----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Stockholm, 3 Maret 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MELAHIRKAN FAKTA PERTAHANAN BERSAMA DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK MUSLIM
DAN DIANTARA KELOMPOK-KELOMPOK NON MUSLIM YANG DIJIWAI OLEH UNDANG
UNDANG MADINAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Masih jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia)

Kembali saudara Abdullah Hasan menyampaikan pertanyaannya kepada saya
dengan mengambil subject "DAULAH KHULAFAUR RASYIDIN APAKAH IDEAL ?" yang
disampaikan pada tanggal 2 Maret 1999. Dimana pertanyaan saudara
Abdullah Hasan adalah sebagai berikut:

Sdr. Ahmad, untuk meruntutkan pikiran, maafkan saya mencoba sekali lagi
mengurut masalah yang menjadi pertanyaan saya : 1.1. Islam punya
aspirasi , katakanlah menegakkan hukum2 Al-Quran . Sudah tentu untuk
menegakkan hal itu diperlukan kekuatan: Kekuasaan kenegaraan. Itu saya
setuju. Yang menjadi masalah yang bisa didiskusikan adalah bagaimana
kita mendapatkan kekuasaan itu apakah secara natural, secara demokratis,
atau lewat otot, lewat? pemaksaan.

2.2. Sistim Kenegaraan :  Apakah Islam punya sistim kenegaraan ? Apakah
Al-Quran mengatur sistim kenegaraan secara baku dan detail seperti hukum
waris ?. Ataukah Al-Quran membiarkannya sebagai pencapaian teknologi
kemasyarakatan seperti teknologi2 yang lain yang maju sejalan dengan
kemajuan peradaban kemanusiaan ?. Sebagai suatu Ijtihad Kemanusiaan?

Pertanyaan2 saya diatas belum banyak terjawab, maukah pak Ahmad bersabar
dengan menjawab pertanyaan2 saya diatas secara berurutan?".

Baiklah saudara Abdullah Hasan, memang pertanyaan-pertanyaan saudara
cukup berat, tetapi Insya Allah dengan memohon pertolongan dan petunjuk
kepada Allah saya akan berusaha menjawabnya. Apabila jawaban saya ini
benar, maka  itu datangnya dari Allah, tetapi apabila jawaban saya
menyimpang dan salah, maka  itu berarti datang dari diri saya sendiri.

Seperti yang telah dilakukan dan dicontohkan Rasulullah ketika
mengadakan perjanjian pertahanan atau piagam madinah atau Undang Undang
Madinah diantara kaum Anshar, Muhajirin dan kaum Yahudi yang ada di
Yatsrib, maka saya akan menerapkannya untuk situasi dan kondisi di
Indonesia pada saat sekarang.

Dimana seluruh kekuatan kaum muslimin yang terpecah kedalam berbagai
organisasi, golongan dan partai yang perjuangannya ada hubungannya
dengan Islam, maka perlu diadakan suatu perjanjian pertahanan bersama.
Juga harus dilibatkan didalamnya kelompok-kelompok dari kaum non muslim
kedalamnya.

Pemikiran ini saya ajukan adalah dengan berdasarkan kepada isi dan jiwa
Undang Undang Madinah yang telah menyatukan kaum Anshar, Muhajirin dan
kaum Yahudi di Yatsrib di bawah pimpinan Rasulullah dan menjadi
konstitusi Daulah Islamiyah Rasulullah yang pertama di dunia.

Selama kaum muslimin masih percaya kepada Allah, Kitab-KitabNya dan
Rasul-RasulNya, maka selama itu masih bisa diusahakan untuk bersatu dan
melahirkan fakta perjanjian pertahanan untuk melahirkan Daulah
Islamiyah, sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah.

Karena menurut pemikiran saya yang menjadikan bumerang perpecahan
diantara kaum muslimin adalah bukan karena masalah perbedaan kepercayaan
kepada Allah, Kitab-KitabNya dan Rasul-RasulNya, melainkan karena adanya
perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan dalam masalah politik,
kekuasaan, pemerintahan dan negara. Yang kesemua perbedaan-perbedaan
tersebut bukanlah masalah yang sangat prinsipil, melainkan
masalah-masalah yang masih bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah dan
tukar pikiran yang sehat serta penuh dengan kebijaksanaan.

Dengan dasar tersebut diatas, maka saya yakin bahwa pertentangan
diantara kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang
perjuangannya melibatkan Islam masih bisa diselamatkan dan diadakan
dialog serta kerjasama yang baik untuk melahirkan fakta pertahanan
bersama dalam rangka menuju Daulah Islamiyah yang akan menaungi kaum
muslimin khususnya di Indonesia dan umumnya yang ada diseluruh dunia.

Permasalahan yang mungkin dianggap besar menurut saya adalah mengenai
siapa yang akan mewarisi tongkat kepemimpinan dalam meneruskan
perjuangan membela Islam, ummat Islam dan ummat non Islam (yang telah
rela bergabung di bawah naungan Islam). Karena kalau sudah berbicara
masalah pemimpin, maka timbullah berbagai penolakan dan alasan untuk
tidak mengakuinya.

Pemecahannya adalah selama calon pemimpin tersebut mempunyai dan
memiliki sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan apa yang telah
dicontohkan oleh Rasulullah (karena tidak mungkin ditemukan manusia yang
mempunyai sifat-sifat dan keagungan serta kesempurnaan seperti
Rasulullah sampai dunia kiamatpun) dan mempunyai kemampuan, kepandaian
untuk memimpin ummat, maka tanpa memandang asal, kulit, warna, suku,
bangsa dari calon pemimpin tersebut bisa dijadikan calon pemimpin kaum
muslimin dan kaum non muslimin (yang telah rela untuk bergabung didalam
ikatan fakta pertahanan bersama dengan kaum muslimin).

Tentu saja, ada orang yang akan menganggap bahwa pemikiran saya ini
berlaku hanya dalam teori saja, dalam prakteknya akan sangat susah dan
tidak mungkin dilakukan.

Jelas, kalau hanya mementingkan kelompok, golongan, organisasi,
partainya sendiri, maka apa yang saya kemukakan diatas adalah hanya
suatu fatamorgana saja. Tetapi kalau kita kembalikan kepada apa yang
telah dicontohkan Rasulullah dalam membangun fakta pertahanan bersama
diantara kabilah-kabilah, bani-bani yang memiliki berbagai macam
adat-kebiasaan dan agama di daerah Yatsrib, maka sebenarnya perbedaan
adat-kebiasaan dan agama yang ada di Indonesia sekarang, Insya Allah
akan dapat diselesaikan dan disatukan dengan cara dan jalan damai.

Dengan jalan menyatukan perbedaan pandangan, pikiran, metode, tujuan
dalam masalah politik, kekuasaan, pemerintahan dan negara dari kelompok
kelompok-kelompok, organisasi-organisasi, partai-partai yang
perjuangannya melibatkan Islam, maka inilah satu-satunya jalan menurut
saya untuk mencapai kekuasaan membangun Khilafah Islam, Pemerintahan
Islam, Hukum Islam dan Undang Undang Madinah.

Tentu saja, sayapun menyadari bahwa usaha ini tidak mungkin dapat
terlaksana dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang cukup
panjang.

Selanjutnya tentang pertanyaan saudara Abdullah Hasan mengenai sistim
kenegaraan dalam Islam dan  apakah Al-Quran mengatur sistim kenegaraan
secara baku dan detail seperti hukum waris, atau Al-Quran membiarkannya
sebagai pencapaian teknologi kemasyarakatan seperti teknologi2 yang lain
yang maju sejalan dengan kemajuan peradaban kemanusiaan atau sebagai
suatu Ijtihad Kemanusiaan.

Jawaban saya adalah "...Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah dimuka bumi..." (Al Baqarah, 30). "Dan Allah telah berjanji
kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal
saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka khalifah dibumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka
khalifah, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah
diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar ketakutan
menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembahKu dengan tidak
mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang kafir
setelah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (An Nuur, 55).

"Khilafah bukanlah monarkhi dan bukan pula sultan. Khilafah ialah
pimpinan umum kenegaraan untuk rakyat buat membawa mereka kepada agama
yang suci, menekan golongan yang kuat jangan sampai berbuat
sewenang-wenang terhadap golongan yang lemah didalam tugas kewajibannya
dalam negara, sedang terhadap keluar dia melindungi agama Islam dan
menolak serangan dari luar, dan dia tidaklah dapat berdiri melainkan
dengan kemauan rakyat". Inilah kesimpulan mengenai khilafah yang ditulis
oleh Amir Sjakib Arselan dalam bukunya Hadhirul 'Alamil Islami.

Dasar-dasar pokok yang asasi untuk membentuk Negara Islam "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan
dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul dan
Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnah Nabi), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya" (An
Nisaa, 58-59). Disini dapat disimpulkan empat dasar yang asasi untuk
membentuk Daulah Islam, pertama amanah, kedua keadilan, ketiga akidah
Islam (ta'at kepada Allah dan Rasul) dan keempat ulil amri.

Struktur dalam Daulah Islam adalah pertama, Khalifah. Kedua, Mu'awin
Tafwidh atau Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan dan Mu'awin Tanfidz
atau Pembantu Khalifah Bidang Administrasi (Pentadbiran). Ketiga, Amirul
Jihad atau Panglima Angkatan Perang. Keempat, Wali atau Gubernur atau
Pimpinan Daerah. Kelima, Qadli atau Hakim. Keenam, Mashalih Daulah atau
Departemen Negara. Ketujuh, Majelis Ummat atau ulil amri.

Kemudian masalah bai'at adalah masalah penting dan telah disepakati oleh
para imam mujtahid dan para jumhur fuqaha, yaitu apabila ada seorang
Khalifah dibai'at, padahal sudah ada Khalifah lain yang telah dibai'at,
maka Khalifah yang kedua harus diperangi, karena menurut syar'i , bai'at
telah diputuskan untuk orang yang pertama dibai'at dengan bai'at yang
sah.

Selanjutnya saudara Abdullah Hasan menanyakan "Untuk hal2 yang lebih
luas itu, barangkali anda memberikan Undang2 Madinah sebagai bentuk UUD
dalam sebuah negara. Apakah UUD Madinah tersebut akan diterapkan " as it
is" kalau ada sebuah negara Islam? Apakah dia diperlukan sekedar jiwa ?
Apakah harus dibuat lagi UUD baru yang modern ? . Maafkan saya yang
bodoh ini sedikit lancang mengatakan bahwa UUD 45 itu dibanding UUD
negara lain adalah sangat sederhana. Tapi UUD Madinah itu masih sangat
sederhana kalau dibanding UUD 45. Bagaimana komentar anda ? Klausul2 apa
saja yang penting dalam UUD Madinah itu yang belum terkandung dalam UUD
45 yang sederhana itu ? "

Jawaban saya adalah Undang Undang Madinah walaupun isinya tidak
mendetail dan terperinci sebagaimana isi dari UUD'45-nya Negara
Pancasila atau UUD negara sekuler lainnya, tetapi telah cukup mengandung
masalah-masalah yang sangat penting yaitu adanya Hak Asasi Manusia.
Persatuan Seagama. Persatuan Segenap Warganegara. Golongan Minoritas.
Tugas Warga Negara. Melindungi Negara. Pimpinan Negara. Politik
Perdamaian.

Dan yang lebih penting dan menurut saya masalah yang paling mendasar
dalam Undang Undang Madinah ini dan yang tidak ada dalam UUD'45-nya
Negara Pancasila atau dalam UUD negara-negara sekuler lainnya adalah
segala sesuatu yang akan menimbulkan pertengkaran dan perpecahan, maka
penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Allah ( Al Qur'an) dan Rasul
(Sunnah).

Tentu saja kalau isi teksnya yang tertulis dalam Undang Undang Madinah
menyebutkan nama bani-bani yang ada dalam masyarakat Yatsrib pada waktu
itu dapat disesuaikan dengan nama-nama suku, kelompok atau bangsa-bangsa
yang ada di negara masing-masing. Yang penting tidak menyimpang daripada
isi yang ada dalam Undang Undang Madinah tersebut.

Terakhir saudara Abdullah Hasan menanyakan "Pemilihan Khulafaur Rasyidin
:
1.Pemilihan itu, paling sedikit dari catatan anda, adalah beraneka rupa
, dari spontan tergesa-gesa seperti pengangkatan Abubakar, sampai model
lain yang memakai perwakilan dalam pengangkatan khalifah terakhir. :
Bukankah kejadian tersebut hanya mungkin terjadi karena tidak adanya
nash yang baku tentang sistim pengangkatan ? Bukankah itu sekedar
ijtihad muslimin pada masanya ?

2.Apakah anda tidak pernah membaca tentang betapa kecewanya keluarga
nabi terhadap pemilu Abubakar sehingga timbul insiden terlambatnya
Abubakar menerima baiat Ali ( enam bulan ? ). Bukankah Ali termasuk
salah satu sahabat yang paling mengerti tentang Nash Al-Quran ? Apakah
dengan cacat politik seperti itu yang dalam kenyataan sejarah melahirkan
sekte baru Islam ( Syiah ), pemilihan Khulafaur Rasyidin bisa dianggap
idel untuk dicontoh ?.  Kalau ada mau teliti baca sejarah lagi , betapa
menyedihkannya kejadian2 seputar pemilihan Khulafaur Rasyidin. Tidak
berlebihan kalau dikatakan sebagai lembaran kelabu dalam sejarah Islam.

3.Bisakah anda elaborate sedikit mengenai Ulil Amri? Siapa mereka? Siapa
yang  punya  mandat mengangkat Ulil Amri? Bagaimana  caranya: Pemilu ? "

Jawaban saya adalah "Sesungguhnya binatang (makhluk) yang
seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak, tuli yang
tidak menggunakan akalnya untuk mengerti" (Al Anfaal: 22).

Memang benar, Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin
Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40
H, 632 M-661 M) telah menggunakan ijtihadnya, dimana terbukti dengan
cara atau sistim pemilihan Khalifah dari sistim yang paling sederhana
kepada sistim yang cukup baik. Jelas dalam setiap pemilihan Khalifah
atau pemimpin negara manapun akan timbul pertentangan, ada yang
mendukung dan ada yang menolak, sebagaimana yang telah saya jelaskan
diatas mengenai calon pemimpin. Tetapi dengan adanya pertentangan atau
ketidak setujuan terhadap pemilihan Khalifah tidak berarti menjadi suatu
alasan untuk tidak menerima sistim khilafah atau sistim pemilihan
khalifah yang telah di lakukan pada masa Khulafaur Rasyidin.

Tentang ulil amri yang saudara Abdullah Hasan pertanyakan adalah sama
dengan Majelis Ummat yang anggotanya dipilih oleh rakyat.

Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara
Abdullah Hasan semoga saudara puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Mar 1999 jam 10:50:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke