----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Surabaya, Indonesia
24 November 1998

NASIB PEGAWAI BANK DANAMON JAWA TIMUR
Habis Benderang Tibalah Gelap

Oleh Didit B. Ernanto
Reporter Crash Program

SURABAYA --- Booming dunia perbankan yang ibarat cendawan di musim hujan
saat Orde Baru berkuasa seakan runtuh seiring tumbangnya rezim tersebut di
tangan reformer-reformer yang dipelopori oleh mahasiswa. Satu per satu bank
mulai dililit masalah dan satu per satu pula mulai berguguran.

Jika para nasabah tidak kuatir simpanan uangnya akan hilang ketika bank-bank
itu dilikuidasi atau dibeku-operasikan karena pemerintah memberikan jaminan,
nasib pekerja perbankan justru sebaliknya. Masa depan pekerja perbankan
menjadi suram. Bayang-bayang diputus hubungan kerja (PHK) mulai menggelayuti
langkah-langkah karier mereka.

Kasus Bank Danamon

Dari berbagai kasus yang menyangkut pekerja bank, barangkali hanya kasus
pekerja Bank Danamon yang paling menarik untuk dicermati. Kasus ini bermula
dari rencana rasionalisasi terhadap 160 pekerja Bank Danamon di seluruh Jawa
Timur (Jatim) yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per 1 September
1998 dengan dalih efisiensi.

Sebelum ada kesepakatan, ternyata pihak manajemen bank yang kini berada
dalam pengawasan pemerintah itu mengeluarkan surat persetujuan pengunduran
diri dari 160 pekerja tersebut. "Padahal tidak ada satu pun pekerja yang
mengirimkan surat permohonan pengunduran diri ini ke manajemen Bank
Danamon," kata Nurdin yang juga ketua Forum Komunikasi Karyawan Bank Danamon
(FORDA) Jatim. Yang lebih aneh, format surat pengunduran diri ini sudah
ditentukan oleh pihak perusahaan.

Pekerja tidak diberi kesempatan untuk melakukan proses tawar menawar. Pihak
perusahaan langsung memberikan pesangon kepada masing-masing pekerja sebesar
satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) melalui rekening
masing-masing pekerja. Padahal saat itu belum ada satu pekerja pun yang
menandatangani surat pengunduran diri.

Posisi pekerja makin tidak menguntungkan setelah perusahaan memaksa mereka
untuk menandatangani surat pengunduran diri. Bagi yang menolak, perusahaan
mengancam akan melakukan skorsing. Ketika beberapa pekerja menolak
menandatangani, perusahaan langsung memberi surat keputusan PHK.

Keresahan pekerja makin menjadi ketika beredar memorandum dari Bank Danamon
Pusat yang ditandatangani oleh Johny Matheus Lumel, Kepala Divisi
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) yang isinya antara lain Bank
Danamon setuju membayar pesangon masing-masing pekerja sebesar Rp30 juta
serta pemberian pesangon yang sesuai Permenaker 03/Men/1996, yaitu sebanyak
dua kali PMTK.

Tetapi ketika dikonfirmasikan kepada Pimpinan Wilayah Jatim, Hianto Djaya,
perihal Memo Nomor R.02.321.SDM-HUB itu, ternyata Hianto menyatakan soal
pesangon tersebut ada salah ketik. "Yang benar tetap hanya satu kali PMTK,"
jelas Hianto. Sedangkan jumlah pesangon bukan Rp30 juta untuk setiap
pekerja, melainkan disesuaikan dengan wewenang pimpinan wilayah.

Menurut Hianto jumlahnya tidak lebih dari Rp30 juta. Dalihnya, kondisi Bank
Danamon saat ini tidak mungkin memberikan pesangon yang sangat besar bagi
pekerja yang di-PHK.

Persoalan menjadi semakin luas setelah pihak Bank Danamon terus berusaha
mendesak pekerjanya untuk menerima PHK sepihak ini. "Pihak Bank Danamon
tidak segan-segan mengintimidasi kami," papar Nurul Firdaussy, Sekretaris
FORDA Jatim. Intimidasi ini dilakukan dengan cara mendatangi atau menelepon
orang tua para pekerja, lalu meminta mereka untuk mendesak anaknya agar
menyetujui kebijakan Bank Danamon.

Akibatnya, terjadi keresahan di kalangan keluarga pekerja. Beberapa orang
tua pekerja yang ketakutan akhirnya minta agar anaknya menyetujui saja
kebijakan itu.

Bukan hanya sekedar intimidasi. Pihak Bank Danamon kemudian secara bertahap
menurunkan status pekerjanya yang masih dipertahankan dari pekerja tetap
menjadi pekerja kontrak. Jika ada yang menolak, pihak bank tidak segan-segan
melakukan PHK terhadap pekerja itu.

Baik Nurdin maupun Nurul mengaku tidak lagi bisa mempercayai bahwa
Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (P4D) bisa menyelesaikan kasus ini dengan berpihak kepada
pekerja. "Kami sudah mengadu ke Depnaker maupun P4D, ternyata mereka malah
menyuruh agar kami menerima saja PHK ini," tutur Nurdin. Bahkan, tambah
Nurul, pihak Depnaker dan P4D menakut- nakuti pekerja dengan mengancam
setiap pekerja yang menolak PHK tidak akan diberikan pesangon.

Tetapi pejabat di Depnaker Surabaya maupun P4D membantah hal ini. "Depnaker
masih memproses pengaduan dari pekerja Bank Danamon," bantah pejabat di
Depnaker Surabaya yang enggan disebutkan jati dirinya itu.

Pelanggaran

Mencermati kasus yang dialami oleh pekerja Bank Danamon, Koordinator Divisi
Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Poengky Indarti, S.H.,
menyebutkan banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bank Danamon.
Menurutnya, tidak mudah bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap
pekerjanya.

"Prosedur PHK harus tetap mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1964," tegas
Indarti. Di antaranya dilakukan melalui perundingan antara pihak perusahaan
dengan pekerja, diselesaikan melalui Depnaker, dan PHK harus mendapatkan
persetujuan dari P4D ataupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat (P4P).

Yang dilakukan oleh pihak Bank Danamon dianggap Indarti menyalahi prosedur
tersebut. PHK dilakukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu melalui
perundingan dengan pekerja.

Demikian pula soal pesangon. Sesuai Permenaker 03 Tahun 1996, seharusnya
setiap pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali
PMTK. "Nyatanya pekerja Bank Danamon yang dipaksa PHK hanya diberi pesangon
satu kali PMTK. Itu pun jumlahnya jika dihitung ternyata tidak sesuai," ujar
Indarti.

Sedangkan masalah pengalihan status pekerja, dinilai Indarti tidak tepat.
Menurutnya, status pekerja tetap tidak bisa diubah menjadi pekerja kontrak
kecuali pekerja itu terlebih dahulu di-PHK. Artinya, pekerja yang sudah
di-PHK bisa diangkat kembali dengan status pekerja kontrak.

Serikat Pekerja Perbankan

Melihat rentannya posisi pekerja perbankan, Indarti menganggap sudah saatnya
pekerja perbankan membentuk serikat pekerja. "Serikat pekerja merupakan
wadah untuk memperjuangkan nasib para pekerja perbankan," papar Indarti.

Selama ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memang sudah memiliki
Divisi Pekerja Niaga dan Perbankan (Niba), tetapi keberadaannya sama sekali
tidak berfungsi bagi kepentingan pekerja. Salah satu kendalanya adalah
Divisi Niba ini tidak didirikan di setiap bank, sehingga segala persoalan
yang menyangkut nasib pekerja bank sering kali diabaikan.

Pentingnya serikat pekerja perbankan dibentuk di setiap bank swasta nasional
dibenarkan oleh Koordinator Asosiasi Serikat Pekerja Keuangan (Aspek)
Indonesia Jatim, Zulfi Aswan.

"Semestinya bank swasta nasional meniru bank-bank asing yang memberi peluang
bagi pekerjanya untuk membentuk serikat pekerja," ujar Zulfi. Sesuai
Kepmenaker Nomor 5 Tahun 1998, sebenarnya pekerja perbankan diberi
kesempatan untuk membentuk serikat pekerja.

Dengan adanya serikat pekerja, masa depan pekerja bank lebih terjamin dan
terlindung serta pihak perusahaan akan selalu memperhatikan pekerjanya
sebagai aset penting. Dan yang lebih penting lagi, berbagai pelanggaran
hak-hak normatif yang mudah dilakukan dengan semena-mena oleh perusahaan
bisa dihindari.

Sayangnya hingga kini pemberdayaan pekerja perbankan melalui pembentukan
serikat pekerja belum juga mendapatkan respon dari perusahaan perbankan
swasta nasional.

Ironisnya lagi, pemerintah tetap tidak punya sikap tegas untuk melindungi
pekerja perbankan. Selama ini pemerintah hanya memberi jaminan kepada para
nasabah maupun pihak perusahaan, tetapi jaminan ini sama sekali tidak
menyentuh kehidupan para pekerja perbankan yang semestinya harus
diperhatikan juga.

Barangkali masa depan pekerja di sektor perbankan tidak lagi secerah dulu.
Pekerja perbankan tak lagi menjadi profesi yang prestisius. Riwayat jutaan
pekerja bank kini berada di ujung tanduk.

(Didiet B. Ernanto adalah wartawan Wawasan dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 14:52:18 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke