----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

    Akbar: Masa Ketua Umum Golkar tak Kampanye
    Reporter Meilanie K Huda
    detikcom, Jakarta-Soal larangan kampanye bagi menteri, seperti diusulkan
KPU, mendapat tanggapan dari Mensesneg Akbar Tanjung yang juga Ketua Umum
Golkar. Ia tidak setuju larangan itu. "Masa ketua umum Golkar tidak
kampanye?" Berikut wawancara wartawan dengan Akbar di Istana Merdeka, Senin
(22/3/1999).

    Bagaimana soal larangan menteri ikut kampanye?

    Kita tunggu saja, ini kan baru hasil komisi KPU. Barangkali nanti
dibicarakan pada tingkat pleno di KPU. Kalau mengenai para menteri, menteri
itu kan jabatan politik. Mereka figur politik, karena itu sebagai figur
politik semestinya boleh kampanye sebagaimana yang selama ini berjalan.
Negara lain seperti Malaysia PM Mahathir bersama para menteri juga
berkampanye di Sabah dalam rangka pemilu di sana.

    Jadi harus boleh?

    Demikian pula tentunya di Indonesia. Cuma jangan sampai tugas menteri
terganggu. Bisa saja menterinya mengambil cuti selama mereka berkampanye.
Berapa lama tergantung pada tugas yang diberikan pada para menteri tersebut.
Itu menurut pendapat saya. Dan itu yang lazim berlaku selama ini. Misalnya
saya sebagai ketua umum Golkar, masa saya tidak berkampanye untuk partai
Golkar. Mesti saya kampanye kan. Demikian pula dengan Pak Hamzah Haz sebagai
Ketua Umum PPP ya kampanye untuk kepada partai PPP. Bahwa jangan mengganggu
tugas-tugasnya itu betul. Tapi perlu cuti dan berapa lama tergantung kepada
izin yang diberikan oleh Presiden.

    Kalau nanti dalam sidang pleno KPU diputuskan dilarang bagaimana?

    Ya kita lihat UU-nya, apakah KPU itu mempunyai kewenangan untuk mengatur
atau tidak kita pelajari dulu UU-nya. Apakah ada peraturan
perundang-undangan yang menyebut bahwa KPU itu mempunyai wewenang untuk
mengatur atau tidak. Akan kita pelajari dulu.

    Yang dikhawatirkan KPU adalah kalau nanti ikut kampanye bisa menggunakan
fasilitas negara?

    Karena itu menteri yang akan berkampanye harus cuti. Supaya tidak
mengganggu tugas-tugasnya dan jangan sampai menggunakan fasilitas negara.
Seperti sekarang ini saya dalam rangka tugas sebagai Ketua Umum partai
Golkar ke daerah, saya sama sekali tak pernah menggunakan fasilitas negara.
Semua fasilits yang dimiliki organisasi. Di daerah juga Gubernur tak pernah
menjemput saya atau saya tidak pernah meminta Gubernur untuk menjemput.
Bahwa ada gubernur yang datang itu tak ada instruksi dari sini supaya
dijemput. Tapi ketika saya tanya mengapa dijemput, lalu dijawab, (ketua
partai) yang lain juga dijemput. Beliau mengatakan begitu, ketua partai lain
juga saya jemput. Jadi saya terima saja.

    Kalau cuti yang diusulkan Golkar pengaturannya bagaimana?

    Bisa diatur cutinya, bisa cuti selama masa kampanye menteri yang
bersangkutan cuti dari jabatannya atau bisa juga selama mereka kampanye.
Tinggal dipilih saja, mana yang lebih tepat. Dulu memang ada pengalaman yang
dikatakan tidak baik, pagi mersemikan proyek sorenya kampanye. Ini coba kita
perbaiki dengan membuat modus yang baru. Misalnya hari itu mereka
berkampanya, menteri tidak boleh melakukan kegiatan apapun. Tinggal dicari
modus yang tepat.

    Mengenai menteri yang dilarang, Menpen Yunus Yosfiah heran dia yang
masih ABRI aktif kok tidak dilarang?

    Lima menteri itu dalam kaitannya tugas-tugasnya secara fungsional,
seperti Menkowasbang, karena dia melakukan fungsi pengawasan. Mendagri
karena kan berkaitan maslah politik, Menkeh ada kaitannya dengan pelanggaran
hukum, Jaksa Agung tidak mungkin kan pengawasan. Menhankam/Pangab kan masih
aktif dan dalam tugas-tugasnya tidak mungkin ikut kampanye. Tapi menteri
yang masih ABRI aktif ya tidak boleh ikut kampanye. Tapi seandainya Menpen
bukan anggota ABRI aktif boleh saja ikut berkampanye juga.

    Kalau ada menteri yang anggota partai menyatakan tak ikut kampanye,
sebagai ketua umum Golkar bagaimana?

    Kalau saya sendiri sebagai ketua umum Partai Golkar mestinya saya
berkampanye dong di mana saya menjadi pimpinannya. Mestinya begitu, kecuali
kalau saya minta izin Presiden dan Presiden tidak mengizinkan, ini soal
lain.

    Kalau diusulkan yang boleh kampanye hanya menteri yang menjadi pimpinan
partai seperti bapak dan Pak Hamzah?

    Itu tergantung dalam kapasitas saya sebagai menteri, izinnya kepada
presiden. Kalau presiden menyatakan bahwa yang diizinkan itu hanya menteri
yang menjadi pimpinan Parpol saja, para pembantunya harus taat kepada apa
yang diputuskan Presiden.

    Apa ada jaminan bahwa kalau menteri kampanye akan tidak akan menggunakan
fasilitas negara?

    Saya menjamin, setidak-tidaknya diri saya sendiri bisa menjamin. Kalau
perlu saudara-saudara bisa mengecek apakah saya menggunakan fasilitas
negara/pemerintah selama saya berkampanye. Sekarang ini politik terbuka,
apakah mereka datang dengan kendaraan pemerintah atau tidak. Demikian juga
wakatu dijemput pakai kendaraan pemerintah atau tidak dan selama berkampanye
tinggal di rumah pemerintah atau tidak. Itu semua kan tanda-tanda, apakah
saya menggunakan fasilitas pemerintah atau tidak.

    Hak Cipta ) detikcom Digital Life 1999

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Mar 1999 jam 07:20:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke