----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Bantul, Indonesia
15 Desember 1998

KASUS SUAP BUPATI BANTUL UNTUK YAYASAN SOEHARTO MACET

Oleh Berchman Heroe
Reporter Crash Program

BANTUL --- Nama Kabupaten Bantul belakangan relatif sering disebut-sebut
dalam berbagai media massa nasional, bahkan juga internasional. Ketenaran
Bantul, salah satu kabupaten di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),
antara lain karena adanya dua kasus yang cukup menonjol dan saling
berkaitan, yakni terbunuhnya seorang jurnalis Fuad Muhammad Syafruddin alias
Udin dari harian Bernas dan kasus penyuapan sebesar Rp1 miliar yang
dilakukan Bupati Bantul Kolonel (Art) Sri Roso Soedarmo. Kebetulan Udin-lah
wartawan yang pertama kali menulis fakta penyuapan itu dan soal itulah yang
menjadikan keterkaitan faktanya diyakini oleh masyarakat.

Kini, sebagaimana terhadap kasus Udin, berbagai persoalan yang menyangkut
perwira menengah aktif itu pun seperti sengaja diulur-ulur pengungkapannya.
Di satu sisi, proses penyidikan kasus tewasnya Udin masih compang-camping
dan tidak menentu arahnya. Di sisi lain, kasus penyuapan yang tinggal
diproses melalui Oditur Militer Tinggi (Odmilti) malah macet di tangan ankum
(atasan yang berhak menghukum (ankum), yakni Pangdam IV/Diponegoro Mayor
Jenderal TNI Tyasno Soedarto.

Munculnya kasus suap itu bermula dari terkuaknya satu lembar surat
pernyataan yang dibuat Soedarmo yang intinya siap memberi dana kepada
Yayasan Dharmais milik (Presiden) Soeharto sebesar Rp1 miliar dengan catatan
uang itu segera diserahkan setelah yang bersangkutan kembali menjadi bupati
Bantul untuk kedua kalinya, yaitu 1996-2001. Proses pembuatan surat itu
melibatkan adik tiri Soeharto, yaitu Notosoewito.

Lurah Desa Argomulyo selama tiga zaman itu memang berperan cukup besar,
mengingat keterlibatannya merupakan jaminan keseriusan janji Soedarmo. Untuk
itu, surat pernyataan yang dibuat di atas kertas segel tertanggal Bantul, 2
April 1996, itu juga ditandatangani Notosoewito. Sementara pihak Yayasan
Dharmais diwakili Anggoro Wicaksono dan Suwarno.

Menurut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/2 Yogya Letkol
(CPM) Unggul Kawistara Yudoyono, Ketua Tim Polisi Militer daerah militer
(Pomdam) yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap kasus
tersebut mengatakan, semua tugasnya sudah selesai dilaksanakan. "Tugas kami
hanya memeriksa tersangka (Bupati Bantul) dan saksi-saksi. Tugas itu telah
selesai semua. Bahkan berkas acara pemeriksaannya sudah kami serahkan ke
Odmilti, Pangab, Pangdam, dan Danpomdam IV/Diponegoro," ujar Yudoyono.
Ditambahkannya, berkaitan dengan kasus tersebut, Soedarmo dijerat dengan
pasal percobaan penyuapan. Adapun proses pengiriman BAP itu, menurutnya,
sudah dilaksanakan sejak Agustus 1998.

Lebih jauh dikatakan, posisi kasus itu saat ini sangat bergantung pada
ankum. Selaku ankum, Pangdam bisa menentukan apakah kasus tersebut akan
dilanjutkan ke persidangan atau tidak. "BAP yang kami kirimkan ke Odmilti
hingga saat ini tidak dikembalikan. Dengan begitu, kemungkinan materi
pemeriksaan itu sudah cukup," katanya.

Sementara Danpomdam Kolonel (CPM) Suryo Hariyanto menegaskan, pemeriksaan
terhadap bupati yang kini diberhentikan itu berjalan lancar dan tinggal
menunggu proses pelimpahannya. "Persidangan kasus tersebut akan dilakukan di
Jakarta, di Mahkamah Militer Tinggi," tegas Hariyanto. Menurutnya,
persidangan kasus tersebut tidak dilakukan di Yogya atau berdasarkan locus
delictie sesuai tempat kejadian karena pertimbangan pangkat tersangka yang
golongan perwira menengah.

Menurut Pangdam Mayjen TNI Tyasno Sudarto sebagai ankum, BAP kasus suap itu
sedang dipelajari dan dievaluasi. "Yang menyerahkan ke Odmilti itu nanti
tergantung saya. Selaku ankum, saya berhak menentukan semua itu. Bukan POM,"
tegasnya. Toh, Sudarto mengelak menjawab ketika ditanya kapan target
penyerahan BAP itu ke Odmilti. Terkesan Sudarto melakukan upaya-upaya untuk
melindungi Soedarmo sebagai anak buah.

Kekuasaan Penuh Pangdam Diponegoro

Menurut pakar hukum militer, Sri Suyati, S.H., ada perbedaan yang mendasar
dalam peraturan hukum untuk masyarakat sipil dan militer. Dalam hukum
militer, katanya, tidak pernah ditentukan batasan waktu penyerahan setiap
kasus kepada Kejaksaan Militer atau Odmil. Berkaitan dengan kasus Rp1 miliar
yang melibatkan pejabat ABRI berpangkat kolonel, menurut penilaiannya, bila
kasus tersebut tidak bersifat politis, tentunya tidak perlu terlalu lama
ngendon di tangan ankum. "Bagaimanapun ankum memiliki kekuasaan penuh," ujar
dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogya, ini. Bahkan, katanya,
ankum memiliki kuasa untuk menghentikan kasus tersebut dengan membuat Surat
Keputusan Penutupan Perkara (Skep Tupra). "Hal itu sangat mungkin terjadi
bila kasus tersebut memang berbau politik. Sehingga, dengan begitu sanksi
yang akan diberikan sekadar pelanggaran disiplin militer biasa. Apalagi
kasus itu ada kaitannya dengan mantan pimpinan tertinggi ABRI, Soeharto,"
tegas Suyati.

Dalam sejarah peradilan militer, sangat jarang ada kasus yang melibatkan
Perwira Menengah (Pamen) atau pun Perwira Tinggi (Pati) yang kemudian
diselesaikan lewat Mahkamah Militer Tingkat Tinggi (Mahmilti) maupun
Mahkamah Militer Agung (Mahmilgung). Menurut Suyati, persidangan di Mahmilti
memang sangat jarang terjadi. "Saya tidak tahu persis, mengapa jarang sekali
terjadi persidangan di tingkat Mahmilti dan Mahmilgung," katanya.

Dalam kasus suap untuk yayasan milik Soeharto ini bukan semata Soedarmo yang
terlibat. Saudara almarhumah Tien Soeharto pun, yaitu Atik D.M. Hadiningrat,
juga terbawa-bawa. Menurut seseorang yang dekat dengan Siti Hardiyanti alias
Tutut, keterlibatan keluarga Soeharto dalam hal jual beli kedudukan memang
sudah biasa. Ia mengatakan, kasus Bupati Bantul itu baru sebagian kecil dari
jumlah kasus yang ada. Demikian pula nilai kasus ini terhitung kecil.
"Besarnya sumbangan biasanya disesuaikan kemampuan daerah yang dipimpinnya,"
ujar sumber tersebut. Masih menurut sumber yang sama, bila setoran Bupati
Bantul Rp1 miliar, tentunya setoran dari Wali Kota Yogya atau Bupati Sleman
jumlahnya lebih besar, berkisar antara Rp3 dan 4 miliar.

Jika Pangdam setempat mempelajari kasus ini, keterangan Notosoewito mungkin
bisa dijadikan titik tolak. Notosoewito membenarkan bahwa ia menyuruh
Soedarmo menandatangani surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut dibuat
setelah ia didatangi tiga orang tamu utusan salah satu saudara Tien
Soeharto, Hadiningrat. Tiga tamu itu Anggoro Wicaksono, Suwarno, dan Kolonel
Laut (Purn) Azis. Menindaklanjuti kedatangan tiga tamu tersebut, pada 12 Mei
1996 Notosoewito lantas menyurati Presiden Soeharto.

Adapun Hadiningrat yang mengaku masih cucu Mangkunegoro V itu juga pernah
mengirim surat kepada Soedarmo melalui faksimile. Surat tersebut menerangkan
bahwa ia telah berupaya keras agar Soedarmo dapat kembali menjabat bupati
Bantul. Upaya tersebut dilakukan dengan serius. "Setiap jam 6.30 WIB saya
sudah jalan ke Mabes ABRI dan lain-lain.Bapak boleh tanya kepada semua ADC
Bapak Presiden...." Demikian sebagian isi surat yang ditulis Hadiningrat di
atas kertas dengan kop surat: Dra. Atiek D.M. Hadiningrat, Jl Raya Pasar
Minggu 1-B Jakarta, Residence Phone ..... (tidak terbaca).

Selain surat itu, Hadiningrat juga melampirkan daftar yang memuat beberapa
nama yang diberi keterangan para aide-de-camp (ADC) atau ajudan Presiden RI
dan para ADC Tien Soeharto. Adapun nama-nama yang tercantum dalam daftar
itu, antara lain Kolonel (Kav) Issantoso, Kolonel Laut (P) Sumardjono,
Kolonel (Pnb) Teddy Sumarno, Kolonel (Pol) Sutanto, Letkol (SIN) (K)
Srijati, Letkol Laut (A/W) Retno Purwati, Kolonel WARA Kusmartinah, dan
Kolonel (Pol) Sri Moempoeni.

Sementara dalam BAP Tim Pomdam disebutkan, Hadiningrat memang telah bersedia
membantu kelulusan Soedarmo. Bantuan tersebut diberikan setelah ia didatangi
Wicaksono yang mengatakan bahwa sepupunya yang tinggal di Solo bermaksud
mengikuti pemilihan Bupati. "Sudah menjadi tradisi kalau menolong orang itu
ibarat menanam padi jero. Kalau menanam padi, pasti juga akan memetik padi.
Jadi tidak perlu balas budi langsung dari orang yang ditolong. Waktu itu
saya katakan, akan saya bantu," ujar Hadiningrat.

Di sisi lain, janji Soedarmo untuk menyumbang Yayasan Dharmais itu tidak
sekadar dikatakan pada Notosoewito. Jauh hari sebelum ia membuat surat
perjanjian bersama Notosoewito, pernyataan yang sama juga telah disampaikan
langsung kepada paranormal keluarga Soeharto yang tinggal di Cirebon, Eyang
Somawijaya. Kesediaan untuk membantu yayasan disampaikan lewat stafnya,
Asisten Sekretaris Wilayah Daerah I Pemda Bantul, Madfuri Sayidi, dan Kepala
Bagian Pemerintahan Desa, Prapti Wanggono.

Di hadapan Somawijaya dua utusan itu membuat surat perjanjian. Dalam surat
yang dibuat di Cirebon tanggal 31 Maret 1996 itu disebutkan bahwa Sri Roso
Soedarmo bersedia menyetor Rp250 juta. "Saya memang menyuruh staf saya ke
Cirebon untuk menemui paranormal supaya mendoakan dan merestui usaha saya.
Jadi bukan untuk membuat surat perjanjian. Kalau kemudian ada surat
perjanjian, itu inisiatif mereka sendiri, bukan atas perintah saya," kilah
Soedarmo.

Soedarmo memang sudah diskorsing berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri
dan Kismo Sukirdo ditunjuk menjadi pejabat penggantinya. Kendati begitu
ternyata Soedarmo bukan saja masih menempati rumah dinasnya, namun � menurut
sebuah sumber � ia sesekali secara mendadak masih datang ke kantor Pemda dan
berlagak seperti saat belum berstatus nonaktif. Kata sumber itu pula, gaji
dan uang tunjangan pun masih utuh ia terima.

Pertanyaannya, jika benar ankum masih mengulur-ulur proses, adakah itu
sekadar lantaran ia ingin melindungi anak buahnya, ataukah lantaran kasus
ini menyangkut Soeharto � sementara belakangan kian santer rumor yang
menyatakan bahwa kekuatan politik Soeharto masih patut diperhitungkan?

(Berchman Heroe adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, dan
peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Dec 1998 jam 05:46:08 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke