---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Surabaya, Indonesia 24 November 1998 NASIB PEGAWAI BANK DANAMON JAWA TIMUR Habis Benderang Tibalah Gelap Oleh Didit B. Ernanto Reporter Crash Program SURABAYA --- Booming dunia perbankan yang ibarat cendawan di musim hujan saat Orde Baru berkuasa seakan runtuh seiring tumbangnya rezim tersebut di tangan reformer-reformer yang dipelopori oleh mahasiswa. Satu per satu bank mulai dililit masalah dan satu per satu pula mulai berguguran. Jika para nasabah tidak kuatir simpanan uangnya akan hilang ketika bank-bank itu dilikuidasi atau dibeku-operasikan karena pemerintah memberikan jaminan, nasib pekerja perbankan justru sebaliknya. Masa depan pekerja perbankan menjadi suram. Bayang-bayang diputus hubungan kerja (PHK) mulai menggelayuti langkah-langkah karier mereka. Kasus Bank Danamon Dari berbagai kasus yang menyangkut pekerja bank, barangkali hanya kasus pekerja Bank Danamon yang paling menarik untuk dicermati. Kasus ini bermula dari rencana rasionalisasi terhadap 160 pekerja Bank Danamon di seluruh Jawa Timur (Jatim) yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun per 1 September 1998 dengan dalih efisiensi. Sebelum ada kesepakatan, ternyata pihak manajemen bank yang kini berada dalam pengawasan pemerintah itu mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri dari 160 pekerja tersebut. "Padahal tidak ada satu pun pekerja yang mengirimkan surat permohonan pengunduran diri ini ke manajemen Bank Danamon," kata Nurdin yang juga ketua Forum Komunikasi Karyawan Bank Danamon (FORDA) Jatim. Yang lebih aneh, format surat pengunduran diri ini sudah ditentukan oleh pihak perusahaan. Pekerja tidak diberi kesempatan untuk melakukan proses tawar menawar. Pihak perusahaan langsung memberikan pesangon kepada masing-masing pekerja sebesar satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) melalui rekening masing-masing pekerja. Padahal saat itu belum ada satu pekerja pun yang menandatangani surat pengunduran diri. Posisi pekerja makin tidak menguntungkan setelah perusahaan memaksa mereka untuk menandatangani surat pengunduran diri. Bagi yang menolak, perusahaan mengancam akan melakukan skorsing. Ketika beberapa pekerja menolak menandatangani, perusahaan langsung memberi surat keputusan PHK. Keresahan pekerja makin menjadi ketika beredar memorandum dari Bank Danamon Pusat yang ditandatangani oleh Johny Matheus Lumel, Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) yang isinya antara lain Bank Danamon setuju membayar pesangon masing-masing pekerja sebesar Rp30 juta serta pemberian pesangon yang sesuai Permenaker 03/Men/1996, yaitu sebanyak dua kali PMTK. Tetapi ketika dikonfirmasikan kepada Pimpinan Wilayah Jatim, Hianto Djaya, perihal Memo Nomor R.02.321.SDM-HUB itu, ternyata Hianto menyatakan soal pesangon tersebut ada salah ketik. "Yang benar tetap hanya satu kali PMTK," jelas Hianto. Sedangkan jumlah pesangon bukan Rp30 juta untuk setiap pekerja, melainkan disesuaikan dengan wewenang pimpinan wilayah. Menurut Hianto jumlahnya tidak lebih dari Rp30 juta. Dalihnya, kondisi Bank Danamon saat ini tidak mungkin memberikan pesangon yang sangat besar bagi pekerja yang di-PHK. Persoalan menjadi semakin luas setelah pihak Bank Danamon terus berusaha mendesak pekerjanya untuk menerima PHK sepihak ini. "Pihak Bank Danamon tidak segan-segan mengintimidasi kami," papar Nurul Firdaussy, Sekretaris FORDA Jatim. Intimidasi ini dilakukan dengan cara mendatangi atau menelepon orang tua para pekerja, lalu meminta mereka untuk mendesak anaknya agar menyetujui kebijakan Bank Danamon. Akibatnya, terjadi keresahan di kalangan keluarga pekerja. Beberapa orang tua pekerja yang ketakutan akhirnya minta agar anaknya menyetujui saja kebijakan itu. Bukan hanya sekedar intimidasi. Pihak Bank Danamon kemudian secara bertahap menurunkan status pekerjanya yang masih dipertahankan dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Jika ada yang menolak, pihak bank tidak segan-segan melakukan PHK terhadap pekerja itu. Baik Nurdin maupun Nurul mengaku tidak lagi bisa mempercayai bahwa Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) bisa menyelesaikan kasus ini dengan berpihak kepada pekerja. "Kami sudah mengadu ke Depnaker maupun P4D, ternyata mereka malah menyuruh agar kami menerima saja PHK ini," tutur Nurdin. Bahkan, tambah Nurul, pihak Depnaker dan P4D menakut- nakuti pekerja dengan mengancam setiap pekerja yang menolak PHK tidak akan diberikan pesangon. Tetapi pejabat di Depnaker Surabaya maupun P4D membantah hal ini. "Depnaker masih memproses pengaduan dari pekerja Bank Danamon," bantah pejabat di Depnaker Surabaya yang enggan disebutkan jati dirinya itu. Pelanggaran Mencermati kasus yang dialami oleh pekerja Bank Danamon, Koordinator Divisi Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Poengky Indarti, S.H., menyebutkan banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bank Danamon. Menurutnya, tidak mudah bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya. "Prosedur PHK harus tetap mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1964," tegas Indarti. Di antaranya dilakukan melalui perundingan antara pihak perusahaan dengan pekerja, diselesaikan melalui Depnaker, dan PHK harus mendapatkan persetujuan dari P4D ataupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Yang dilakukan oleh pihak Bank Danamon dianggap Indarti menyalahi prosedur tersebut. PHK dilakukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu melalui perundingan dengan pekerja. Demikian pula soal pesangon. Sesuai Permenaker 03 Tahun 1996, seharusnya setiap pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali PMTK. "Nyatanya pekerja Bank Danamon yang dipaksa PHK hanya diberi pesangon satu kali PMTK. Itu pun jumlahnya jika dihitung ternyata tidak sesuai," ujar Indarti. Sedangkan masalah pengalihan status pekerja, dinilai Indarti tidak tepat. Menurutnya, status pekerja tetap tidak bisa diubah menjadi pekerja kontrak kecuali pekerja itu terlebih dahulu di-PHK. Artinya, pekerja yang sudah di-PHK bisa diangkat kembali dengan status pekerja kontrak. Serikat Pekerja Perbankan Melihat rentannya posisi pekerja perbankan, Indarti menganggap sudah saatnya pekerja perbankan membentuk serikat pekerja. "Serikat pekerja merupakan wadah untuk memperjuangkan nasib para pekerja perbankan," papar Indarti. Selama ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memang sudah memiliki Divisi Pekerja Niaga dan Perbankan (Niba), tetapi keberadaannya sama sekali tidak berfungsi bagi kepentingan pekerja. Salah satu kendalanya adalah Divisi Niba ini tidak didirikan di setiap bank, sehingga segala persoalan yang menyangkut nasib pekerja bank sering kali diabaikan. Pentingnya serikat pekerja perbankan dibentuk di setiap bank swasta nasional dibenarkan oleh Koordinator Asosiasi Serikat Pekerja Keuangan (Aspek) Indonesia Jatim, Zulfi Aswan. "Semestinya bank swasta nasional meniru bank-bank asing yang memberi peluang bagi pekerjanya untuk membentuk serikat pekerja," ujar Zulfi. Sesuai Kepmenaker Nomor 5 Tahun 1998, sebenarnya pekerja perbankan diberi kesempatan untuk membentuk serikat pekerja. Dengan adanya serikat pekerja, masa depan pekerja bank lebih terjamin dan terlindung serta pihak perusahaan akan selalu memperhatikan pekerjanya sebagai aset penting. Dan yang lebih penting lagi, berbagai pelanggaran hak-hak normatif yang mudah dilakukan dengan semena-mena oleh perusahaan bisa dihindari. Sayangnya hingga kini pemberdayaan pekerja perbankan melalui pembentukan serikat pekerja belum juga mendapatkan respon dari perusahaan perbankan swasta nasional. Ironisnya lagi, pemerintah tetap tidak punya sikap tegas untuk melindungi pekerja perbankan. Selama ini pemerintah hanya memberi jaminan kepada para nasabah maupun pihak perusahaan, tetapi jaminan ini sama sekali tidak menyentuh kehidupan para pekerja perbankan yang semestinya harus diperhatikan juga. Barangkali masa depan pekerja di sektor perbankan tidak lagi secerah dulu. Pekerja perbankan tak lagi menjadi profesi yang prestisius. Riwayat jutaan pekerja bank kini berada di ujung tanduk. (Didiet B. Ernanto adalah wartawan Wawasan dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Dec 1998 jam 14:52:18 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
