---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Bantul, Indonesia 15 Desember 1998 KASUS SUAP BUPATI BANTUL UNTUK YAYASAN SOEHARTO MACET Oleh Berchman Heroe Reporter Crash Program BANTUL --- Nama Kabupaten Bantul belakangan relatif sering disebut-sebut dalam berbagai media massa nasional, bahkan juga internasional. Ketenaran Bantul, salah satu kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), antara lain karena adanya dua kasus yang cukup menonjol dan saling berkaitan, yakni terbunuhnya seorang jurnalis Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin dari harian Bernas dan kasus penyuapan sebesar Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Bantul Kolonel (Art) Sri Roso Soedarmo. Kebetulan Udin-lah wartawan yang pertama kali menulis fakta penyuapan itu dan soal itulah yang menjadikan keterkaitan faktanya diyakini oleh masyarakat. Kini, sebagaimana terhadap kasus Udin, berbagai persoalan yang menyangkut perwira menengah aktif itu pun seperti sengaja diulur-ulur pengungkapannya. Di satu sisi, proses penyidikan kasus tewasnya Udin masih compang-camping dan tidak menentu arahnya. Di sisi lain, kasus penyuapan yang tinggal diproses melalui Oditur Militer Tinggi (Odmilti) malah macet di tangan ankum (atasan yang berhak menghukum (ankum), yakni Pangdam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Tyasno Soedarto. Munculnya kasus suap itu bermula dari terkuaknya satu lembar surat pernyataan yang dibuat Soedarmo yang intinya siap memberi dana kepada Yayasan Dharmais milik (Presiden) Soeharto sebesar Rp1 miliar dengan catatan uang itu segera diserahkan setelah yang bersangkutan kembali menjadi bupati Bantul untuk kedua kalinya, yaitu 1996-2001. Proses pembuatan surat itu melibatkan adik tiri Soeharto, yaitu Notosoewito. Lurah Desa Argomulyo selama tiga zaman itu memang berperan cukup besar, mengingat keterlibatannya merupakan jaminan keseriusan janji Soedarmo. Untuk itu, surat pernyataan yang dibuat di atas kertas segel tertanggal Bantul, 2 April 1996, itu juga ditandatangani Notosoewito. Sementara pihak Yayasan Dharmais diwakili Anggoro Wicaksono dan Suwarno. Menurut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/2 Yogya Letkol (CPM) Unggul Kawistara Yudoyono, Ketua Tim Polisi Militer daerah militer (Pomdam) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap kasus tersebut mengatakan, semua tugasnya sudah selesai dilaksanakan. "Tugas kami hanya memeriksa tersangka (Bupati Bantul) dan saksi-saksi. Tugas itu telah selesai semua. Bahkan berkas acara pemeriksaannya sudah kami serahkan ke Odmilti, Pangab, Pangdam, dan Danpomdam IV/Diponegoro," ujar Yudoyono. Ditambahkannya, berkaitan dengan kasus tersebut, Soedarmo dijerat dengan pasal percobaan penyuapan. Adapun proses pengiriman BAP itu, menurutnya, sudah dilaksanakan sejak Agustus 1998. Lebih jauh dikatakan, posisi kasus itu saat ini sangat bergantung pada ankum. Selaku ankum, Pangdam bisa menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak. "BAP yang kami kirimkan ke Odmilti hingga saat ini tidak dikembalikan. Dengan begitu, kemungkinan materi pemeriksaan itu sudah cukup," katanya. Sementara Danpomdam Kolonel (CPM) Suryo Hariyanto menegaskan, pemeriksaan terhadap bupati yang kini diberhentikan itu berjalan lancar dan tinggal menunggu proses pelimpahannya. "Persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Jakarta, di Mahkamah Militer Tinggi," tegas Hariyanto. Menurutnya, persidangan kasus tersebut tidak dilakukan di Yogya atau berdasarkan locus delictie sesuai tempat kejadian karena pertimbangan pangkat tersangka yang golongan perwira menengah. Menurut Pangdam Mayjen TNI Tyasno Sudarto sebagai ankum, BAP kasus suap itu sedang dipelajari dan dievaluasi. "Yang menyerahkan ke Odmilti itu nanti tergantung saya. Selaku ankum, saya berhak menentukan semua itu. Bukan POM," tegasnya. Toh, Sudarto mengelak menjawab ketika ditanya kapan target penyerahan BAP itu ke Odmilti. Terkesan Sudarto melakukan upaya-upaya untuk melindungi Soedarmo sebagai anak buah. Kekuasaan Penuh Pangdam Diponegoro Menurut pakar hukum militer, Sri Suyati, S.H., ada perbedaan yang mendasar dalam peraturan hukum untuk masyarakat sipil dan militer. Dalam hukum militer, katanya, tidak pernah ditentukan batasan waktu penyerahan setiap kasus kepada Kejaksaan Militer atau Odmil. Berkaitan dengan kasus Rp1 miliar yang melibatkan pejabat ABRI berpangkat kolonel, menurut penilaiannya, bila kasus tersebut tidak bersifat politis, tentunya tidak perlu terlalu lama ngendon di tangan ankum. "Bagaimanapun ankum memiliki kekuasaan penuh," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogya, ini. Bahkan, katanya, ankum memiliki kuasa untuk menghentikan kasus tersebut dengan membuat Surat Keputusan Penutupan Perkara (Skep Tupra). "Hal itu sangat mungkin terjadi bila kasus tersebut memang berbau politik. Sehingga, dengan begitu sanksi yang akan diberikan sekadar pelanggaran disiplin militer biasa. Apalagi kasus itu ada kaitannya dengan mantan pimpinan tertinggi ABRI, Soeharto," tegas Suyati. Dalam sejarah peradilan militer, sangat jarang ada kasus yang melibatkan Perwira Menengah (Pamen) atau pun Perwira Tinggi (Pati) yang kemudian diselesaikan lewat Mahkamah Militer Tingkat Tinggi (Mahmilti) maupun Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung). Menurut Suyati, persidangan di Mahmilti memang sangat jarang terjadi. "Saya tidak tahu persis, mengapa jarang sekali terjadi persidangan di tingkat Mahmilti dan Mahmilgung," katanya. Dalam kasus suap untuk yayasan milik Soeharto ini bukan semata Soedarmo yang terlibat. Saudara almarhumah Tien Soeharto pun, yaitu Atik D.M. Hadiningrat, juga terbawa-bawa. Menurut seseorang yang dekat dengan Siti Hardiyanti alias Tutut, keterlibatan keluarga Soeharto dalam hal jual beli kedudukan memang sudah biasa. Ia mengatakan, kasus Bupati Bantul itu baru sebagian kecil dari jumlah kasus yang ada. Demikian pula nilai kasus ini terhitung kecil. "Besarnya sumbangan biasanya disesuaikan kemampuan daerah yang dipimpinnya," ujar sumber tersebut. Masih menurut sumber yang sama, bila setoran Bupati Bantul Rp1 miliar, tentunya setoran dari Wali Kota Yogya atau Bupati Sleman jumlahnya lebih besar, berkisar antara Rp3 dan 4 miliar. Jika Pangdam setempat mempelajari kasus ini, keterangan Notosoewito mungkin bisa dijadikan titik tolak. Notosoewito membenarkan bahwa ia menyuruh Soedarmo menandatangani surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut dibuat setelah ia didatangi tiga orang tamu utusan salah satu saudara Tien Soeharto, Hadiningrat. Tiga tamu itu Anggoro Wicaksono, Suwarno, dan Kolonel Laut (Purn) Azis. Menindaklanjuti kedatangan tiga tamu tersebut, pada 12 Mei 1996 Notosoewito lantas menyurati Presiden Soeharto. Adapun Hadiningrat yang mengaku masih cucu Mangkunegoro V itu juga pernah mengirim surat kepada Soedarmo melalui faksimile. Surat tersebut menerangkan bahwa ia telah berupaya keras agar Soedarmo dapat kembali menjabat bupati Bantul. Upaya tersebut dilakukan dengan serius. "Setiap jam 6.30 WIB saya sudah jalan ke Mabes ABRI dan lain-lain.Bapak boleh tanya kepada semua ADC Bapak Presiden...." Demikian sebagian isi surat yang ditulis Hadiningrat di atas kertas dengan kop surat: Dra. Atiek D.M. Hadiningrat, Jl Raya Pasar Minggu 1-B Jakarta, Residence Phone ..... (tidak terbaca). Selain surat itu, Hadiningrat juga melampirkan daftar yang memuat beberapa nama yang diberi keterangan para aide-de-camp (ADC) atau ajudan Presiden RI dan para ADC Tien Soeharto. Adapun nama-nama yang tercantum dalam daftar itu, antara lain Kolonel (Kav) Issantoso, Kolonel Laut (P) Sumardjono, Kolonel (Pnb) Teddy Sumarno, Kolonel (Pol) Sutanto, Letkol (SIN) (K) Srijati, Letkol Laut (A/W) Retno Purwati, Kolonel WARA Kusmartinah, dan Kolonel (Pol) Sri Moempoeni. Sementara dalam BAP Tim Pomdam disebutkan, Hadiningrat memang telah bersedia membantu kelulusan Soedarmo. Bantuan tersebut diberikan setelah ia didatangi Wicaksono yang mengatakan bahwa sepupunya yang tinggal di Solo bermaksud mengikuti pemilihan Bupati. "Sudah menjadi tradisi kalau menolong orang itu ibarat menanam padi jero. Kalau menanam padi, pasti juga akan memetik padi. Jadi tidak perlu balas budi langsung dari orang yang ditolong. Waktu itu saya katakan, akan saya bantu," ujar Hadiningrat. Di sisi lain, janji Soedarmo untuk menyumbang Yayasan Dharmais itu tidak sekadar dikatakan pada Notosoewito. Jauh hari sebelum ia membuat surat perjanjian bersama Notosoewito, pernyataan yang sama juga telah disampaikan langsung kepada paranormal keluarga Soeharto yang tinggal di Cirebon, Eyang Somawijaya. Kesediaan untuk membantu yayasan disampaikan lewat stafnya, Asisten Sekretaris Wilayah Daerah I Pemda Bantul, Madfuri Sayidi, dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Prapti Wanggono. Di hadapan Somawijaya dua utusan itu membuat surat perjanjian. Dalam surat yang dibuat di Cirebon tanggal 31 Maret 1996 itu disebutkan bahwa Sri Roso Soedarmo bersedia menyetor Rp250 juta. "Saya memang menyuruh staf saya ke Cirebon untuk menemui paranormal supaya mendoakan dan merestui usaha saya. Jadi bukan untuk membuat surat perjanjian. Kalau kemudian ada surat perjanjian, itu inisiatif mereka sendiri, bukan atas perintah saya," kilah Soedarmo. Soedarmo memang sudah diskorsing berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Kismo Sukirdo ditunjuk menjadi pejabat penggantinya. Kendati begitu ternyata Soedarmo bukan saja masih menempati rumah dinasnya, namun � menurut sebuah sumber � ia sesekali secara mendadak masih datang ke kantor Pemda dan berlagak seperti saat belum berstatus nonaktif. Kata sumber itu pula, gaji dan uang tunjangan pun masih utuh ia terima. Pertanyaannya, jika benar ankum masih mengulur-ulur proses, adakah itu sekadar lantaran ia ingin melindungi anak buahnya, ataukah lantaran kasus ini menyangkut Soeharto � sementara belakangan kian santer rumor yang menyatakan bahwa kekuatan politik Soeharto masih patut diperhitungkan? (Berchman Heroe adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 29 Dec 1998 jam 05:46:08 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
