terpacu untuk memenangkan partainya di wilayahnya. Dengan begitu, perolehan partai juga akan maksimal. Insentif untuk caleg bekerja keras itu, sangat tinggi. Sebab, dalam sistem pemilu yang baru, nomor urut caleg yang disusun DPP tidak penting lagi. Tidak lagi dikenal "nomor peci" dan " nomor sepatu". Seorang caleg bisa saja ditaruh di "nomor sepatu" oleh DPP-nya, tapi kalau prosentase perolehan partainya di kabupatennya tinggi, maka caleg "nomor sepatu" itu berpeluang besar untuk lolos ke DPR. Artinya, sistem ini mendorong caleg untuk berkompetisi secara lebih fair. Tetapi, keunggulan sistem ini tidak akan berarti, bila DPP partai-partai berperilaku sama seperti partai Orde Baru; dimana DPP menjadi dewa yang mengatur caleg-calegnya. Bila ini terjadi, maka partai tidak menggunakan kesempatan untuk menyumbangkan sesuatu bagi kemajuan demokrasi. Pencalegan menjadi satu ujian apakah partai bisa berperan jadi pelopor perubahan atau tidak. (*) Penulis tinggal di Jakarta --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 07:49:57 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
