---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Stockholm, 3 Maret 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MELAHIRKAN FAKTA PERTAHANAN BERSAMA DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK MUSLIM DAN DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK NON MUSLIM YANG DIJIWAI OLEH UNDANG UNDANG MADINAH. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Masih jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia) Kembali saudara Abdullah Hasan menyampaikan pertanyaannya kepada saya dengan mengambil subject "DAULAH KHULAFAUR RASYIDIN APAKAH IDEAL ?" yang disampaikan pada tanggal 2 Maret 1999. Dimana pertanyaan saudara Abdullah Hasan adalah sebagai berikut: Sdr. Ahmad, untuk meruntutkan pikiran, maafkan saya mencoba sekali lagi mengurut masalah yang menjadi pertanyaan saya : 1.1. Islam punya aspirasi , katakanlah menegakkan hukum2 Al-Quran . Sudah tentu untuk menegakkan hal itu diperlukan kekuatan: Kekuasaan kenegaraan. Itu saya setuju. Yang menjadi masalah yang bisa didiskusikan adalah bagaimana kita mendapatkan kekuasaan itu apakah secara natural, secara demokratis, atau lewat otot, lewat? pemaksaan. 2.2. Sistim Kenegaraan : Apakah Islam punya sistim kenegaraan ? Apakah Al-Quran mengatur sistim kenegaraan secara baku dan detail seperti hukum waris ?. Ataukah Al-Quran membiarkannya sebagai pencapaian teknologi kemasyarakatan seperti teknologi2 yang lain yang maju sejalan dengan kemajuan peradaban kemanusiaan ?. Sebagai suatu Ijtihad Kemanusiaan? Pertanyaan2 saya diatas belum banyak terjawab, maukah pak Ahmad bersabar dengan menjawab pertanyaan2 saya diatas secara berurutan?". Baiklah saudara Abdullah Hasan, memang pertanyaan-pertanyaan saudara cukup berat, tetapi Insya Allah dengan memohon pertolongan dan petunjuk kepada Allah saya akan berusaha menjawabnya. Apabila jawaban saya ini benar, maka itu datangnya dari Allah, tetapi apabila jawaban saya menyimpang dan salah, maka itu berarti datang dari diri saya sendiri. Seperti yang telah dilakukan dan dicontohkan Rasulullah ketika mengadakan perjanjian pertahanan atau piagam madinah atau Undang Undang Madinah diantara kaum Anshar, Muhajirin dan kaum Yahudi yang ada di Yatsrib, maka saya akan menerapkannya untuk situasi dan kondisi di Indonesia pada saat sekarang. Dimana seluruh kekuatan kaum muslimin yang terpecah kedalam berbagai organisasi, golongan dan partai yang perjuangannya ada hubungannya dengan Islam, maka perlu diadakan suatu perjanjian pertahanan bersama. Juga harus dilibatkan didalamnya kelompok-kelompok dari kaum non muslim kedalamnya. Pemikiran ini saya ajukan adalah dengan berdasarkan kepada isi dan jiwa Undang Undang Madinah yang telah menyatukan kaum Anshar, Muhajirin dan kaum Yahudi di Yatsrib di bawah pimpinan Rasulullah dan menjadi konstitusi Daulah Islamiyah Rasulullah yang pertama di dunia. Selama kaum muslimin masih percaya kepada Allah, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya, maka selama itu masih bisa diusahakan untuk bersatu dan melahirkan fakta perjanjian pertahanan untuk melahirkan Daulah Islamiyah, sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah. Karena menurut pemikiran saya yang menjadikan bumerang perpecahan diantara kaum muslimin adalah bukan karena masalah perbedaan kepercayaan kepada Allah, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya, melainkan karena adanya perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan dalam masalah politik, kekuasaan, pemerintahan dan negara. Yang kesemua perbedaan-perbedaan tersebut bukanlah masalah yang sangat prinsipil, melainkan masalah-masalah yang masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan tukar pikiran yang sehat serta penuh dengan kebijaksanaan. Dengan dasar tersebut diatas, maka saya yakin bahwa pertentangan diantara kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang perjuangannya melibatkan Islam masih bisa diselamatkan dan diadakan dialog serta kerjasama yang baik untuk melahirkan fakta pertahanan bersama dalam rangka menuju Daulah Islamiyah yang akan menaungi kaum muslimin khususnya di Indonesia dan umumnya yang ada diseluruh dunia. Permasalahan yang mungkin dianggap besar menurut saya adalah mengenai siapa yang akan mewarisi tongkat kepemimpinan dalam meneruskan perjuangan membela Islam, ummat Islam dan ummat non Islam (yang telah rela bergabung di bawah naungan Islam). Karena kalau sudah berbicara masalah pemimpin, maka timbullah berbagai penolakan dan alasan untuk tidak mengakuinya. Pemecahannya adalah selama calon pemimpin tersebut mempunyai dan memiliki sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (karena tidak mungkin ditemukan manusia yang mempunyai sifat-sifat dan keagungan serta kesempurnaan seperti Rasulullah sampai dunia kiamatpun) dan mempunyai kemampuan, kepandaian untuk memimpin ummat, maka tanpa memandang asal, kulit, warna, suku, bangsa dari calon pemimpin tersebut bisa dijadikan calon pemimpin kaum muslimin dan kaum non muslimin (yang telah rela untuk bergabung didalam ikatan fakta pertahanan bersama dengan kaum muslimin). Tentu saja, ada orang yang akan menganggap bahwa pemikiran saya ini berlaku hanya dalam teori saja, dalam prakteknya akan sangat susah dan tidak mungkin dilakukan. Jelas, kalau hanya mementingkan kelompok, golongan, organisasi, partainya sendiri, maka apa yang saya kemukakan diatas adalah hanya suatu fatamorgana saja. Tetapi kalau kita kembalikan kepada apa yang telah dicontohkan Rasulullah dalam membangun fakta pertahanan bersama diantara kabilah-kabilah, bani-bani yang memiliki berbagai macam adat-kebiasaan dan agama di daerah Yatsrib, maka sebenarnya perbedaan adat-kebiasaan dan agama yang ada di Indonesia sekarang, Insya Allah akan dapat diselesaikan dan disatukan dengan cara dan jalan damai. Dengan jalan menyatukan perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan dalam masalah politik, kekuasaan, pemerintahan dan negara dari kelompok kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang perjuangannya melibatkan Islam, maka inilah satu-satunya jalan menurut saya untuk mencapai kekuasaan membangun Khilafah Islam, Pemerintahan Islam, Hukum Islam dan Undang Undang Madinah. Tentu saja, sayapun menyadari bahwa usaha ini tidak mungkin dapat terlaksana dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang cukup panjang. Selanjutnya tentang pertanyaan saudara Abdullah Hasan mengenai sistim kenegaraan dalam Islam dan apakah Al-Quran mengatur sistim kenegaraan secara baku dan detail seperti hukum waris, atau Al-Quran membiarkannya sebagai pencapaian teknologi kemasyarakatan seperti teknologi2 yang lain yang maju sejalan dengan kemajuan peradaban kemanusiaan atau sebagai suatu Ijtihad Kemanusiaan. Jawaban saya adalah "...Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi..." (Al Baqarah, 30). "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka khalifah dibumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka khalifah, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembahKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang kafir setelah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (An Nuur, 55). "Khilafah bukanlah monarkhi dan bukan pula sultan. Khilafah ialah pimpinan umum kenegaraan untuk rakyat buat membawa mereka kepada agama yang suci, menekan golongan yang kuat jangan sampai berbuat sewenang-wenang terhadap golongan yang lemah didalam tugas kewajibannya dalam negara, sedang terhadap keluar dia melindungi agama Islam dan menolak serangan dari luar, dan dia tidaklah dapat berdiri melainkan dengan kemauan rakyat". Inilah kesimpulan mengenai khilafah yang ditulis oleh Amir Sjakib Arselan dalam bukunya Hadhirul 'Alamil Islami. Dasar-dasar pokok yang asasi untuk membentuk Negara Islam "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnah Nabi), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya" (An Nisaa, 58-59). Disini dapat disimpulkan empat dasar yang asasi untuk membentuk Daulah Islam, pertama amanah, kedua keadilan, ketiga akidah Islam (ta'at kepada Allah dan Rasul) dan keempat ulil amri. Struktur dalam Daulah Islam adalah pertama, Khalifah. Kedua, Mu'awin Tafwidh atau Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan dan Mu'awin Tanfidz atau Pembantu Khalifah Bidang Administrasi (Pentadbiran). Ketiga, Amirul Jihad atau Panglima Angkatan Perang. Keempat, Wali atau Gubernur atau Pimpinan Daerah. Kelima, Qadli atau Hakim. Keenam, Mashalih Daulah atau Departemen Negara. Ketujuh, Majelis Ummat atau ulil amri. Kemudian masalah bai'at adalah masalah penting dan telah disepakati oleh para imam mujtahid dan para jumhur fuqaha, yaitu apabila ada seorang Khalifah dibai'at, padahal sudah ada Khalifah lain yang telah dibai'at, maka Khalifah yang kedua harus diperangi, karena menurut syar'i , bai'at telah diputuskan untuk orang yang pertama dibai'at dengan bai'at yang sah. Selanjutnya saudara Abdullah Hasan menanyakan "Untuk hal2 yang lebih luas itu, barangkali anda memberikan Undang2 Madinah sebagai bentuk UUD dalam sebuah negara. Apakah UUD Madinah tersebut akan diterapkan " as it is" kalau ada sebuah negara Islam? Apakah dia diperlukan sekedar jiwa ? Apakah harus dibuat lagi UUD baru yang modern ? . Maafkan saya yang bodoh ini sedikit lancang mengatakan bahwa UUD 45 itu dibanding UUD negara lain adalah sangat sederhana. Tapi UUD Madinah itu masih sangat sederhana kalau dibanding UUD 45. Bagaimana komentar anda ? Klausul2 apa saja yang penting dalam UUD Madinah itu yang belum terkandung dalam UUD 45 yang sederhana itu ? " Jawaban saya adalah Undang Undang Madinah walaupun isinya tidak mendetail dan terperinci sebagaimana isi dari UUD'45-nya Negara Pancasila atau UUD negara sekuler lainnya, tetapi telah cukup mengandung masalah-masalah yang sangat penting yaitu adanya Hak Asasi Manusia. Persatuan Seagama. Persatuan Segenap Warganegara. Golongan Minoritas. Tugas Warga Negara. Melindungi Negara. Pimpinan Negara. Politik Perdamaian. Dan yang lebih penting dan menurut saya masalah yang paling mendasar dalam Undang Undang Madinah ini dan yang tidak ada dalam UUD'45-nya Negara Pancasila atau dalam UUD negara-negara sekuler lainnya adalah segala sesuatu yang akan menimbulkan pertengkaran dan perpecahan, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Allah ( Al Qur'an) dan Rasul (Sunnah). Tentu saja kalau isi teksnya yang tertulis dalam Undang Undang Madinah menyebutkan nama bani-bani yang ada dalam masyarakat Yatsrib pada waktu itu dapat disesuaikan dengan nama-nama suku, kelompok atau bangsa-bangsa yang ada di negara masing-masing. Yang penting tidak menyimpang daripada isi yang ada dalam Undang Undang Madinah tersebut. Terakhir saudara Abdullah Hasan menanyakan "Pemilihan Khulafaur Rasyidin : 1.Pemilihan itu, paling sedikit dari catatan anda, adalah beraneka rupa , dari spontan tergesa-gesa seperti pengangkatan Abubakar, sampai model lain yang memakai perwakilan dalam pengangkatan khalifah terakhir. : Bukankah kejadian tersebut hanya mungkin terjadi karena tidak adanya nash yang baku tentang sistim pengangkatan ? Bukankah itu sekedar ijtihad muslimin pada masanya ? 2.Apakah anda tidak pernah membaca tentang betapa kecewanya keluarga nabi terhadap pemilu Abubakar sehingga timbul insiden terlambatnya Abubakar menerima baiat Ali ( enam bulan ? ). Bukankah Ali termasuk salah satu sahabat yang paling mengerti tentang Nash Al-Quran ? Apakah dengan cacat politik seperti itu yang dalam kenyataan sejarah melahirkan sekte baru Islam ( Syiah ), pemilihan Khulafaur Rasyidin bisa dianggap idel untuk dicontoh ?. Kalau ada mau teliti baca sejarah lagi , betapa menyedihkannya kejadian2 seputar pemilihan Khulafaur Rasyidin. Tidak berlebihan kalau dikatakan sebagai lembaran kelabu dalam sejarah Islam. 3.Bisakah anda elaborate sedikit mengenai Ulil Amri? Siapa mereka? Siapa yang punya mandat mengangkat Ulil Amri? Bagaimana caranya: Pemilu ? " Jawaban saya adalah "Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak, tuli yang tidak menggunakan akalnya untuk mengerti" (Al Anfaal: 22). Memang benar, Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M) telah menggunakan ijtihadnya, dimana terbukti dengan cara atau sistim pemilihan Khalifah dari sistim yang paling sederhana kepada sistim yang cukup baik. Jelas dalam setiap pemilihan Khalifah atau pemimpin negara manapun akan timbul pertentangan, ada yang mendukung dan ada yang menolak, sebagaimana yang telah saya jelaskan diatas mengenai calon pemimpin. Tetapi dengan adanya pertentangan atau ketidak setujuan terhadap pemilihan Khalifah tidak berarti menjadi suatu alasan untuk tidak menerima sistim khilafah atau sistim pemilihan khalifah yang telah di lakukan pada masa Khulafaur Rasyidin. Tentang ulil amri yang saudara Abdullah Hasan pertanyakan adalah sama dengan Majelis Ummat yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara Abdullah Hasan semoga saudara puas hendaknya. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 10:50:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
